| Dakwaan |
Telah terjadi terjadi tindak pidana tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025, sekira jam 12.30 Wib di Perumahan Lembah Bukit Calincing Blok BG RT. 005/008 Ds. Cogreg Kec. Parung Kab. Bogor, yang dilakukan oleh Tersangka NUR JULIANA MAULIDIA Alias MAUDI terhadap korban sdri. WARDANA Als WARDAH. Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025, sekira jam 11.00 Wib tersangka bersama dengan mama tersangka berangkat ke Ciputat mau bayar kelapa sekira jam 12.00 mama tersangka ditelepon oleh Kak NADA yang mana papanya kak NADA mau pinjem duit buat bayarin rental mobil Kak SODIK, akhirnya tersangka dan mama tersangka pergi ke Ciseeng kerumahnya kak NADA. Sampai dirumahnya kak NADA sudah ada kak RIZKI dan istrinya WARDANA lagi duduk diteras depan ngobrol ibunya kak NADA, lalu tersangka dan mama tersangka duduk berhadap-hadapan dengan kak RIZKI dan istrinya, lalu mama tersangka ngobrol dengan kak RIZKI, kemudian kak RIZKI menelepon orang rentalnya dan HP nya diberikan kepada mama yang selanjutnya ngobrol dengan orang rental tersebut. Setelah selesai telpon, kak RIZKI bilang gak mau bawa-bawa keluarga, lalu mama bilang kalo ngeposting itu nggak bawa nama keluarga dan postingannya belum dihapus, lalu mama bilang “hapus postingannya kan udah mau dibayar”, lalu istrinya RIZKI tetap tidak mau menghapus postingannya, lalu mama menghampiri istrinya RIZKI mau merebut HP nya tetapi tidak sampai karena terhalang meja sama kursi, melihat istrinya RIZKI ancang-ancang ngangkat kaki kayak mau nendang mama sehingga tersangka reflek mau maju akan tetapi tangan tersangka langsung ditarik oleh papanya Kak NADA, setelah itu kak RIZKI langsung ngedekap istrinya mengajak pulang sambil berkata “udah ya istri saya kena tangan, saya mau lapor ke polisi”, sekira jam 16.30 Wib tersangka bersama dengan mama pulang kerumah. Sampai dirumah ternyata sudah ramai keluarga datang kerumah tersangka yang mengatakan bahwa kak RIZKI kirim wa ke mamang tersangka TOPIK yang isinya tersangka telah ngejambak istrinya kak RIZKI, sehingga akhirnya keluarga menanyakannya kepada tersangka dan tersangka jelaskan bahwa tersangka tidak ngejambak rambut istrinya kak RIZKI. |