Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.G/2024/PN Cbi BADRUS ROCHMAT HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 176/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BADRUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1F SUSAPTO BASUKI,S.H.M.HBADRUS
Tergugat
NoNama
1ROCHMAT HERMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
  3. Meletakan sah dan berharga sita jaminan.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pinjaman hutang kepada PENGGUGAT Rp. 182.865.000 ,- ditambah keuntungan yang dijanjikan Rp.13.411.000,- = Rp. 196.276.800,- (seratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah ) dan membayar kerugian imateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) yang harus dibayar sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van Gewisjde) .
  5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) per hari apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini terhitung sejak putusan dibacakan  / diumumkan sampai dilaksanakan.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT.
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak