Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.B/2024/PN Cbi 1.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
HARRY J LESMANA BIN WANSJUKRI ILJAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 362/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2133/M.2.18/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair

------- Bahwa terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Perum Bumi Mutiara Blok JF 8 No. 13, Rt. 02/Rw. 30, Ds. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan Penganiayaan Berat, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April  2024 sekira jam 13.00 WIB di Perum Bumi Mutiara Blok JF 8 No. 13, Rt. 02/Rw. 30, Ds. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, saat saksi NUR’AIN hendak keluar dari kamar, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS masuk ke dalam kamar kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan sehingga saksi NUR’AIN terjatuh ke lantai dan terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS masih menjerat atau menarik tali tambang di leher saksi NUR’AIN sekitar lebih kurang 1 (satu) menit, sambil berkata kepada saksi NUR’AIN “kamu jahat, kamu jahat”. Kemudian setelah saksi NUR’AIN terlihat lemas, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS melepaskan jeratan tali tambang di lehernya. Akibat perbuatan terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS, saksi NUR’AIN sempat tidak sadarkan diri. Kemudian, anak saksi NUR’AIN, saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA menyaksikan saat saksi NUR’AIN tidak sadarkan diri dan dicekik oleh ayahnya, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS. Kemudian saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA menangis dan meminta agar terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS melepaskan saksi NUR’AIN. Setelah terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS melepaskan saksi NUR’AIN, terdakwa kemudian mendorong saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA dan memukul saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA menggunakan tali warna hijau. Selanjutnya, saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA pergi keluar rumah dan meminta tolong kepada tetangga sebelah rumah. Selanjutnya, saksi NATALYA, FAJAR AGUNG, dan MUGIMAN mendengar teriakan minta tolong dari saksi NUR’AIN. Kemudian, saksi NATALYA dan FAJAR AGUNG yang merupakan suami isteri, melihat saksi NUR’AIN dan anaknya saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA berlari sambil menangis dari arah rumahnya menuju arah pos satpam, sesaat itu juga saksi FAJAR AGUNG bertanya kepada saksi NUR’AIN “kepada bu?”, lalu dijawab oleh saksi NUR’AIN “tolong pak, saya mau dibunuh oleh suami saya”. Selanjutnya, saksi FAJAR AGUNG melihat terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS keluar dari arah rumah saksi NUR’AIN dan mendekat ke arah saksi NUR’AIN. Kemudian saksi FAJAR AGUNG berusaha menghalangi terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS dan setelah itu saksi FAJAR AGUNG dibantu oleh saksi MUGIMAN (SATPAM) dan membawa terdakwa ke Pos Security.
  • Bahwa para saksi menerangkan dan menjelaskan bahwa saksi NUR’AIN terlihat dari ekpresi mukanya sangat ketakutan, memangis dan gemetaran, kemudian setelah dilihat terdapat luka lecet kemerahan di leher seperti bekas lilitan tali, di pelipis dekat alis sebelah kanan memar kemerahan.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. 02/14/02/VER/RS.MCH/21/001/IV/2024 tanggal 11 April 2024 yang ditandatangani oleh dr Reyhan Franjaya, S.A. selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan atas nama saksi NUR’AIN:
  • Terdapat luka memar melingkar di leher dengan ketebalan 1 cm berwarna kemerahan
  • Terdapat luka memar berukuran 2x3 cm pada pelipis kanas berwarna kemerahan
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi NUR’AIN tidak bisa menjalankan kegiatan sehari-hari seperti biasanya karena badan saksi terasa panas dingin. Adapun setelah leher saksi NUR’AIN dijerat dengan tali tambang oleh terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS, leher saksi terasa sakit dan saksi tidak bisa menelan makanan. Saksi NUR’AIN juga tidak bisa bekerja sebagai guru/pendidik selama satu minggu.

 

 

 

Berdasarkan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Subsidair

------- Bahwa terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Yaspiarr No. 20 Rt. 002/Rw 012, Ds. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS mengambil tali dari jemuran dengan cara menggunting tali tambang tersebut, kemudian ujung tali tambang dibuat simpul tali untuk pegangan saat menjerat leher saksi NUR’AIN. Kemudian, di hari yang sama sekira pukul 09.40 WIB, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS datang ke rumah saksi NUR’AIN yang beralamat di Perum Bumi Mutiara Blok JF 8 No. 13, Rt. 02/Rw. 30, Ds. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor , namun saat sampai saksi NUR’AIN dan anak saksi belum bangun, sehingga terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS menyiram tanaman yang ada di depan rumah kemudian merapikan potongan tali gantungan tanaman dan tali jemuran. Saat saksi NUR’AIN bangun, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS dan saksi NUR’AIN masih sempat melakukan serangkaian aktivitas bersama seperti memasak, makan siang, dan sholat. Kemudian, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS melihat saksi NUR’AIN sudah berpakaian rapi, kemudian terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS bertanya, “mau kemana kok sudah rapi?”, lalu dijawab oleh saksi NUR’AIN “itu urusan saya”, terdakwa menjawab “yaudah anak sama saya”, lalu saksi NUR’AIN menjawab “tidak bisa kalau anak sama kamu jadi ribet”. Kemudian saksi NUR’AIN ingin ikut pergi dengan terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS, lalu terdakwa menjawab “hanya 1 jam bolak balik”, akan tetapi saksi NUR’AIN mau ikut. Selanjutnya, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS keluar rumah tetapi masih di halaman rumah untuk mengambil tali yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh terdakwa yang disimpan di pot kembang, kemudian tali tersebut di bawa masuk dan posisi terdakwa ada di depan pintu kamar saksi NUR’AIN yang terbuka.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April  2024 sekira jam 13.00 WIB di Perum Bumi Mutiara Blok JF 8 No. 13, Rt. 02/Rw. 30, Ds. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, saat saksi NUR’AIN hendak keluar dari kamar, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS masuk ke dalam kamar kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan sehingga saksi NUR’AIN terjatuh ke lantai dan terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS masih menjerat atau menarik tali tambang di leher saksi NUR’AIN sekitar lebih kurang 1 (satu) menit, sambil berkata kepada saksi NUR’AIN “kamu jahat, kamu jahat”. Kemudian setelah saksi NUR’AIN terlihat lemas, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS melepaskan jeratan tali tambang di lehernya. Akibat perbuatan terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS, saksi NUR’AIN sempat tidak sadarkan diri. Kemudian, anak saksi NUR’AIN, saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA menyaksikan saat saksi NUR’AIN tidak sadarkan diri dan dicekik oleh ayahnya, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS. Kemudian saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA menangis dan meminta agar terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS melepaskan saksi NUR’AIN. Setelah terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS melepaskan saksi NUR’AIN, terdakwa kemudian mendorong saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA dan memukul saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA menggunakan tali warna hijau. Selanjutnya, saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA pergi keluar rumah dan meminta tolong kepada tetangga sebelah rumah. Selanjutnya, saksi NATALYA, FAJAR AGUNG, dan MUGIMAN mendengar teriakan minta tolong dari saksi NUR’AIN. Kemudian, saksi NATALYA dan FAJAR AGUNG yang merupakan suami isteri, melihat saksi NUR’AIN dan anaknya saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA berlari sambil menangis dari arah rumahnya menuju arah pos satpam, sesaat itu juga saksi FAJAR AGUNG bertanya kepada saksi NUR’AIN “kepada bu?”, lalu dijawab oleh saksi NUR’AIN “tolong pak, saya mau dibunuh oleh suami saya”. Selanjutnya, saksi FAJAR AGUNG melihat terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS keluar dari arah rumah saksi NUR’AIN dan mendekat ke arah saksi NUR’AIN. Kemudian saksi FAJAR AGUNG berusaha menghalangi terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS dan setelah itu saksi FAJAR AGUNG dibantu oleh saksi MUGIMAN (SATPAM) dan membawa terdakwa ke Pos Security.
  • Bahwa para saksi menerangkan dan menjelaskan bahwa saksi NUR’AIN terlihat dari ekpresi mukanya sangat ketakutan, memangis dan gemetaran, kemudian setelah dilihat terdapat luka lecet kemerahan di leher seperti bekas lilitan tali, di pelipis dekat alis sebelah kanan memar kemerahan.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. 02/14/02/VER/RS.MCH/21/001/IV/2024 tanggal 11 April 2024 yang ditandatangani oleh dr Reyhan Franjaya, S.A. selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan atas nama saksi NUR’AIN:
  • Terdapat luka memar melingkar di leher dengan ketebalan 1 cm berwarna kemerahan
  • Terdapat luka memar berukuran 2x3 cm pada pelipis kanas berwarna kemerahan
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi NUR’AIN tidak bisa menjalankan kegiatan sehari-hari seperti biasanya karena badan saksi terasa panas dingin. Adapun setelah leher saksi NUR’AIN dijerat dengan tali tambang oleh terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS, leher saksi terasa sakit dan saksi tidak bisa menelan makanan. Saksi NUR’AIN juga tidak bisa bekerja sebagai guru/pendidik selama satu minggu.

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 

 

Lebih Subsidair

------- Bahwa terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Perum Bumi Mutiara Blok JF 8 No. 13, Rt. 02/Rw. 30, Ds. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April  2024 sekira jam 13.00 WIB di Perum Bumi Mutiara Blok JF 8 No. 13, Rt. 02/Rw. 30, Ds. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, saat saksi NUR’AIN hendak keluar dari kamar, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS masuk ke dalam kamar kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan sehingga saksi NUR’AIN terjatuh ke lantai dan terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS masih menjerat atau menarik tali tambang di leher saksi NUR’AIN sekitar lebih kurang 1 (satu) menit, sambil berkata kepada saksi NUR’AIN “kamu jahat, kamu jahat”. Kemudian setelah saksi NUR’AIN terlihat lemas, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS melepaskan jeratan tali tambang di lehernya. Akibat perbuatan terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS, saksi NUR’AIN sempat tidak sadarkan diri. Kemudian, anak saksi NUR’AIN, saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA menyaksikan saat saksi NUR’AIN tidak sadarkan diri dan dicekik oleh ayahnya, terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS. Kemudian saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA menangis dan meminta agar terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS melepaskan saksi NUR’AIN. Setelah terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS melepaskan saksi NUR’AIN, terdakwa kemudian mendorong saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA dan memukul saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA menggunakan tali warna hijau. Selanjutnya, saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA pergi keluar rumah dan meminta tolong kepada tetangga sebelah rumah. Selanjutnya, saksi NATALYA, FAJAR AGUNG, dan MUGIMAN mendengar teriakan minta tolong dari saksi NUR’AIN. Kemudian, saksi NATALYA dan FAJAR AGUNG yang merupakan suami isteri, melihat saksi NUR’AIN dan anaknya saksi RAIHANNA CATTLEYA ARUNIKA berlari sambil menangis dari arah rumahnya menuju arah pos satpam, sesaat itu juga saksi FAJAR AGUNG bertanya kepada saksi NUR’AIN “kepada bu?”, lalu dijawab oleh saksi NUR’AIN “tolong pak, saya mau dibunuh oleh suami saya”. Selanjutnya, saksi FAJAR AGUNG melihat terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS keluar dari arah rumah saksi NUR’AIN dan mendekat ke arah saksi NUR’AIN. Kemudian saksi FAJAR AGUNG berusaha menghalangi terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS dan setelah itu saksi FAJAR AGUNG dibantu oleh saksi MUGIMAN (SATPAM) dan membawa terdakwa ke Pos Security.
  • Bahwa para saksi menerangkan dan menjelaskan bahwa saksi NUR’AIN terlihat dari ekpresi mukanya sangat ketakutan, memangis dan gemetaran, kemudian setelah dilihat terdapat luka lecet kemerahan di leher seperti bekas lilitan tali, di pelipis dekat alis sebelah kanan memar kemerahan.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. 02/14/02/VER/RS.MCH/21/001/IV/2024 tanggal 11 April 2024 yang ditandatangani oleh dr Reyhan Franjaya, S.A. selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan dimana saksi NUR’AIN mengalami sebagai berikut:
  • Terdapat luka memar melingkar di leher dengan ketebalan 1 cm berwarna kemerahan
  • Terdapat luka memar berukuran 2x3 cm pada pelipis kanas berwarna kemerahan
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi NUR’AIN tidak bisa menjalankan kegiatan sehari-hari seperti biasanya karena badan saksi terasa panas dingin. Adapun setelah leher saksi NUR’AIN dijerat dengan tali tambang oleh terdakwa HARRY J LESMANA Bin WANSJUKRI ILJAS, leher saksi terasa sakit dan saksi tidak bisa menelan makanan. Saksi NUR’AIN juga tidak bisa bekerja sebagai guru/pendidik selama satu minggu.

 

 
   

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya