Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
653/Pid.B/2024/PN Cbi 1.HAZAIRIN, SH
2.ANITA DIAN WARDHANI,SH
ANWAR Bin ATENG (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 653/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4064/M.2.18/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAZAIRIN, SH
2ANITA DIAN WARDHANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR Bin ATENG (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  Bahwa terdakwa ANWAR Bin ATENG (alm) pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 21.00 waktu Indonesia bagian barat (Wib) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Kemang-Parung Rt.01/04 Kelurahan Parakan Jaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor tidak jauh dari pintu keluar tol Kayu Manis dekat alfamart Parung Kemang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB saudara WAWAN SETIAWAN alias KOH WAWAN pemilik Toko Beras WAWAN beralamat di Pasar Tradisional Parung Kecamatang Parung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat memesan beras sejumlah 165 Karung dengan berat per karung 49 Kilogram (Kg) dan total menjadi 8.086 Kg melalui telephone kepada saudara JOKO SUWARNO Direktur PT.Citra Abadi Bermartabat yang beralamat di jalan Derpoyudo, Pronasan Rt.003 Rw.001 Kel/Desa Gedong Kecamatan Karang Anyar Kabupaten Karang Anyar Provinsi Jawa Tengah  kemudian saudara JOKO SUWARNO menyetujuinya karena saudara WAWAN SETIAWAN adalah pembeli langganannya atau sering melakukan pemesanan beras kepada saudara JOKO SUWARNO.
  • Kemudian saudara JOKO SUWARNO memberikan perintah kepada karyawannya saudara ADITYA PRABOWO untuk menyiapkan semuanya termasuk truk pengangkut berasnya, karena semua truk milik PT. Citra Abadi Bermartabat sedang mengirim beras keluar, saudara ADITYA PRABOWO mencoba menghubungi truk diluar PT. Citra Abadi Bermartabat yang biasa digunakan oleh PT. Citra Abadi Bermartabat akan tetapi kebetulan pada hari itu truk luar PT. Citra Abadi Bermartabat juga sedang mengirim barang, jadi saudara ADITYA PRABOWO meminta tolong kepada saudara NGADI (salah satu karyawan PT. Citra Abadi Bermartabat) untuk mencarikan truk lagi, setelah itu saudara NGADI meminta tolong juga kepada temannya yaitu saudara TRIYONO untuk meminta mencarikan truk.
  • Lalu pada hari Senin tanggal 02 September 2024 kurang lebih pukul 17.00 wib terdakwa ANWAR Bin ATENG (alm) datang ke PT. Citra Abadi Bermartabat dengan mobil truk R6 merk Suzuki warna putih dengan no.Pol B-9138-SCP bersama dengan satu laki-laki temannya yang tidak saudara ADITYA PRABOWO kenal, lalu terdakwa ANWAR Bin ATENG (alm) mengisi data terlebih dahulu di penjagaan security, setelah itu terdakwa ANWAR Bin ATENG (alm) diarahkan untuk menimbang mobil truknya  terlebih dahulu, lalu saudara ADITYA PRABOWO menyiapkan terlebih dahulu surat jalan dari PT. Citra Abadi Bermartabat kepada KOH WAWAN yang beralamat di Pasar Tradisional Parung Jl. Raya Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, lalu sekira pukul 18.30 wib saudara ADITYA PRABOWO memberikan surat jalan dan uang untuk perjalanan sebesar Rp.2.600.000, 00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan menjelaskan kepada terdakwa ANWAR Bin ATENG (alm) bahwa beras tersebut harus dikirim ke KOH WAWAN yang beralamat di Pasar Tradisional Parung Jl. Raya Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor yang mana nomor telepon KOH WAWAN tertera di surat jalan tersebut, setelah surat jalan dan uang sudah saudara ADITYA PRABOWO berikan kepada terdakwa ANWAR Bin ATENG (alm) sekira pukul 19.30 wib setelah itu karyawan bagian produksi mulai memasukkan beras sebanyak 8.085 Kg kedalam truk yang dibawa oleh terdakwa ANWAR Bin ATENG (alm), kurang lebih selesai jam 22.30 wib, lalu sekira jam 23.00 wib terdakwa ANWAR Bin ATENG (alm) berangkat menuju pasar tradisional parung Jl. Raya Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 21.00 wib di Jl. Raya Kemang-Parung Rt.01/04 Kelurahan Parakan Jaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor tidak jauh dari pintu keluar tol Kayu Manis dekat alfamart Parung Kemang Kabupaten Bogor terdakwa ANWAR bin ATENG (alm) memberikan beras yang terdakwa ANWAR Bin ATENG (alm) bawa dari PT. Citra Abadi Bermartabat yang berlokasi di Jl. Derpoyudo, Pronasan Rt.003 Rw.001 Gedong Karanganyar Jawa Tengah sebanyak 8,85 ton beras tersebut kepada saudara BOWO (DPO), saudara EKO (DPO) dan saudara ANDI (DPO), terdakwa memberikan beras tersebut kepada saudara BOWO, saudara EKO dan saudara ANDI atas permintaan saudara RIZKI (DPO).
  • Bahwa terdakwa ANWAR bin ATENG (alm) dalam memberikan beras kepada saudara BOWO (DPO), saudara EKO (DPO) dan saudara ANDI (DPO) di Jl. Raya Kemang-Parung Rt.01/04 Kelurahan Parakan Jaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor tidak jauh dari pintu keluar tol Kayu Manis dekat alfamart Parung Kemang Kabupaten Bogor tanpa seizin dan sepengetahuan saudara JOKO SUWARNO dan saudara WAWAN SETIAWAN alias KOH WAWAN.
  • Setelah itu pada hari Kamis tanggal 05 Sepetember 2024 sekitar jam 09.30 wib saudara KOH WAWAN menghubungi saudara JOKO SUWARNO menanyakan terkait beras kenapa belum sampai, lalu saudara JOKO SUWARNO menanyakan kepada saudara ADITYA PRABOWO terkait hal tersebut, jam 09.35 wib saudara ADITYA PRABOWO langsung menelpon terdakwa ANWAR bin ATENG (alm) (+6283167789420) melalui whatsapp ketika itu masih berdering lalu saudara ADITYA PRABOWO chat masih cek lis dua, akan tetapi tidak ada respon, saudara ADITYA PRABOWO mencoba menelpon lagi akan tetapi nomor saudara ADITYA PRABOWO diblokir oleh terdakwa ANWAR bin ATENG (alm).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Citra Abadi Bermartabat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.107.000.000, 00 (seratus tujuh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Pihak Dipublikasikan Ya