Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
516/Pdt.G/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT TIRTA PERSADA DEVELOPMENTS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DANIEL CLINTON, S.H. | PT TIRTA PERSADA DEVELOPMENTS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT LULU GROUP RETAIL |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 101/TPD-VS/CD-001/X/17 tertanggal 17 Desember 2017 berikut Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 23 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp31.027.979.786,14 (tiga puluh satu miliar dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh enam Rupiah empat sen).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa banding, kasasi, verzet, maupun bantahan terhadap putusan perkara ini (uitvoerbaar bij vooraad).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat yang akan dimohonkan kemudian dalam permohonan tersendiri.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |