Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
3.GIFRAN HERALDI, SH
1.JUNAIDI Bin JUNET
2.MOHAMAD ARLIANSYAH Bin SYAIFFUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan : B-2206/M.2.18/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
3GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Bin JUNET[Penahanan]
2MOHAMAD ARLIANSYAH Bin SYAIFFUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa I JUNAIDI Bin JUNET dan Terdakwa II MOHAMAD ARLIANSYAH Bin SYAIFFUL pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di kontrakan Terdakwa I yang beralamatkan di Kp. Jampang Ds/Kel. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor, dan/atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan Anak padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya yang dilakukan kepada penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa Anak Korban KHALISA NAYLA HUSNA merupakan anak ke satu perempuan dari Ayah Aditia dan Ibu Nabila Shaqilla yang lahir di Bogor pada tanggal 03 Oktober 2012 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-01112017-0428 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor di Bogor pada tanggal 01 November 2017.
  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 wib, Terdakwa II menghubungi Anak Korban untuk mengajak bermain sehingga sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa II menjemput Anak Korban di Pos Kamling depan bengkel yang beralamatkan di Kp. Sasakpanjang Kel/Ds Sasak Panjang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. Kemudian, Terdakwa II mengajak Anak Korban untuk jajan ke indomaret, setelahnya diajak ke kontrakan Terdakwa I. Kemudian, sekitar pukul 17.00 wib sesampainya di kontrakan Terdakwa I yang beralamatkan di Kp. Jampang Ds/Kel. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Korban berkumpul di kamar dan Anak Korban mengeluh pusing sehingga diberikan obat berupa satu pil obat berwarna putih beserta dengan air mineral dengan tutup berwarna merah oleh Terdakwa II sehingga Anak Korban berbaring diatas kasur. Kemudian, sekitar pukul 18.50 wib, Terdakwa II melakukan bujuk rayu kepada Anak Korban dengan perkataan NAY AYO untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang saat itu sedang dalam posisi tidur di kasur. Kemudian, Anak Korban tidak menjawab sehingga Terdakwa II menarik tangan Anak Korban dengan tujuan posisi tidur Anak Korban telentang. Kemudian, Terdakwa II langsung mencium bibir, memegang dan meremas payudara Anak Korban dari luar pakaian hingga Terdakwa II membuka pakaian atas Anak Korban dan meraba, meremas, serta mencium payudara Anak Korban. Kemudian, tangan Terdakwa II meraba-raba bagian paha dan memasukkan 3 (tiga) jari ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban sehingga Terdakwa II melepas celana dan memasukkan alat kelamin (penis) ke alat kelamin (vagina) Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, dimana percobaan pertama dan kedua alat kelamin (penis) Terdakwa II tidak dapat masuk ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban sehingga dipercobaan ketiga dapat masuk dikarenakan dibantu oleh Anak Korban sehingga Terdakwa II menggerakkan keluar masuk selama kurang lebih 10 (Sepuluh) menit hingga mengeluarkan cairan sperma.
  • Bahwa Terdakwa II memberikan kode kepada Terdakwa I dengan cara menunjukan kepala ke arah Anak Korban sehingga Terdakwa I menanyakan EMANG BOLEH, akan tetapi Terdakwa II tidak menjawab. Kemudian, Anak Korban kembali ke tempat tidur dan memakai kembali celana sehingga Terdakwa I mendekati Anak Korban sambil membuka celana dan langsung mencium bibir dan leher Anak Korban beserta memegang payudara Anak Korban. Kemudian, Terdakwa I menjepit alat kelamin (penis) ke payudara Anak Korban dengan posisi Terdakwa I berdiri sedangkan Anak Korban duduk sehingga Terdakwa I meminta Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 003104/RSUD.C/IFM.FK/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Cibinong terhadap KHALISA NAYLA HUSNA dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFm selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan Pada Pemeriksaan korban perempuan berusia tiga belas tahun ini selaput dara ditemukan robekan lama sampai sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik KHALISTA NAYLA HUSNA Korban Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dengan Seseorang Yang Diketahui atau Patut Diduga Anak dan atau Tindak Pidana Perkosaan yang dikeluarkan oleh Biro Psikologi Rumah Cinta tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi, S.Psi., M.Pd., Psikolog Klinis selaku Ketua Tim Pemeriksa dengan cara Observasi, Wawancara Kognitif, Wawancara Klinis, dan Baterai Tes Piskologi sehingga terdapat salah satu gambaran umum dan profil psikologis yaitu Kemampuan Kognitif (IQ) Nayla berada pada taraf borderline atau lamban belajar. Skor IQ Nayla 70. Artinya, fungsi kecerdasaan Nayla dua tingkat di bawah individu seusianya. Jika pada individu lain seusianya memerlukan penjelasan 1-2 kali untuk memahami suatu informasi, Nayla memerlukan 3-4 kali pengulangan. Nayla sering tertawa saat ditanya apa cita-citanya. Sehingga, terdapat kesimpulan, sebagai berikut :
        1. Nayla membutuhkan pendampingan dalam memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan dialaminya.
        2. Patut diduga, Nayla mengalami kekerasan seksual dalam kondisi penurunan kesadaran akibat obat oleh Rian dan Junaidi dengan menggunakan paksaan.
        3. Patut diduga, akibat kekerasan seksual yang dialami, Nayla menunjukkan gejala stress akut.

Dapat Rekomendasi, sebagai berikut :

              1. Bahwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami Nayla relevan untuk ditindaklanjuti.
              2. Kiranya dapat diupayakan Nayla mendapatkan terapi psikologis guna mengurangi gejala stress akut yang dialami.

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 473 ayat (2) huruf, b, c, dan d KUHP 2023. ----------

 

A T A U

 

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa I JUNAIDI Bin JUNET dan Terdakwa II MOHAMAD ARLIANSYAH Bin SYAIFFUL pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di kontrakan Terdakwa I yang beralamatkan di Kp. Jampang Ds/Kel. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor, dan/atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, perkosaan dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa Anak Korban KHALISA NAYLA HUSNA merupakan anak ke satu perempuan dari Ayah Aditia dan Ibu Nabila Shaqilla yang lahir di Bogor pada tanggal 03 Oktober 2012 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-01112017-0428 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor di Bogor pada tanggal 01 November 2017.
  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 wib, Terdakwa II menghubungi Anak Korban untuk mengajak bermain sehingga sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa II menjemput Anak Korban di Pos Kamling depan bengkel yang beralamatkan di Kp. Sasakpanjang Kel/Ds Sasak Panjang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. Kemudian, Terdakwa II mengajak Anak Korban untuk jajan ke indomaret, setelahnya diajak ke kontrakan Terdakwa I. Kemudian, sekitar pukul 17.00 wib sesampainya di kontrakan Terdakwa I yang beralamatkan di Kp. Jampang Ds/Kel. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Korban berkumpul di kamar dan Anak Korban mengeluh pusing sehingga diberikan obat berupa satu pil obat berwarna putih beserta dengan air mineral dengan tutup berwarna merah oleh Terdakwa II sehingga Anak Korban berbaring diatas kasur. Kemudian, sekitar pukul 18.50 wib, Terdakwa II melakukan bujuk rayu kepada Anak Korban dengan perkataan NAY AYO untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang saat itu sedang dalam posisi tidur di kasur. Kemudian, Anak Korban tidak menjawab sehingga Terdakwa II menarik tangan Anak Korban dengan tujuan posisi tidur Anak Korban telentang. Kemudian, Terdakwa II langsung mencium bibir, memegang dan meremas payudara Anak Korban dari luar pakaian hingga Terdakwa II membuka pakaian atas Anak Korban dan meraba, meremas, serta mencium payudara Anak Korban. Kemudian, tangan Terdakwa II meraba-raba bagian paha dan memasukkan 3 (tiga) jari ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban sehingga Terdakwa II melepas celana dan memasukkan alat kelamin (penis) ke alat kelamin (vagina) Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, dimana percobaan pertama dan kedua alat kelamin (penis) Terdakwa II tidak dapat masuk ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban sehingga dipercobaan ketiga dapat masuk dikarenakan dibantu oleh Anak Korban sehingga Terdakwa II menggerakkan keluar masuk selama kurang lebih 10 (Sepuluh) menit hingga mengeluarkan cairan sperma.
  • Bahwa Terdakwa II memberikan kode kepada Terdakwa I dengan cara menunjukan kepala ke arah Anak Korban sehingga Terdakwa I menanyakan EMANG BOLEH, akan tetapi Terdakwa II tidak menjawab. Kemudian, Anak Korban kembali ke tempat tidur dan memakai kembali celana sehingga Terdakwa I mendekati Anak Korban sambil membuka celana dan langsung mencium bibir dan leher Anak Korban beserta memegang payudara Anak Korban. Kemudian, Terdakwa I menjepit alat kelamin (penis) ke payudara Anak Korban dengan posisi Terdakwa I berdiri sedangkan Anak Korban duduk sehingga Terdakwa I meminta Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 003104/RSUD.C/IFM.FK/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Cibinong terhadap KHALISA NAYLA HUSNA dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFm selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan Pada Pemeriksaan korban perempuian berusia tiga belas tahun ini selaput dara ditemukan robekan lama sampai sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik KHALISTA NAYLA HUSNA Korban Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dengan Seseorang Yang Diketahui atau Patut Diduga Anak dan atau Tindak Pidana Perkosaan yang dikeluarkan oleh Biro Psikologi Rumah Cinta tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi, S.Psi., M.Pd., Psikolog Klinis selaku Ketua Tim Pemeriksa dengan cara Observasi, Wawancara Kognitif, Wawancara Klinis, dan Baterai Tes Piskologi sehingga terdapat salah satu gambaran umum dan profil psikologis yaitu Kemampuan Kognitif (IQ) Nayla berada pada taraf borderline atau lamban belajar. Skor IQ Nayla 70. Artinya, fungsi kecerdasaan Nayla dua tingkat di bawah individu seusianya. Jika pada individu lain seusianya memerlukan penjelasan 1-2 kali untuk memahami suatu informasi, Nayla memerlukan 3-4 kali pengulangan. Nayla sering tertawa saat ditanya apa cita-citanya. Sehingga, terdapat kesimpulan, sebagai berikut :
  1. Nayla membutuhkan pendampingan dalam memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan dialaminya.
  2. Patut diduga, Nayla mengalami kekerasan seksual dalam kondisi penurunan kesadaran akibat obat oleh Rian dan Junaidi dengan menggunakan paksaan.
  3. Patut diduga, akibat kekerasan seksual yang dialami, Nayla menunjukkan gejala stress akut.

Dapat Rekomendasi, sebagai berikut :

              1. Bahwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami Nayla relevan untuk ditindaklanjuti.
              2. Kiranya dapat diupayakan Nayla mendapatkan terapi psikologis guna mengurangi gejala stress akut yang dialami.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (3) huruf a KUHP 2023. ---

 

A T A U

 

KETIGA

--- Bahwa Terdakwa I JUNAIDI Bin JUNET dan Terdakwa II MOHAMAD ARLIANSYAH Bin SYAIFFUL pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di kontrakan Terdakwa I yang beralamatkan di Kp. Jampang Ds/Kel. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor, dan/atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa Anak Korban KHALISA NAYLA HUSNA merupakan anak ke satu perempuan dari Ayah Aditia dan Ibu Nabila Shaqilla yang lahir di Bogor pada tanggal 03 Oktober 2012 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-01112017-0428 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor di Bogor pada tanggal 01 November 2017.
  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 wib, Terdakwa II menghubungi Anak Korban untuk mengajak bermain sehingga sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa II menjemput Anak Korban di Pos Kamling depan bengkel yang beralamatkan di Kp. Sasakpanjang Kel/Ds Sasak Panjang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. Kemudian, Terdakwa II mengajak Anak Korban untuk jajan ke indomaret, setelahnya diajak ke kontrakan Terdakwa I. Kemudian, sekitar pukul 17.00 wib sesampainya di kontrakan Terdakwa I yang beralamatkan di Kp. Jampang Ds/Kel. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Korban berkumpul di kamar dan Anak Korban mengeluh pusing sehingga diberikan obat berupa satu pil obat berwarna putih beserta dengan air mineral dengan tutup berwarna merah oleh Terdakwa II sehingga Anak Korban berbaring diatas kasur. Kemudian, sekitar pukul 18.50 wib, Terdakwa II melakukan bujuk rayu kepada Anak Korban dengan perkataan NAY AYO untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang saat itu sedang dalam posisi tidur di kasur. Kemudian, Anak Korban tidak menjawab sehingga Terdakwa II menarik tangan Anak Korban dengan tujuan posisi tidur Anak Korban telentang. Kemudian, Terdakwa II langsung mencium bibir, memegang dan meremas payudara Anak Korban dari luar pakaian hingga Terdakwa II membuka pakaian atas Anak Korban dan meraba, meremas, serta mencium payudara Anak Korban. Kemudian, tangan Terdakwa II meraba-raba bagian paha dan memasukkan 3 (tiga) jari ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban sehingga Terdakwa II melepas celana dan memasukkan alat kelamin (penis) ke alat kelamin (vagina) Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, dimana percobaan pertama dan kedua alat kelamin (penis) Terdakwa II tidak dapat masuk ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban sehingga dipercobaan ketiga dapat masuk dikarenakan dibantu oleh Anak Korban sehingga Terdakwa II menggerakkan keluar masuk selama kurang lebih 10 (Sepuluh) menit hingga mengeluarkan cairan sperma.
  • Bahwa Terdakwa II memberikan kode kepada Terdakwa I dengan cara menunjukan kepala ke arah Anak Korban sehingga Terdakwa I menanyakan EMANG BOLEH, akan tetapi Terdakwa II tidak menjawab. Kemudian, Anak Korban kembali ke tempat tidur dan memakai kembali celana sehingga Terdakwa I mendekati Anak Korban sambil membuka celana dan langsung mencium bibir dan leher Anak Korban beserta memegang payudara Anak Korban. Kemudian, Terdakwa I menjepit alat kelamin (penis) ke payudara Anak Korban dengan posisi Terdakwa I berdiri sedangkan Anak Korban duduk sehingga Terdakwa I meminta Anak Korban untuk mengulum alat kelamin (penis) sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 003104/RSUD.C/IFM.FK/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Cibinong terhadap KHALISA NAYLA HUSNA dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFm selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan Pada Pemeriksaan korban perempuian berusia tiga belas tahun ini selaput dara ditemukan robekan lama sampai sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik KHALISTA NAYLA HUSNA Korban Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dengan Seseorang Yang Diketahui atau Patut Diduga Anak dan atau Tindak Pidana Perkosaan yang dikeluarkan oleh Biro Psikologi Rumah Cinta tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi, S.Psi., M.Pd., Psikolog Klinis selaku Ketua Tim Pemeriksa dengan cara Observasi, Wawancara Kognitif, Wawancara Klinis, dan Baterai Tes Piskologi sehingga terdapat salah satu gambaran umum dan profil psikologis yaitu Kemampuan Kognitif (IQ) Nayla berada pada taraf borderline atau lamban belajar. Skor IQ Nayla 70. Artinya, fungsi kecerdasaan Nayla dua tingkat di bawah individu seusianya. Jika pada individu lain seusianya memerlukan penjelasan 1-2 kali untuk memahami suatu informasi, Nayla memerlukan 3-4 kali pengulangan. Nayla sering tertawa saat ditanya apa cita-citanya. Sehingga, terdapat kesimpulan, sebagai berikut :
  1. Nayla membutuhkan pendampingan dalam memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan dialaminya.
  2. Patut diduga, Nayla mengalami kekerasan seksual dalam kondisi penurunan kesadaran akibat obat oleh Rian dan Junaidi dengan menggunakan paksaan.
  3. Patut diduga, akibat kekerasan seksual yang dialami, Nayla menunjukkan gejala stress akut.

Dapat Rekomendasi, sebagai berikut :

              1. Bahwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami Nayla relevan untuk ditindaklanjuti.
              2. Kiranya dapat diupayakan Nayla mendapatkan terapi psikologis guna mengurangi gejala stress akut yang dialami.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (1) KUHP 2023. ---

Pihak Dipublikasikan Ya