| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon yang semula bernama JAYDEN ORLANDO TARDY menjadi ANDREW IMMANUEL TARDY;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa anak Pemohon yang semula bernama JAYDEN ORLANDO TARDY, lahir di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2012, untuk selanjutnya menggunakan nama ANDREW IMMANUEL TARDY;
- Menetapkan bahwa Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi Pemohon untuk mencatatkan, menyesuaikan, dan/atau menertibkan perubahan nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang serta pada dokumen kependudukan, pencatatan sipil, pendidikan, dan dokumen resmi lainnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang guna dilakukan pencatatan, penyesuaian, dan/atau penertiban data atas nama anak Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|