Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2.GIFRAN HERALDI, SH
3.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
SUYATNO ALS DIMAS BIN KASMIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 243/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2134/M.2.18/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2GIFRAN HERALDI, SH
3YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYATNO ALS DIMAS BIN KASMIN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

            Bahwa terdakwa SUYATNO Alias DIMAS Bin KASMIN (alm) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di RSUD Ciawi Jalan Raya Puncak, Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa SUYATNO Alias DIMAS Bin KASMIN (alm) bertemu dan berkenalan dengan Saksi Utas Hardiansah di RS Bogor Senior Hospital (RS BSH). Kemudian saat Saksi Utas menanyakan identitas Terdakwa, Terdakwa mengaku bernama Dimas dan berprofesi sebagai anggota Polisi Militer dan sedang berdinas di Detaseman Polisi Militer (Denpom) Bogor kemudian Saksi Utas dan Terdakwa saling mengobrol hingga dini hari keesokan harinya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi Utas di RSUD Ciawi yang berlamat di Jalan Raya Puncak, Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Utas agar membawakan seorang ustad ke RSUD Ciawi dengan tujuan untuk mendoakan keluarganya yang sedang sakit kritis. Saat itu Saksi Utas pulang dan menjemput Saksi M. Tohir (ustad) lalu Saksi Utas dan Saksi M.Tohir mendatangi kembali Terdakwa di RSUD Ciawi. Kemudian saat Saksi Utas berada di depan RSUD Ciawi, Terdakwa menghampiri Saksi Utas dan mengatakan “mau pinjam sepeda motor, mau menjemput abang” saat itu Saksi Utas yang mempercayai Terdakwa yang merupakan anggota Polisi Militer akhirnya menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha No Pol 4222 EL Warna Biru milik Saksi Utas kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai sepeda motor milik Saksi Utas, Terdakwa pergi dan langsung menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Agus Sutarman Alias Agus Alias Usman (DPO) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Utas.
  • Bahwa kemudian Saksi Utas yang menunggu bersama Saksi Tohir mencoba menghubungi Terdakwa namun nomor telfon Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi kembali. Lalu pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 Saksi Utas melihat Terdakwa sedang berada di Jalan Raya Bogor Nanggewer Kabupaten Bogor, kemudian Saksi Utas mencoba mengejar Terdakwa namun Terdakwa kabur saat melihat Saksi Utas, hingga Saksi Utas bersama dengan warga mengamankan Terdakwa dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciawi.
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor saksi Utas sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) baru diterima oleh Terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Utas mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) 

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 KUHP

      

 

ATAU

 

 

KEDUA

            Bahwa terdakwa SUYATNO Alias DIMAS Bin KASMIN (alm) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di RSUD Ciawi Jalan Raya Puncak, Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa SUYATNO Alias DIMAS Bin KASMIN (alm) bertemu dan berkenalan dengan Saksi Utas Hardiansah di RS Bogor Senior Hospital (RS BSH). Kemudian saat Saksi Utas menanyakan identitas Terdakwa, Terdakwa mengaku bernama Dimas dan berprofesi sebagai anggota Polisi Militer dan sedang berdinas di Detaseman Polisi Militer (Denpom) Bogor kemudian Saksi Utas dan Terdakwa saling mengobrol hingga dini hari keesokan harinya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi Utas di RSUD Ciawi yang berlamat di Jalan Raya Puncak, Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Utas agar membawakan seorang ustad ke RSUD Ciawi dengan tujuan untuk mendoakan keluarganya yang sedang sakit kritis. Saat itu Saksi Utas pulang dan menjemput Saksi M. Tohir (ustad) lalu Saksi Utas dan Saksi M.Tohir mendatangi kembali Terdakwa di RSUD Ciawi. Kemudian saat Saksi Utas berada di depan RSUD Ciawi, Terdakwa menghampiri Saksi Utas dan mengatakan “mau pinjam sepeda motor, mau menjemput abang” saat itu Saksi Utas yang mempercayai Terdakwa yang merupakan anggota Polisi Militer akhirnya menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha No Pol 4222 EL Warna Biru milik Saksi Utas kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai sepeda motor milik Saksi Utas, Terdakwa pergi dan langsung menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Agus Sutarman Alias Agus Alias Usman (DPO) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Utas.
  • Bahwa kemudian Saksi Utas yang menunggu bersama Saksi Tohir mencoba menghubungi Terdakwa namun nomor telfon Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi kembali. Lalu pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 Saksi Utas melihat Terdakwa sedang berada di Jalan Raya Bogor Nanggewer Kabupaten Bogor, kemudian Saksi Utas mencoba mengejar Terdakwa namun Terdakwa kabur saat melihat Saksi Utas, hingga Saksi Utas bersama dengan warga mengamankan Terdakwa dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciawi.
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor saksi Utas sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) baru diterima oleh Terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Utas mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya