Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
603/Pdt.P/2026/PN Cbi EHA JULAEHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 603/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EHA JULAEHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa Perbaikan nama anak Pemohon yang semula bernama MUHAMMAD JAMHUR Menjadi MUHAMMAD ZEYN DANENDRA pada seluruh dokumen anak pemohon Pada Kutipan Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Ijazah anak pemohon adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak