INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
122/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.HJ. MAEMUNAH 2.BADRUDIN 3.ACEP 4.YUSUP |
4.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor 5.Kepala Sekolah Dasar Negeri Cikeas 02 6.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor 7.BUPATI Bogor |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 122/Pdt.G/2025/PN Cbi | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah turun-temurun yang terletak di Kp. Cijulang, RT. 004/003 Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor (blok 006). Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah milik H. Kosasih
Sebelah Timur : Kali Cipicung
Sebelah Selatan : Tanah H. Hasan
Sebelah Barat : Jalan Desa.
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan semena-mena mengklaim sebagian tanah turun-temurun a quo seluas 896m2 (delapan ratus sembilan puluh enam meter persegi) tanpa melalui peralihan hak yang sah dan menurut hukum.
4. Memerintahkan dan/atau Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk memberikan ganti rugi yang dialami Para Penggugat diantaranya:
1) Kerugian Materil senilai Rp 1.164.800.000,- (satu miliyar seratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
2) Kerugian Immateril berupa tenaga, pikiran, dan waktu Para Penggugat yang jika dirupiahkan senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3) Para Tergugat menyampaikan permohonan maaf kepada Para Penggugat.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanah yang terletak di Kp. Cijulang, RT. 004/003 Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Bogor) diletakan.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV melaksanakan isi Putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan/perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung renteng.
9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat atas Putusan ini. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |