INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | MEULYA PUTRI DIREKTUR KEPATUHAN PADA PT BPR DEPO MITRA MANDIRI | 1.RATRI DWINANTO 2.SUPIYANAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 149.414.736,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
5. Tetap dan/atau menyerahkan agunan berupa:
Tanah seluas 220 M2, sesuai Akta Jual Beli No.24/2015 yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang diangkat/ditunjuk pada tanggal 07 Maret 2013 Nomor 74/Kep-32.II/III/2013, Akta Jual Beli Atas Nama TERGUGAT I (RATRI DWINANTO) Kp. Babakan Resmi Galih RT. 004/002, Desa/Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan akta jual beli ini dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor.
Untuk dilakukan penjualan bilamana perlu dilakukan permohonan sita eksekusi agunan guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dan apabila nilai penjualan kurang dari nilai kewajiban pelunasan, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan kekurangan kewajiban pelunasan;
6. Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar hutangnya sebesar Rp. 149.414.736 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) kepada PENGGUGAT maka untuk menutup/membayar hutangnya tersebut akan dilakukan penjualan dan/atau sita eksekusi agunan;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
