INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 478/Pdt.G/2025/PN Cbi | WAHYU HIDAYAT | P.T. Astra Credit Companies Pusat Cq P.T. Astra Credit Companies Cabang Cibubur | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 478/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Yang akan mengeksekusi Kendaraan milik Klien PENGGUGAT tanpa fiat ketua Pengadilan dan mencari-cari kesalahan sebelum Batas waktu yang diperjanjikan Terlampaui adalah melanggar Pasal 1338 KUHPerdata;
3. Menyatakan Perjanjian Kontrak Nomor: 01100103005594511 atas Nama WAHYU HIDAYAT tanpa memberikan salinannya kepada Klien Penggugat yang di terbitkan oleh TERGUGAT dengan melanggar Pasal 1338 Tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang melanggar pasal Pasal 1338 KUHPerdata adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Memerintahkan Tergugat agar menganti kerugian Materiil yang dialami Klien Penggugat sebesar Rp. 106.820.000,00 ( Seratus enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
6. Memerintahkan Tergugat agar membayar kerugian Immateriil yang dialami Klien Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
