Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
440/Pdt.G/2024/PN Cbi ACHMAD RIZKI NOVERSI PT. RANCAMAYA GRIYA SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 440/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD RIZKI NOVERSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEANNE MARGARETH DUMAIS SHACHMAD RIZKI NOVERSI
Tergugat
NoNama
1PT. RANCAMAYA GRIYA SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi.
  3. Menyatakan Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.060.882.400,- (Satu Milyar Enam Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah), secara seketika dan sekaligus.
  4. Menyatakan Tergugat untuk membayar ganti rugi secara immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), secara seketika dan sekaligus.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terlebih dahulu (conservatoir beslag) atas 6 (enam) unit rumah Nomor D01 Nomor : 2, 3, 3A dan Unit D02 Nomor : 15, 16, 17 milik Tergugat yang terletak di Bukit Rancamaya Residence.
  6. Menghukum Tergugat tunduk terhadap putusan ini, terhadap Obyek 6 (enam) unit rumah yang terletak di Bukit Rancamaya Residence unit D01 Nomor : 2, 3, 3A dan Unit D02 Nomor : 15, 16, 17, diberi kewenangan kepada Penggugat untuk menguasai dan/atau menjual obyek rumah dimaksud apabila Tergugat terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan dan/atau terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
  7. Menghukum Tergugat menyerahkan Obyek 6 (enam) unit rumah nomor D01 Nomor: 2, 3, 3A dan Unit D02 Nomor: 15, 16, 17 kepada Penggugat untuk dijual dan hasilnya untuk membayar tunggakan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.1.060.882.400,- (satu milyar enam puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah).
    • Apabila Tergugat tidak mau menyerahkan Obyek 6 (enam) unit rumah tersebut kepada Penggugat, maka Majelis Hakim menyatakan secara hukum seluruh Obyek dimaksud dijual lelang melalui eksekusi putusan pengadilan dan hasilnya untuk membayar pemenuhan seluruh derita kerugian kepada Penggugat. terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sampai dengan Tergugat membayar lunas seluruh tagihan/tunggakan atau kerugian Penggugat tersebut.
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus ratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksankan isi putusan ini.
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorrad).
  10. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak