INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 142/Pdt.G/2026/PN Cbi | TAMBAH | 1.ADANG 2.H. ADHI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 142/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. MENYATAKAN SAH dan BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) yang diletakkan atas harta benda milik PARA TERGUGAT berupa:
a. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kp. Kaum Pandak Rt. 002 Rw. 011, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
b. Tanah peternakan dan bangunan kandang ternak yang terletak di lokasi yang sama;
c. Ternak sapi dan kambing milik PARA TERGUGAT yang berada di lokasi tersebut;
3. MENYATAKAN bahwa TERGUGAT I (ADANG) dan TERGUGAT II (H. ADHI) telah melakukan WANPRESTASI (INGKAR JANJI) dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD);
4. MENGHUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara TANGGUNG RENTENG (HOOFDELIJKE AANSPRAKELIJKHEID) untuk membayar kepada Penggugat sejumlah Rp276.200.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian:
a. Kerugian Materiil : Rp226.200.000,-
b. Kerugian Immateriil : Rp50.000.000,-
5. MENGHUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. MENYATAKAN putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (perlawanan);
7. MENGHUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar seluruh BIAYA PERKARA yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
