Dakwaan |
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM bersama dengan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain diantara tahun 2024 s/d tahun 2025 bertempat di Kp. Kalisuren RT. 001 RW. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib dirumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM yang beralamatkan di Kp. Kalisuren RT. 001 RW. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mendatangi rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM, kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menanyakan kepada Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) dengan mengatakan “kerja yong??” kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menjawab dengan mengatakan “iyaaa”, lalu Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) memberi Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menyuruh Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM untuk menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan mengatakan “nihh taro”, lalu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM simpan dibawah meja kayu tepatnya didalam kamar Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) berangkat untuk menempelkan paket lain berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu didaerah Bilabong Kec. Bojonggede Kab. Bogor dan menempelkan narkotika jenis sabu 10 (sepuluh) paket didaerah Perumahan Pura Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, akan tetapi dari 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM bawa,, Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM hanya menempelkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tanpa sepengetahuan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
- Bahwa setelah menempelkan narkotika jenis sabu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang menuju rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM yang beralamatkan di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. Sesampainya di rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) beristirahat, dan sekira pukul 17.30 WIB Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumahnya.
- Bahwa Setelah Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumah, Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM memutuskan untuk kembali menuju lokasi tempelan narkotika jenis sabu didaerah Bilabong Kec. Bojonggede Kab. Bogor, Sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM tempel tanpa sepengetahuan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah), lalu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pulang menuju kerumah. Setelah sampai dirumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menyimpan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu di 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree didalam kamar tepatnya digantung diatas paku.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mendatangi rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM kembali dan mengatakan “gawee ngga??” kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menjawab “ayooo” kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM simpan di 1 (satu) buah kotak plastik didalam kamar tepatnya di bawah meja.
- Bahwa Selanjutnya masih di hari yang sama pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menempelkan narkotika jenis sabu didaerah Perumahan Pura Kec. Tajurhalang sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu. Setelah menempelkan narkotika jenis sabu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM, kemudian sekira pukul 18.00 wib Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumah nya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mendatangi rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan mengatakan “gawee yokk??” kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menjawab dengan gerakan mengangguk, lalu Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) memberi Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket didaerah Prasaja Kec. Tajurhalang Kab. Bogor.
- Bahwa setelah menempelkan narkotika jenis sabu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pulang menuju rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM untuk istirahat, lalu sekira pukul 14.00 wib Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menelpon Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dengan mengatakan “udah kelar??”, kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menjawab “udahh” kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menjawab “yaudah iyaa”,kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mematikan telepon tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM ditelpon oleh Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) dengan mengatakan “tolongin lepas 4 paket lagi yang di gua, gua di pemancingan”, kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menjawab dengan mengatakan “yaudah iyaa”, kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM berangkat menuju kelokasi pemancingan didaerah Perumahan Permai Kec. Tajurhalang, lalu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang ada pada Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
- Bahwa masih di hari yang sama pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM hanya menempelkan narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) paket didaerah Perumahan Samudera Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, dikarenakan Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM malas menempelkan narkotika jenis sabu tersebut sendiri. Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menyimpan sisa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree. Setelah itu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pulang menuju rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Terdakwa menyimpan tas slempang yang Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM kenakan di dalam kamar tepatnya diatas paku, lalu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM istirahat.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 18.30 wib saat Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM sedang istirahat dirumahnya di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM didatangi dari pihak kepolisan Sat Res Narkoba Polres Bogor saat dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa berikut barangbukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Pada saat Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM ditangkap oleh petugas Kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Narkoba Polres Bogor ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus sedotan warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu;
- 3 (tiga) bungkus sedotan warna pink masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna Gold No Imei : 869018064295571 No Telepon : 085899349748;
Yang mana barangbukti berupa 6 (enam) bungkus sedotan warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) bungkus sedotan warna pink masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Sabu disimpan didalam 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree yang ditemukan didalam kamar tepatnya digantung diatas paku dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna Gold No Imei : 869018064295571 No Telepon : 085899349748 sebagai alat komunikasi transaksi.
-
- Bahwa barang bukti narkotika yang disita pada diri Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM adalah milik Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) yang Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dapat dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) dengan tujuan untuk diedarkan/diperjualbelikan kembali oleh Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM bersama dengan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Bin SUMA sesuai arahan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
- Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mendapatkan Narkotika dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) yaitu dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya dalam membantu Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mengedarkan/menjual narkotika jenis sabu Terdakwa belum menyelesaikan pekerjaan menempel tersebut yaitu tersisa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu.
- Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya dari mengedarkan atau memperjual belikan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
- Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
- Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium PL51GA/I/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Januari 2025 pada PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Nama Terdakwa :
- AGUNG SETIAWAN BIN AJUM
Identifikasi Sampel
Jenis sampel
|
:
|
A
|
:
|
Kristal
|
B
|
:
|
KRISTAL
|
Jumlah Sampel
|
:
|
A
|
:
|
6 Sampel
|
B
|
:
|
3 Sampel
|
Berat netto awal
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
0,7311
|
Gram
|
|
:
|
B
|
:
|
Total Sampel B
|
:
|
0,3286
|
Gram
|
Berat netto akhir
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
0,6031
|
Gram
|
|
:
|
B
|
:
|
Total Sampel B
|
:
|
0,2661
|
Gram
|
Ciri-ciri sampel
|
:
|
6 (enam) buah sedotan plastic warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: A: kirsatal warna putih
|
|
:
|
3 (tiga) buah sedotan palstik kombinasi warana merah muda dan warna putih masing0masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: B: kristal warna putih
|
No.
|
Jenis Sampel
|
Kodifikasi
|
Disita Dari
|
Pemilik
|
1.
|
Kristal
|
A
|
AGUNG SETIAWAN BIN AJUM
|
AGUNG SETIAWAN BIN AJUM
|
2.
|
Kristal
|
B
|
AGUNG SETIAWAN BIN AJUM
|
AGUNG SETIAWAN BIN AJUM
|
Maksud pemeriksaan sampel : Permohonan Pengujian Laboratorium
Pemeriksaan Sampel :
No.
|
Kode Sampel
|
Jenis Sampel
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
1
|
A1
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
2
|
A2
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
3
|
A3
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
4
|
A4
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
5
|
A5
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
6
|
A6
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
7
|
B1
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
8
|
B2
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
9
|
B3
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
- Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto total 1,0597 gram.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM bersama dengan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib dirumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM yang beralamatkan di Kp. Kalisuren RT. 001 RW. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mendatangi rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM, kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menanyakan kepada Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) dengan mengatakan “kerja yong??” kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menjawab dengan mengatakan “iyaaa”, lalu Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) memberi Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menyuruh Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM untuk menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan mengatakan “nihh taro”, lalu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM simpan dibawah meja kayu tepatnya didalam kamar Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) berangkat untuk menempelkan paket lain berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu didaerah Bilabong Kec. Bojonggede Kab. Bogor dan menempelkan narkotika jenis sabu 10 (sepuluh) paket didaerah Perumahan Pura Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, akan tetapi dari 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM bawa,, Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM hanya menempelkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tanpa sepengetahuan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
- Bahwa setelah menempelkan narkotika jenis sabu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang menuju rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM yang beralamatkan di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. Sesampainya di rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) beristirahat, dan sekira pukul 17.30 WIB Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumahnya.
- Bahwa Setelah Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumah, Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM memutuskan untuk kembali menuju lokasi tempelan narkotika jenis sabu didaerah Bilabong Kec. Bojonggede Kab. Bogor, Sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM tempel tanpa sepengetahuan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah), lalu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pulang menuju kerumah. Setelah sampai dirumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menyimpan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu di 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree didalam kamar tepatnya digantung diatas paku.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mendatangi rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM kembali dan mengatakan “gawee ngga??” kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menjawab “ayooo” kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM simpan di 1 (satu) buah kotak plastik didalam kamar tepatnya di bawah meja.
- Bahwa Selanjutnya masih di hari yang sama pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menempelkan narkotika jenis sabu didaerah Perumahan Pura Kec. Tajurhalang sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu. Setelah menempelkan narkotika jenis sabu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM, kemudian sekira pukul 18.00 wib Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) pulang kerumah nya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mendatangi rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan mengatakan “gawee yokk??” kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menjawab dengan gerakan mengangguk, lalu Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) memberi Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket didaerah Prasaja Kec. Tajurhalang Kab. Bogor.
- Bahwa setelah menempelkan narkotika jenis sabu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pulang menuju rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM untuk istirahat, lalu sekira pukul 14.00 wib Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menelpon Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dengan mengatakan “udah kelar??”, kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menjawab “udahh” kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) menjawab “yaudah iyaa”,kemudian Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mematikan telepon tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM ditelpon oleh Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) dengan mengatakan “tolongin lepas 4 paket lagi yang di gua, gua di pemancingan”, kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menjawab dengan mengatakan “yaudah iyaa”, kemudian Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM berangkat menuju kelokasi pemancingan didaerah Perumahan Permai Kec. Tajurhalang, lalu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang ada pada Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
- Bahwa masih di hari yang sama pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM hanya menempelkan narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) paket didaerah Perumahan Samudera Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, dikarenakan Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM malas menempelkan narkotika jenis sabu tersebut sendiri. Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM menyimpan sisa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree. Setelah itu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM pulang menuju rumah Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dan Terdakwa menyimpan tas slempang yang Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM kenakan di dalam kamar tepatnya diatas paku, lalu Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM istirahat.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 18.30 wib saat Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM sedang istirahat dirumahnya di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM didatangi dari pihak kepolisan Sat Res Narkoba Polres Bogor saat dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa berikut barangbukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Pada saat Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM ditangkap oleh petugas Kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Narkoba Polres Bogor ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus sedotan warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu;
- 3 (tiga) bungkus sedotan warna pink masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna Gold No Imei : 869018064295571 No Telepon : 085899349748;
Yang mana barangbukti berupa 6 (enam) bungkus sedotan warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) bungkus sedotan warna pink masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Sabu disimpan didalam 1 (satu) buah tas slempang warna navy yang bertuliskan Lemontree yang ditemukan didalam kamar tepatnya digantung diatas paku dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna Gold No Imei : 869018064295571 No Telepon : 085899349748 sebagai alat komunikasi transaksi.
-
- Bahwa barang bukti narkotika yang disita pada diri Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM adalah milik Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) yang Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM dapat dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) dengan tujuan untuk diedarkan/diperjualbelikan kembali oleh Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM bersama dengan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Bin SUMA sesuai arahan Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
- Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mendapatkan Narkotika dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) yaitu dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Kalisuren Rt. 001 Rw. 002 Desa Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya dalam membantu Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah) mengedarkan/menjual narkotika jenis sabu Terdakwa belum menyelesaikan pekerjaan menempel tersebut yaitu tersisa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu.
- Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya dari mengedarkan atau memperjual belikan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ACHMAD RIAN RAMADAN Als BAYONG Bin SUMA (Berkas Terpisah).
- Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
- Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium PL51GA/I/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Januari 2025 pada PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Nama Terdakwa :
- AGUNG SETIAWAN BIN AJUM
Identifikasi Sampel
Jenis sampel
|
:
|
A
|
:
|
Kristal
|
B
|
:
|
KRISTAL
|
Jumlah Sampel
|
:
|
A
|
:
|
6 Sampel
|
B
|
:
|
3 Sampel
|
Berat netto awal
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
0,7311
|
Gram
|
|
:
|
B
|
:
|
Total Sampel B
|
:
|
0,3286
|
Gram
|
Berat netto akhir
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
0,6031
|
Gram
|
|
:
|
B
|
:
|
Total Sampel B
|
:
|
0,2661
|
Gram
|
Ciri-ciri sampel
|
:
|
6 (enam) buah sedotan plastic warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: A: kirsatal warna putih
|
|
:
|
3 (tiga) buah sedotan palstik kombinasi warana merah muda dan warna putih masing0masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: B: kristal warna putih
|
No.
|
Jenis Sampel
|
Kodifikasi
|
Disita Dari
|
Pemilik
|
1.
|
Kristal
|
A
|
AGUNG SETIAWAN BIN AJUM
|
AGUNG SETIAWAN BIN AJUM
|
2.
|
Kristal
|
B
|
AGUNG SETIAWAN BIN AJUM
|
AGUNG SETIAWAN BIN AJUM
|
Maksud pemeriksaan sampel : Permohonan Pengujian Laboratorium
Pemeriksaan Sampel :
No.
|
Kode Sampel
|
Jenis Sampel
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
1
|
A1
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
2
|
A2
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
3
|
A3
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
4
|
A4
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
5
|
A5
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
6
|
A6
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
7
|
B1
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
8
|
B2
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
9
|
B3
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline, Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
|
-
- Bahwa Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN AJUM tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat netto total 1,0597 gram.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------ |