Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.ANITA DIAN WARDHANI, SH
2.Jesfry Agustinus, S.H.
UMAR DANI alias MARSEL Bin IMRON (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1492/ M.2.18/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA DIAN WARDHANI, SH
2Jesfry Agustinus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR DANI alias MARSEL Bin IMRON (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

Bahwa terdakwa UMAR DANI Alias MARSEL Bin IMRON (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat  di Parkiran Hotel Belva di Jalan Raya Cibogo Puncak Desa Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:----

---- Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024  sekitar jam 03.00 Wib terdakwa yang sedang bekerja di Hotel Belva di Jalan Raya Cibogo Puncak Desa Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor melihat Sdr. JEFRI Alias DU hendak keluar dari Parkiran Hotel Belva untuk Check out, lalu ketika terdakwa membuka pintu portal hotel kemudian Sdr. JEFRI Alias DU dengan membuka kaca pintu mobil lalu mengatakan ”gw gak ngasih uang ya, ini aja lu cobain”, kemudian menyerahkan 1(satu) bungkus kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dibalut kertas tissue dan 1(satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral yang kemudian disimpan oleh terdakwa didalam pos, kemudian pada hari Minggu Tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib bertempat di Mess Karyawan milik Sdri. RIANTI ENDANG PUSPITA Binti HARYONO di Hotel Belva di Jalan Raya Cibogo Puncak Desa Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu  sebagian kecil kemudian pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib terdakwa mengkonsumsi lagi Narkotika jenis sabu di Mess Karyawan milik Sdri. RIANTI ENDANG PUSPITA Binti HARYONO di Hotel Belva di Jalan Raya Cibogo Puncak Desa Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor bersama dengan Sdri. RIANTI ENDANG PUSPITA Binti HARYONO kemudian sekira jam 20.30 datang pihak kepolisian Satuan Narkoba Polres Bogor yang mendatangi terdakwa yang sebelumnnya mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran Narkotika dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dibalut kertas tissue dan 1(satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral, bahwa sesuai dengan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Surat Hasil Laboratorium No. PL119FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo dengan hasil pemeriksaan terhadap Sampel 1(satu) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Coklat dengan berat awal 0,1199gram Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan berat akhir hasil laboratorium adalah 0,0612 Gram.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. JEFRRI Alias DU (Belum tertangkap/DPO) tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.----

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa UMAR DANI Alias MARSEL Bin IMRON (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat  di Mess Karyawan Hotel Belva di Jalan Raya Cibogo Puncak Desa Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---- Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024  sekitar jam 03.00 Wib terdakwa yang sedang bekerja di Hotel Belva di Jalan Raya Cibogo Puncak Desa Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor melihat Sdr. JEFRI Alias DU hendak keluar dari Parkiran Hotel Belva untuk Check out, lalu ketika terdakwa membuka pintu portal hotel kemudian Sdr. JEFRI Alias DU dengan membuka kaca pintu mobil lalu mengatakan ”gw gak ngasih uang ya, ini aja lu cobain”, kemudian menyerahkan 1(satu) bungkus kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dibalut kertas tissue dan 1(satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral yang kemudian disimpan oleh terdakwa didalam pos, kemudian pada hari Minggu Tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib bertempat di Mess Karyawan milik Sdri. RIANTI ENDANG PUSPITA Binti HARYONO di Hotel Belva di Jalan Raya Cibogo Puncak Desa Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu  sebagian kecil kemudian pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib terdakwa mengkonsumsi lagi Narkotika jenis sabu di Mess Karyawan milik Sdri. RIANTI ENDANG PUSPITA Binti HARYONO di Hotel Belva di Jalan Raya Cibogo Puncak Desa Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor bersama dengan Sdri. RIANTI ENDANG PUSPITA Binti HARYONO kemudian sekira jam 20.30 datang pihak kepolisian Satuan Narkoba Polres Bogor yang mendatangi terdakwa yang sebelumnnya mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran Narkotika dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dibalut kertas tissue dan 1(satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral, bahwa sesuai dengan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Surat Hasil Laboratorium No. PL119FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo dengan hasil pemeriksaan terhadap Sampel 1(satu) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Coklat dengan berat awal 0,1199gram Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan berat akhir hasil laboratorium adalah 0,0612 Gram.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. JEFRRI Alias DU (Belum tertangkap/DPO) tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.----

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

ATAU

KETIGA:

Bahwa terdakwa UMAR DANI Alias MARSEL Bin IMRON (Alm) pada hari Minggu Tanggal 07 Januari 2024 dan pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat  di Mess Karyawan Hotel Belva di Jalan Raya Cibogo Puncak Desa Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiriPerbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---- Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024  sekitar jam 03.00 Wib terdakwa yang sedang bekerja di Hotel Belva di Jalan Raya Cibogo Puncak Desa Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor melihat Sdr. JEFRI Alias DU hendak keluar dari Parkiran Hotel Belva untuk Check out, lalu ketika terdakwa membuka pintu portal hotel kemudian Sdr. JEFRI Alias DU dengan membuka kaca pintu mobil lalu mengatakan ”gw gak ngasih uang ya, ini aja lu cobain”, kemudian menyerahkan 1(satu) bungkus kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dibalut kertas tissue dan 1(satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral yang kemudian disimpan oleh terdakwa didalam pos, kemudian pada hari Minggu Tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib bertempat di Mess Karyawan milik Sdri. RIANTI ENDANG PUSPITA Binti HARYONO di Hotel Belva di Jalan Raya Cibogo Puncak Desa Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu  sebagian kecil dengan cara terdakwa kemudian pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib terdakwa mengkonsumsi lagi Narkotika jenis sabu di Mess Karyawan milik Sdri. RIANTI ENDANG PUSPITA Binti HARYONO di Hotel Belva di Jalan Raya Cibogo Puncak Desa Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor bersama dengan Sdri. RIANTI ENDANG PUSPITA Binti HARYONO dengan cara terdakwa menghisap melalui alat hisap (bong) yang telah berisi Narkotika jenis sabu, kemudian sekira jam 20.30 datang pihak kepolisian Satuan Narkoba Polres Bogor yang mendatangi terdakwa yang sebelumnnya mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran Narkotika dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dibalut kertas tissue dan 1(satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral, bahwa sesuai dengan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Surat Hasil Laboratorium No. PL119FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo dengan hasil pemeriksaan terhadap Sampel 1(satu) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Coklat dengan berat awal 0,1199gram Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan berat akhir hasil laboratorium adalah 0,0612 Gram.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/20/I/2024/Sidokkes Tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. SACHA KLYSA LUTHFIANDINI telah melakukan Test Urine terhadap diri terdakwa UMAR DANI pada tanggal 09 Januari 2024, dengan hasil pemeriksaan:

  • Golongan Amphetamine          : Positif (+)
  • Golongan THC                          : Positif (+)
  • Golongan Metamphetamine    : Positif (+)

Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengkonsumi Narkotika jenis Sabu  tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, dan bukan dalam rangka Penelitian ataupun dalam rangka pengobatan.----

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya