| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 12/Pid.Pra/2026/PN Cbi | Alfonso FP Napitupulu, S.H , M.H | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Bogor Kasat Reskrim | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Pra/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 94 / VIII / RES.1.11./2026 / Reskrim tentang Penetapan Tersangka, tanggal 31 Juli 2026, yang PEMOHON ketahui melalui Surat Penetapan Status tersangka Nomor: S. Tap / 94 / VIII/ Res. 1.11 / 2026/ Reskrim curang dan atau penggelapan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 492 KUHP ( Pasal 378 KUHP Lama ) dan atau Pasal 486 KUHP ( pasal 372 KUHP lama ) atas Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1678 / IX / 2024 / SPKT/Polres Bogor / Polda Jabar, tanggal 12 September 2024, atas nama Pelapor F. Libarani Sandhi, yang diterbitkan olch TERMOHON dinyatakan Batal atau tidak sah; 3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1678/IX/2024/SPKT/ Polres Bogor / Jawa Barat, tanggal 12 September 2024, atas nama Pelapor F. Libarani Sandhi, dengan dugaan tindak pidana Curang atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP ( Pasal 378 KUHP Lama ) dan atau Pasal 486 KUHP (Pasal 372 KUHP Lama ) oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan olch karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON: 6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
