| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR, sekira Pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Puncak Cipayung Ds. Leuwi Malang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan nya,
dilakukan terhadap anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Anak korban INDAH PERMATA SARI, anak kandung dari pasangan suami istri DARMIRIL dan FILDA MAYANA menerangkan yang bersangkutan INDAH PERMATA SARI lahir di Bogor pada tanggal 28 Mei 2012 sehingga masih berumur 13 (tiga belas) tahun dan sangat tidak pantas untuk disetubuhi ataupun untuk dikawin.
- Bahwa berawal sekira pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib, pada saat itu tersangka SEGI MARTIN Bin TOHIR menelpon Anak korban INDAH PERMATA SARI untuk pergi kepuncak kemudian Anak korban INDAH PERMATA SARI mau diajak kepuncak oleh terdakwa. SEGI MARTIN Bin TOHIR, kemudian terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR menjemput Anak korban INDAH PERMATA SARI digang rumah Anak korban INDAH PERMATA SARI dengan menggunakan motor beat warna biru milik terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR kemudian Anak korban INDAH PERMATA SARI dan terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR berangkat meuju Villa kamar Lembayung Jl. Raya Puncak Cipayung Ds. Leuwi Malang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kemudian sekira pukul 16.00 Wib di Villa kamar Lembayung, Jl. Raya Puncak Cipayung Ds. Leuwi Malang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR menyuruh Anak korban INDAH PERMATA SARI masuk kedalam kamar, lalu pada saat dikamar terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR langsung menciumi paha Anak korban INDAH PERMATA SARI dimana pada saat itu Anak korban INDAH PERMATA SARI masih memakai celana Panjang Anak korban INDAH PERMATA SARI berusaha menolak namun terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR tetap memaksa, kemudian terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR memaksa mencium leher kanan Anak korban INDAH PERMATA SARI, lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR mengatakan menyukai Anak korban INDAH PERMATA SARI, lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR mendekati Anak korban INDAH PERMATA SARI, kemudian Anak korban INDAH PERMATA SARI langsung mendorong terdakwa SEGI MARTIN BIN TOHIR sambil berkata “APA SIH AH” kemudian terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR berkata”JADI GUE DITOLAK” lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR langsung memaksa membuka baju Anak korban INDAH PERMATA SARI sampai atas pinggang tetapi Anak korban INDAH PERMATA SARI memberontak agar baju Anak korban INDAH PERMATA SARI tidak dibuka oleh terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR langsung memaksa mencium leher Anak korban INDAH PERMATA SARI, kemudian meremas remas kedua payudara Anak korban INDAH PERMATA SARI, lalu Anak korban INDAH PERMATA SARI berusaha mendorong tersangka SEGI MARTIN Bin TOHIR sambil berkata “APASIH AH”, kemudian, terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR MARTIN memaksa membuka baju Anak korban INDAH PERMATA SARI sampai atas payudara lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR mengisap kedua payudara Anak korban INDAH PERMATA SARI, Anak korban INDAH PERMATA SARI berusaha mendorong terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR tetapi tidak bisa kemudian terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR memaksa menurunkan celana Anak korban INDAH PERMATA SARI, Anak korban INDAH PERMATA SARI berusaha memberontak namun terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR tetap memaksa lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR memasukan kelaminnya kedalam alat kelamin Anak korban INDAH PERMATA SARI lalu Anak korban INDAH PERMATA SARI berkata“APASIH GI ENGGA MAU SAKIT” lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR memaksa memasukkan alat kelamin terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR kedalam mulut Anak korban INDAH PERMATA SARI hingga terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR mengeluarkan sperma didalam mulut Anak korban INDAH PERMATA SARI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR, Anak korban INDAH PERMATA SARI mengalami takut dan trauma.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 002998/ RSUD.C/FM.FK/XII/2025 tertanggal 08 Desember 2025 yang ditanda tangani dr. Hafifulsyah, Sp.FM, Dokter Rumah Sakit RSUD Cibinong, telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak korban INDAH PERMATA SARI:
Hasil Pemeriksaan :
- Luka-luka tidak ditemukan
- Alat kelamin dan kandungan :
- Mulut alat kelamin / vulva : tidak ada kelainan
- Selaput dara (hymen) : ditemukan
Robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan
- Liang senggama (vagina) : tidak ada kelainan
- Mulut leher rahim (cervik) : tidak ada kelainan
- Rahim (corpus uteri) : tidak ada kelainan
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan selaput dara ditemukan robekan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (4) KUHP jo Lampiran UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR, sekira Pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Puncak Cipayung Ds. Leuwi Malang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan nya, dilakukan dengan anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Anak korban INDAH PERMATA SARI, anak kandung dari pasangan suami istri DARMIRIL dan FILDA MAYANA menerangkan yang bersangkutan INDAH PERMATA SARI lahir di Bogor pada tanggal 28 Mei 2012 sehingga masih berumur 13 (tiga belas) tahun dan sangat tidak pantas untuk disetubuhi ataupun untuk dikawin.
- Bahwa berawal sekira pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib, pada saat itu tersangka SEGI MARTIN Bin TOHIR menelpon Anak korban INDAH PERMATA SARI untuk pergi kepuncak kemudian Anak korban INDAH PERMATA SARI mau diajak kepuncak oleh terdakwa. SEGI MARTIN Bin TOHIR, kemudian terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR menjemput Anak korban INDAH PERMATA SARI digang rumah Anak korban INDAH PERMATA SARI dengan menggunakan motor beat warna biru milik terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR kemudian Anak korban INDAH PERMATA SARI dan terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR berangkat meuju Villa kamar Lembayung Jl. Raya Puncak Cipayung Ds. Leuwi Malang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kemudian sekira pukul 16.00 Wib di Villa kamar Lembayung, Jl. Raya Puncak Cipayung Ds. Leuwi Malang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR menyuruh Anak korban INDAH PERMATA SARI masuk kedalam kamar, lalu pada saat dikamar terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR langsung menciumi paha Anak korban INDAH PERMATA SARI dimana pada saat itu Anak korban INDAH PERMATA SARI masih memakai celana Panjang Anak korban INDAH PERMATA SARI berusaha menolak namun terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR tetap memaksa, kemudian terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR memaksa mencium leher kanan Anak korban INDAH PERMATA SARI, lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR mengatakan menyukai Anak korban INDAH PERMATA SARI, lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR mendekati Anak korban INDAH PERMATA SARI, kemudian Anak korban INDAH PERMATA SARI langsung mendorong terdakwa SEGI MARTIN BIN TOHIR sambil berkata “APA SIH AH” kemudian terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR berkata”JADI GUE DITOLAK” lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR langsung memaksa membuka baju Anak korban INDAH PERMATA SARI sampai atas pinggang tetapi Anak korban INDAH PERMATA SARI memberontak agar baju Anak korban INDAH PERMATA SARI tidak dibuka oleh terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR langsung memaksa mencium leher Anak korban INDAH PERMATA SARI, kemudian meremas remas kedua payudara Anak korban INDAH PERMATA SARI, lalu Anak korban INDAH PERMATA SARI berusaha mendorong tersangka SEGI MARTIN Bin TOHIR sambil berkata “APASIH AH”, kemudian, terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR MARTIN memaksa membuka baju Anak korban INDAH PERMATA SARI sampai atas payudara lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR mengisap kedua payudara Anak korban INDAH PERMATA SARI, Anak korban INDAH PERMATA SARI berusaha mendorong terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR tetapi tidak bisa kemudian terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR memaksa menurunkan celana Anak korban INDAH PERMATA SARI, Anak korban INDAH PERMATA SARI berusaha memberontak namun terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR tetap memaksa lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR memasukan kelaminnya kedalam alat kelamin Anak korban INDAH PERMATA SARI lalu Anak korban INDAH PERMATA SARI berkata“APASIH GI ENGGA MAU SAKIT” lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR memaksa memasukkan alat kelamin terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR kedalam mulut Anak korban INDAH PERMATA SARI hingga terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR mengeluarkan sperma didalam mulut Anak korban INDAH PERMATA SARI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR, Anak korban INDAH PERMATA SARI mengalami takut dan trauma.
- Bahwa akibat perbuatan SEGI MARTIN Bin TOHIR, Anak korban INDAH PERMATA SARI mengalami takut dan trauma.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 002998/ RSUD.C/FM.FK/XII/2025 tertanggal 08 Desember 2025 yang ditanda tangani dr. Hafifulsyah, Sp.FM, Dokter Rumah Sakit RSUD Cibinong, telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak korban INDAH PERMATA SARI:
Hasil Pemeriksaan :
- Luka-luka tidak ditemukan
- Alat kelamin dan kandungan :
- Mulut alat kelamin / vulva : tidak ada kelainan
- Selaput dara (hymen) : ditemukan
Robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan
- Liang senggama (vagina) : tidak ada kelainan
- Mulut leher rahim (cervik) : tidak ada kelainan
- Rahim (corpus uteri) : tidak ada kelainan
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan selaput dara ditemukan robekan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP jo Lampiran UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Ketiga
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR, sekira Pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Puncak Cipayung Ds. Leuwi Malang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Anak korban INDAH PERMATA SARI, anak kandung dari pasangan suami istri DARMIRIL dan FILDA MAYANA menerangkan yang bersangkutan INDAH PERMATA SARI lahir di Bogor pada tanggal 28 Mei 2012 sehingga masih berumur 13 (tiga belas) tahun dan sangat tidak pantas untuk disetubuhi ataupun untuk dikawin.
- Bahwa berawal sekira pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib, pada saat itu tersangka SEGI MARTIN Bin TOHIR menelpon Anak korban INDAH PERMATA SARI untuk pergi kepuncak kemudian Anak korban INDAH PERMATA SARI mau diajak kepuncak oleh terdakwa. SEGI MARTIN Bin TOHIR, kemudian terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR menjemput Anak korban INDAH PERMATA SARI digang rumah Anak korban INDAH PERMATA SARI dengan menggunakan motor beat warna biru milik terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR kemudian Anak korban INDAH PERMATA SARI dan terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR berangkat meuju Villa kamar Lembayung Jl. Raya Puncak Cipayung Ds. Leuwi Malang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kemudian sekira pukul 16.00 Wib di Villa kamar Lembayung, Jl. Raya Puncak Cipayung Ds. Leuwi Malang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR menyuruh Anak korban INDAH PERMATA SARI masuk kedalam kamar, lalu pada saat dikamar terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR langsung menciumi paha Anak korban INDAH PERMATA SARI dimana pada saat itu Anak korban INDAH PERMATA SARI masih memakai celana Panjang Anak korban INDAH PERMATA SARI berusaha menolak namun terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR tetap memaksa, kemudian terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR memaksa mencium leher kanan Anak korban INDAH PERMATA SARI, lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR mengatakan menyukai Anak korban INDAH PERMATA SARI, lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR mendekati Anak korban INDAH PERMATA SARI, kemudian Anak korban INDAH PERMATA SARI langsung mendorong terdakwa SEGI MARTIN BIN TOHIR sambil berkata “APA SIH AH” kemudian terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR berkata”JADI GUE DITOLAK” lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR langsung memaksa membuka baju Anak korban INDAH PERMATA SARI sampai atas pinggang tetapi Anak korban INDAH PERMATA SARI memberontak agar baju Anak korban INDAH PERMATA SARI tidak dibuka oleh terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR langsung memaksa mencium leher Anak korban INDAH PERMATA SARI, kemudian meremas remas kedua payudara Anak korban INDAH PERMATA SARI, lalu Anak korban INDAH PERMATA SARI berusaha mendorong tersangka SEGI MARTIN Bin TOHIR sambil berkata “APASIH AH”, kemudian, terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR MARTIN memaksa membuka baju Anak korban INDAH PERMATA SARI sampai atas payudara lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR mengisap kedua payudara Anak korban INDAH PERMATA SARI, Anak korban INDAH PERMATA SARI berusaha mendorong terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR tetapi tidak bisa kemudian terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR memaksa menurunkan celana Anak korban INDAH PERMATA SARI, Anak korban INDAH PERMATA SARI berusaha memberontak namun terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR tetap memaksa, lalu terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR memaksa memasukkan alat kelamin terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR kedalam mulut Anak korban INDAH PERMATA SARI hingga terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR mengeluarkan sperma didalam mulut Anak korban INDAH PERMATA SARI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SEGI MARTIN Bin TOHIR, Anak korban INDAH PERMATA SARI mengalami takut dan trauma.
- Bahwa akibat perbuatan SEGI MARTIN Bin TOHIR, Anak korban INDAH PERMATA SARI mengalami takut dan trauma.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 002998/ RSUD.C/FM.FK/XII/2025 tertanggal 08 Desember 2025 yang ditanda tangani dr. Hafifulsyah, Sp.FM, Dokter Rumah Sakit RSUD Cibinong, telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak korban INDAH PERMATA SARI:
Hasil Pemeriksaan :
- Luka-luka tidak ditemukan
- Alat kelamin dan kandungan :
- Mulut alat kelamin / vulva : tidak ada kelainan
- Selaput dara (hymen) : ditemukan
Robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan
- Liang senggama (vagina) : tidak ada kelainan
- Mulut leher rahim (cervik) : tidak ada kelainan
- Rahim (corpus uteri) : tidak ada kelainan
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan selaput dara ditemukan robekan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b KUHP jo Lampiran UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |