Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
478/Pdt.G/2025/PN Cbi WAHYU HIDAYAT P.T. Astra Credit Companies Pusat Cq P.T. Astra Credit Companies Cabang Cibubur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 478/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULISWATI, S.H.WAHYU HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1P.T. Astra Credit Companies Pusat Cq P.T. Astra Credit Companies Cabang Cibubur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat Yang akan mengeksekusi Kendaraan milik Klien PENGGUGAT tanpa fiat ketua Pengadilan dan mencari-cari kesalahan sebelum Batas waktu yang diperjanjikan Terlampaui adalah melanggar Pasal 1338 KUHPerdata;
 
3. Menyatakan Perjanjian    Kontrak Nomor: 01100103005594511 atas Nama WAHYU HIDAYAT tanpa memberikan salinannya kepada Klien Penggugat yang di terbitkan oleh TERGUGAT dengan melanggar Pasal 1338 Tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
4. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang melanggar pasal Pasal 1338 KUHPerdata adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
5. Memerintahkan Tergugat agar menganti kerugian Materiil yang dialami Klien Penggugat sebesar Rp. 106.820.000,00 ( Seratus enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
 
6. Memerintahkan Tergugat agar membayar kerugian Immateriil yang dialami Klien Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak