| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya?
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Oonrechmatige daad) dengan segala akibat hukumnya sesuai Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Bukti Pembayaran berupa Kwitansi Telah Terima dari PENGGUGAT Uang Sejumlah Rp 375.000.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) untuk Pembayaran satu unit rumah ber alamat di Jl. Perum Puspa Raya Blok EH / 16 tanggal 2 September 2021 yang ditanda tangani TERGUGAT IV diatas materai Rp 10.000,- adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Obyek Sengketa Ber Sertifikat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru berupa tanah seluas 90 m2 berikut bangunan permanen berdiri diatasnya terletak di Perum Puspa Raya atau lengkapnya dikenal dengan Perumahan TNI AD Puspa Raya Blok EH No. 16 Rt 004 Rw 012 Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan Batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lingkungan Jl. Puspa Raya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Blok EH Nomor 15 ( Rumah Ibu Nining Sriyuningsih );
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lingkungan Gg Cempaka 2;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Blok EH Nomor 32 ( Rumah Bapak Ary Sulistyanto );
Adalah Sah menurut hukum milik PENGGUGAT yang masih dikuasai dan ditempatinya secara terus menerus sejak September 2021 sampai dengan saat sekarang;
- Menyatakan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli dibuat tahun 2024 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah TURUT TERGUGAT I antara TERGUGAT IV sebagai Penjual dengan TERGUGAT III sebagai Pembeli terhadap Obyek Sengketa berupa tanah seluas 90 m2 beserta bangunan permanen yang berdiri diatas nya Ber Sertifkat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru terletak di Perum Puspa Raya atau dikenal lengkapnya Perumahan TNI AD Puspa Raya Blok EH No. 16 Rt 004 Rw 012 Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Batas-batas tanahnya sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lingkungan Jl. Puspa Raya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Blok EH Nomor 15 ( Rumah Ibu Nining Sriyuningsih );
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lingkungan Gg Cempaka 2;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Blok EH Nomor 32 ( Rumah Bapak Ary Sulistyanto );
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 8 Mei 2024 antara TERGUGAT II dan III dengan TERGUGAT VI yang dibuat dibawah tangan dihadapan TURUT TERGUGAT I batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan dibuat tahun 2024 dihadapan TURUT TERGUGAT I atas nama TERGUGAT III sebagai Pemberi Hak Tanggungan dengan TERGUGAT VI sebagai Penerima Hak Tanggungan yang membebani Obyek Sengketa Ber Sertifikat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERGUGAT III dan TERGUGAT VI untuk melakukan proses Balik Nama terhadap Sertifkat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT VI menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru dalam keadaan baik seperti semula kepada PENGGUGAT untuk kemudian diserahkan kepada TURUT TERGUGAT II Kepala Kantor ATR / BPN Kabupaten Bogor dan memberikan Roya / Pelepasan Hak Tanggungan untuk dihapus dari Buku Tanah;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk melakukan Pencatatan dan Pendaftaran serta menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT III untuk menunda proses lelang Obyek Sengketa sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng in solidum sebesar Rp 1.700.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil :
- Nilai Harga Obyek Sengketa berdasarkan harga pasaran yang wajar di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor sebesar RP 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ), Kerugian ini timbul karena hak milik PENGGUGAT atas obyek sengketa dirampas secara tidak sah oleh PARA TERGUGAT;
- Biaya-biaya yang telah dan akan timbul akibat adanya permasalahan perkara aquo sebesar Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah );
- Kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )
Akibat perbuatan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami penderitaan bathin yang sangat mendalam berupa rasa cemas, stress, tidak dapat tidur nyenyak, dan terganggunya psikis karena rumah satu-satunya tempat tinggal dirampas secara melawan hukum. Selain itu nama baik dan martabat PENGGUGAT tercemar karena dituduh sebagai bagian dari komplotan KPR Fiktif PARA TERGUGAT. Hal ini telah merendahkan harkat dan martabat PENGGUGAT sebagai Warga Negara;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas obyek sengketa dengan Bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 1170 / Bojong Baru berupa tanah seluas 90 m2 beserta bangunan permanen yang berdiri diatas nya terletak di Perum Puspa Raya atau dikenal lengkapnya Perumahan TNI AD Puspa Raya Blok EH No. 16 Rt 004 Rw 012 Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan Batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lingkungan Jl. Puspa Raya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Blok EH Nomor 15 ( Rumah Ibu Nining Sriyuningsih );
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lingkungan Gg Cempaka 2;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Blok EH Nomor 32 ( Rumah Bapak Ary Sulistyanto );
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat ( Incracht Van gewijsde );
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT seluruhnya untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Incracht van gewijsde );
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi?
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|