Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.AJI YODASKORO
AGUNG SETIAWAN Bin AJUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-802/M.2.18.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2AJI YODASKORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SETIAWAN Bin AJUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM bersama dengan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah)  pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain diantara tahun 2024 s/d tahun 2025 bertempat  di Kp. Kalisuren RT. 001 RW. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut,  “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa awalnya Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mendapatkan  Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib dirumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM yang beralamatkan di Kp. Kalisuren RT. 001 RW. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mendatangi rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM, kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menanyakan kepada Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) dengan mengatakan “kerja yong??” kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menjawab dengan mengatakan “iyaaa”, lalu Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) memberi Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menyuruh Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM untuk menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan mengatakan “nihh taro”, lalu  Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM simpan dibawah meja kayu tepatnya didalam kamar Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM.
    • Bahwa   pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) berangkat untuk menempelkan paket lain berupa  10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu didaerah Bilabong Kec. Bojonggede Kab. Bogor dan menempelkan narkotika jenis sabu 10 (sepuluh) paket didaerah Perumahan Pura Kec. Tajurhalang Kab. Bogor,  akan tetapi dari 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  bawa,, Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM hanya menempelkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tanpa sepengetahuan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
    • Bahwa  setelah menempelkan narkotika jenis sabu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang menuju rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM yang beralamatkan di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. Sesampainya  di rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) beristirahat, dan sekira pukul 17.30 WIB Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumahnya.
    • Bahwa Setelah Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumah,  Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  memutuskan untuk kembali menuju lokasi tempelan narkotika jenis sabu didaerah Bilabong Kec. Bojonggede Kab. Bogor, Sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM tempel tanpa sepengetahuan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah), lalu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pulang menuju kerumah. Setelah sampai dirumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menyimpan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu di 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree didalam kamar tepatnya digantung diatas paku.
    • Bahwa  pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mendatangi rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM kembali dan mengatakan “gawee ngga??” kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  menjawab “ayooo” kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM simpan di 1 (satu) buah kotak plastik didalam kamar tepatnya di bawah meja.
    • Bahwa Selanjutnya masih di hari yang sama pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa  dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menempelkan narkotika jenis sabu didaerah Perumahan Pura Kec. Tajurhalang sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu.  Setelah menempelkan narkotika jenis sabu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM, kemudian sekira pukul 18.00 wib Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumah nya.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mendatangi rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan mengatakan “gawee yokk??” kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  menjawab dengan gerakan mengangguk, lalu Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) memberi Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket didaerah Prasaja Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. 
    • Bahwa setelah menempelkan narkotika jenis sabu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pulang menuju rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM untuk istirahat, lalu sekira pukul 14.00 wib Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menelpon Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dengan mengatakan “udah kelar??”, kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menjawab “udahh” kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menjawab “yaudah iyaa”,kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mematikan telepon tersebut.
    • Bahwa  pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM ditelpon oleh Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) dengan mengatakan “tolongin lepas 4 paket lagi yang di gua, gua di pemancingan”, kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menjawab dengan mengatakan “yaudah iyaa”, kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  berangkat menuju kelokasi pemancingan didaerah Perumahan Permai Kec. Tajurhalang, lalu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang ada pada Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
    • Bahwa masih di hari yang sama  pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM hanya menempelkan narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) paket didaerah Perumahan Samudera Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, dikarenakan Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  malas menempelkan narkotika jenis sabu tersebut sendiri. Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menyimpan sisa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree. Setelah itu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pulang menuju rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Terdakwa  menyimpan tas slempang yang Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM kenakan di dalam kamar tepatnya diatas paku, lalu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  istirahat.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 18.30 wib saat Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM sedang istirahat dirumahnya di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  didatangi dari pihak kepolisan Sat Res Narkoba Polres Bogor saat dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa  berikut barangbukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa Pada saat Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM ditangkap oleh petugas Kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Narkoba Polres Bogor ditemukan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) bungkus sedotan warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu;
  • 3 (tiga) bungkus sedotan warna pink masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna Gold No Imei : 869018064295571 No Telepon : 085899349748;

 

Yang mana barangbukti berupa 6 (enam) bungkus sedotan warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) bungkus sedotan warna pink masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Sabu disimpan didalam 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree yang ditemukan didalam kamar tepatnya digantung diatas paku dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna Gold No Imei : 869018064295571 No Telepon : 085899349748 sebagai alat komunikasi transaksi.

 

    • Bahwa barang bukti narkotika yang disita pada diri Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM adalah milik Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah)  yang Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  dapat dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah)  dengan tujuan untuk diedarkan/diperjualbelikan kembali oleh Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM bersama dengan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Bin SUMA sesuai arahan  Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
    • Bahwa Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mendapatkan Narkotika dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) yaitu dirumah Terdakwa  yang beralamatkan di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025.
    • Bahwa Terdakwa  mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya dalam membantu Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mengedarkan/menjual narkotika jenis sabu Terdakwa  belum menyelesaikan pekerjaan menempel tersebut yaitu tersisa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu.
    • Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya dari mengedarkan atau memperjual belikan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
    • Bahwa Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
    • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium PL51GA/I/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Januari 2025 pada PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Nama Terdakwa  :
  1. AGUNG SETIAWAN BIN AJUM

 

Identifikasi Sampel

Jenis sampel

:

A

:

Kristal

B

:

KRISTAL

 

Jumlah Sampel

:

A

:

6  Sampel

B

:

3 Sampel

 

Berat netto awal

:

A

:

Total Sampel A

:

0,7311

Gram

 

:

B

:

Total Sampel B

:

0,3286

Gram

 

Berat netto akhir

:

A

:

Total Sampel A

:

0,6031

Gram

 

:

B

:

Total Sampel B

:

0,2661

Gram

 

Ciri-ciri sampel

:

6 (enam) buah sedotan plastic warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: A: kirsatal warna putih

 

:

3 (tiga) buah sedotan palstik kombinasi warana merah muda dan warna putih masing0masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: B: kristal warna putih

 

No.

Jenis Sampel

Kodifikasi

Disita Dari

Pemilik

1.

Kristal

A

AGUNG SETIAWAN BIN AJUM

AGUNG SETIAWAN BIN AJUM

 

2.

Kristal

B

AGUNG SETIAWAN BIN AJUM

AGUNG SETIAWAN BIN AJUM

 

 

Maksud pemeriksaan sampel : Permohonan Pengujian Laboratorium

 

Pemeriksaan Sampel :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

2

A2

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

3

A3

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

4

A4

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

5

A5

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

6

A6

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

7

B1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

8

B2

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

9

B3

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

 

  • Bahwa Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto total 1,0597 gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM bersama dengan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat  di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut,  “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa awalnya Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mendapatkan  Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib dirumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM yang beralamatkan di Kp. Kalisuren RT. 001 RW. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mendatangi rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM, kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menanyakan kepada Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) dengan mengatakan “kerja yong??” kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menjawab dengan mengatakan “iyaaa”, lalu Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) memberi Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menyuruh Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM untuk menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan mengatakan “nihh taro”, lalu  Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM simpan dibawah meja kayu tepatnya didalam kamar Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM.
    • Bahwa   pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) berangkat untuk menempelkan paket lain berupa  10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu didaerah Bilabong Kec. Bojonggede Kab. Bogor dan menempelkan narkotika jenis sabu 10 (sepuluh) paket didaerah Perumahan Pura Kec. Tajurhalang Kab. Bogor,  akan tetapi dari 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  bawa,, Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM hanya menempelkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tanpa sepengetahuan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
    • Bahwa  setelah menempelkan narkotika jenis sabu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang menuju rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM yang beralamatkan di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. Sesampainya  di rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) beristirahat, dan sekira pukul 17.30 WIB Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumahnya.
    • Bahwa Setelah Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumah,  Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  memutuskan untuk kembali menuju lokasi tempelan narkotika jenis sabu didaerah Bilabong Kec. Bojonggede Kab. Bogor, Sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM tempel tanpa sepengetahuan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah), lalu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pulang menuju kerumah. Setelah sampai dirumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menyimpan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu di 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree didalam kamar tepatnya digantung diatas paku.
    • Bahwa  pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mendatangi rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM kembali dan mengatakan “gawee ngga??” kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  menjawab “ayooo” kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM simpan di 1 (satu) buah kotak plastik didalam kamar tepatnya di bawah meja.
    • Bahwa Selanjutnya masih di hari yang sama pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa  dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menempelkan narkotika jenis sabu didaerah Perumahan Pura Kec. Tajurhalang sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu.  Setelah menempelkan narkotika jenis sabu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM, kemudian sekira pukul 18.00 wib Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumah nya.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mendatangi rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan mengatakan “gawee yokk??” kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  menjawab dengan gerakan mengangguk, lalu Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) memberi Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket didaerah Prasaja Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. 
    • Bahwa setelah menempelkan narkotika jenis sabu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pulang menuju rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM untuk istirahat, lalu sekira pukul 14.00 wib Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menelpon Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dengan mengatakan “udah kelar??”, kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menjawab “udahh” kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menjawab “yaudah iyaa”,kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mematikan telepon tersebut.
    • Bahwa  pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM ditelpon oleh Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) dengan mengatakan “tolongin lepas 4 paket lagi yang di gua, gua di pemancingan”, kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menjawab dengan mengatakan “yaudah iyaa”, kemudian Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  berangkat menuju kelokasi pemancingan didaerah Perumahan Permai Kec. Tajurhalang, lalu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang ada pada Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
    • Bahwa masih di hari yang sama  pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM hanya menempelkan narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) paket didaerah Perumahan Samudera Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, dikarenakan Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  malas menempelkan narkotika jenis sabu tersebut sendiri. Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menyimpan sisa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree. Setelah itu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pulang menuju rumah Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Terdakwa  menyimpan tas slempang yang Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM kenakan di dalam kamar tepatnya diatas paku, lalu Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  istirahat.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 18.30 wib saat Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM sedang istirahat dirumahnya di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  didatangi dari pihak kepolisan Sat Res Narkoba Polres Bogor saat dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa  berikut barangbukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa Pada saat Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM ditangkap oleh petugas Kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Narkoba Polres Bogor ditemukan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) bungkus sedotan warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu;
  • 3 (tiga) bungkus sedotan warna pink masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna Gold No Imei : 869018064295571 No Telepon : 085899349748;

 

Yang mana barangbukti berupa 6 (enam) bungkus sedotan warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) bungkus sedotan warna pink masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Sabu disimpan didalam 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree yang ditemukan didalam kamar tepatnya digantung diatas paku dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna Gold No Imei : 869018064295571 No Telepon : 085899349748 sebagai alat komunikasi transaksi.

 

    • Bahwa barang bukti narkotika yang disita pada diri Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM adalah milik Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah)  yang Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  dapat dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah)  dengan tujuan untuk diedarkan/diperjualbelikan kembali oleh Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM bersama dengan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Bin SUMA sesuai arahan  Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
    • Bahwa Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mendapatkan Narkotika dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) yaitu dirumah Terdakwa  yang beralamatkan di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025.
    • Bahwa Terdakwa  mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya dalam membantu Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mengedarkan/menjual narkotika jenis sabu Terdakwa  belum menyelesaikan pekerjaan menempel tersebut yaitu tersisa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu.
    • Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya dari mengedarkan atau memperjual belikan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
    • Bahwa Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
    • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium PL51GA/I/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Januari 2025 pada PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Nama Terdakwa  :
  1. AGUNG SETIAWAN BIN AJUM

 

Identifikasi Sampel

Jenis sampel

:

A

:

Kristal

B

:

KRISTAL

 

Jumlah Sampel

:

A

:

6  Sampel

B

:

3 Sampel

 

Berat netto awal

:

A

:

Total Sampel A

:

0,7311

Gram

 

:

B

:

Total Sampel B

:

0,3286

Gram

 

Berat netto akhir

:

A

:

Total Sampel A

:

0,6031

Gram

 

:

B

:

Total Sampel B

:

0,2661

Gram

 

Ciri-ciri sampel

:

6 (enam) buah sedotan plastic warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: A: kirsatal warna putih

 

:

3 (tiga) buah sedotan palstik kombinasi warana merah muda dan warna putih masing0masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: B: kristal warna putih

 

No.

Jenis Sampel

Kodifikasi

Disita Dari

Pemilik

1.

Kristal

A

AGUNG SETIAWAN BIN AJUM

AGUNG SETIAWAN BIN AJUM

 

2.

Kristal

B

AGUNG SETIAWAN BIN AJUM

AGUNG SETIAWAN BIN AJUM

 

 

Maksud pemeriksaan sampel : Permohonan Pengujian Laboratorium

 

Pemeriksaan Sampel :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

2

A2

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

3

A3

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

4

A4

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

5

A5

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

6

A6

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

7

B1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

8

B2

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

9

B3

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

 

    • Bahwa Terdakwa  AGUNG SETIAWAN BIN AJUM  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat netto total 1,0597 gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya