Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA pada tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 22.16 , atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu lain yang termasuk dalam kurun waktu pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Toko Mothercare & ELC Aeon Mall Sentul city lantai II, Desa Citaringgul, Kec Babakan Madang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:------
-
-
- Bahwa Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA merupakan karyawan PT. MULTITREND INDO yang bergerak di bidang Perdagangan dengan jabatan sebagai Sales Advisor (Sales Penjualan) berdasarkan Surat Tugas No. 051/SE/IM/VIII/ 2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan mendapatkan penerimaan gaji pokok sekitar Rp. 4.878.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) per bulan, dimana tugas tanggung jawab utama terdakwa adalah menjaga, menjual, melakukan pengecekan barang-barang yang ada, dijual, keluar dan masuk barang-barang di toko Mothercare & ELC Aeon Sentul serta menerima pembayaran uang dari konsumen (sebagai kasir).
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA sebagai Sales Advisor (Sales Penjualan), yaitu:
- Menjaga barang-barang yang dijual di toko Mothercare & ELC Aeon sentul
- Menjual barang barang yang ada di toko Mothercare & ELC Aeon sentul kepada konsumen atau customer,
- Melakukan pengecekan barang yang masuk dan barang yang keluar di di toko Mothercare & ELC Aeon sentul,
- Penerima pembayaran uang dari konsumen (Sebagai kasir)
- Bersih – bersih toko
- Mengirimkan barang yang telah dibeli customer apabila ada permintaan
-
- Bahwa alur setoran uang hasil penjualan produk Mothercare yaitu apabila customer membeli produk mothercare secara cash atau tunai kepada kasir kemudian uang tersebut disimpan di laci kasir kemudian apabila jam toko tutup uang tersebut dihitung dan dicocokan dengan jumlah pengeluaran barang dan dilaporkan ke PIC ( suvervisor ) kemudian uang hasil penjualan di simpan dibrangkas toko , keesokan harinya karyawan yang masuk shif pagi menyetorkan uang hasil penjualan tersebut melalui Bank BCA Aeon ke rekening perusahaan dan bukti setoran bank tersebut kemudian difoto dan dikirim oleh karyawan yang bertugas menyetor ke alamat email Perusahaan , dan bukti setoran kemudian diserahkan ke PIC(Suverpisor) dan disimpan laci toko apabila customer membeli secara debit atau transfer langsung melalui mesin edisi yang ada di toko mothercare dan ditransfer langsung ke rekening perusahaan.
- Bahwa Sekitar bulan Juli 2024 Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA menghendel salah satu Customer yang merupakan pasangan suami istri, dimana Customer tersebut menanyakan terkait harga Stroler Merk Bugabo dan menanyakan terkait harga atau discount Stroler tersebut kemudian Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA menjawab, Adapun harga tersebut sekitar Rp 8.750.000 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA menawarkan harga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan alasan Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA ini merupakan orang dalam sehingga Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA bisa memberikan harga tersebut ke pihak Customer, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib dimana Karyawan Toko sudah pada pulang, lalu pada pukul 22.16 Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA Kembali ke dalam Toko untuk mengambil 3 (tiga) buah Stroler Merk Bugaboo yang tersimpan didalam Gudang, lalu Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA masukkan kedalam Troli dan membawa ke Area Parkiran Aeon Mall, dimana Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA sudah janjian dengan Customer tersebut, setibanya Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA diparkiran Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA bertemu dengan Customer, Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA menjual 3 (tiga) buah Stroler Merk Bugabo seharga Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada customer tersebut namun tidak disetorkan atau dilaporkan kepada toko Mothercare & ELC Aeon Sentul atau PT MULTITREN INDO, kemudian Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA naik kembali ke toko dan membuka kunci rolling door dan setelah terbuka Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA masuk kedalam toko dan menyimpan Troli di floor atau didepan dekat gondola , selanjutnya Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA keluar toko dan mengunci lagi rooling door toko dan pulang kerumah
- Bahwa setelah menerima uang dengan jumlah total sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA tidak menyetorkan uang tersebut ke Toko Mothercare & ELC Aeon Sentul atau PT MULTITREND INDO, melainkan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari Toko Mothercare & ELC Aeon Sentul atau PT MULTITREND INDO uang tersebut digunakan Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-harinya, dimana akibat perbuatan Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA tersebut, Toko Mothercare & ELC Aeon Sentul atau PT MULTITREND INDO mengalami kerugian Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA pada tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 22.16 , atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu lain yang termasuk dalam kurun waktu pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Toko Mothercare & ELC Aeon Mall Sentul city lantai II, Desa Citaringgul, Kec Babakan Madang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa Sekitar bulan Juli 2024 Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA menghendel salah satu Customer yang merupakan pasangan suami istri, dimana Customer tersebut menanyakan terkait harga Stroler Merk Bugabo dan menanyakan terkait harga atau discount Stroler tersebut kemudian Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA menjawab, Adapun harga tersebut sekitar Rp 8.750.000 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA menawarkan harga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan alasan Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA ini merupakan orang dalam sehingga Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA bisa memberikan harga tersebut ke pihak Customer, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib dimana Karyawan Toko sudah pada pulang, lalu pada pukul 22.16 Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA Kembali ke dalam Toko untuk mengambil 3 (tiga) buah Stroler Merk Bugaboo yang tersimpan didalam Gudang, lalu Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA masukkan kedalam Troli dan membawa ke Area Parkiran Aeon Mall, dimana Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA sudah janjian dengan Customer tersebut, setibanya Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA diparkiran Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA bertemu dengan Customer, Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA menjual 3 (tiga) buah Stroler Merk Bugabo seharga Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada customer tersebut namun tidak disetorkan atau dilaporkan kepada toko Mothercare & ELC Aeon Sentul atau PT MULTITREN INDO, kemudian Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA naik kembali ke toko dan membuka kunci rolling door dan setelah terbuka Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA masuk kedalam toko dan menyimpan Troli di floor atau didepan dekat gondola , selanjutnya Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA keluar toko dan mengunci lagi rooling door toko dan pulang kerumah
- Bahwa setelah menerima uang dengan jumlah total sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA tidak menyetorkan uang tersebut ke Toko Mothercare & ELC Aeon Sentul atau PT MULTITREND INDO, melainkan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari Toko Mothercare & ELC Aeon Sentul atau PT MULTITREND INDO uang tersebut digunakan Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-harinya, dimana akibat perbuatan Terdakwa AHMAD DJUHARI BIN SLAMET BERKATA tersebut, Toko Mothercare & ELC Aeon Sentul atau PT MULTITREND INDO mengalami kerugian Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |