| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 273/Pid.Sus/2026/PN Cbi | 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH 2.Indira Trisdanadea, S.H. |
MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI Bin SAIPUL BAHRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 273/Pid.Sus/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2414/M.2.18.3/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL BAHRI pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di pinggir jalan raya tepatnya dijalan baru Bojong Gede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --- --------- Berawal berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL menghubungi akun Instagram @sejarah7hutan untuk menanyakan kesediaan narkotika jenis tembakau sintetis, dengan berkata “mas 5r ready ga?” kemudian pihak akun Instagram menjawab “ready mas” kemudian terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL menjawab “udah siap tf nih mas” kemudian terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL berjalan kaki mengarah ke konter hp untuk melakukan transfer ke pihak akun Instagram, setelah menstransfer ke pihak akun Instagram @sejarah7hutan, kemudian terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL Kembali kerumah untuk menunggu beberapa saat balasan dari pihak akun Instagram. Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL dikirimkan peta/maps lokasi tempelan narkotika jenis tembakau sintetis melalui pesan Instagram. Kemudian terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL berangkat menggunakan angkutan umum ke daerah Jalan Baru Bojong Gede Kabupaten Bogor tepatnya di pinggir jalan raya dibawah semak semak, yang mana narkotika jenis tembakau sintetis itu dilapisi lakban merah dan ditimpah oleh bebatuan, kemudian terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL ambil dan langsung pulang kerumah, setelah sampai rumah sekira pukul 21.30 terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL langsung membuka narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan langsung terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL tester, setelah itu terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL langsung mencampurinya dengan tembakau rokok biasa, kemudian terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL packing menjadi 8 paket kecil atau dengan berat masing masing 0,50 gram, dan itu pun tidak terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL timbang melainkan terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL kira kira. Kemudian setelah menjadi 8 paket narkotika terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL simpan di box warna hitam dan terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL taruh di atas meja kamar terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL.--------------------------------------------------------- ----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wib terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL memasang iklan promosi di akun Instagram pribadi terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL yang Bernama @y3ll4wb4s3.t8k iklan tersebut berisikan tentang kesediaan narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian sekira pukul 20.30 wib ada yang memesan ke akun Instagram terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL, yang mana konsumen terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL memesan sebanyak 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp.50.000.- setelah itu konsumen terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL mentransfer ke rekening milik teman dekat terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL yang Bernama TRYA GISCA. Setelah ditransfer terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL menunggu sebentar dan berjalan kaki untuk ke lokasi tempat menaruh tempelan narkotika jenis tembakau sintetis di pinggir jalan raya daerah Kp. Pulo Desa Bojonggede Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor. Kemudian sekira pukul 22.30 wib ada yang memesan kembali 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian setelah konsumen mentransfer terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL Kembali menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis di Pinggir Jalan daerah Kelurahan Sukahati Gaperi Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor menggunakan kendaraan umum. Kemudian untuk pesanan ke 3 sekira pukul 22.40 wib terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL menempelkannya di daerah Kp. Pulo Kel/Desa. Bojong Gede Kabupaten Bogor dengan berjalan kaki. Jadi total yang laku hari ini ada 3 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan total sejumlah 150.000.- yang mana uang itu masuk ke rekening TRYA GISCA. terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL selama menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL jual, terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL menempelkannya menggunakan angkutan umum dan berjalan kaki. karena jaraknya masih dekat dengan rumah terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL. Kemudian setelah terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL Kembali kerumah untuk beristirahat dan tidur. ----------- ------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai wiraswasta. ----------------- ------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratorium yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badn Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor : PL90HB/ll/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 26 Februari 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa bahan/daun adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan l Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto awal 2,2472 gram dan netto akhir 0,4814 gram. ----------------- ------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran ll Undang-undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------
A T A U KEDUA -------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 00.30 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jl. Moh Nur No.112 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------- Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 00.00 WIB, saksi MAHARDIKA AKBAR, saksi DEO SAVITOCH, dan saksi FERDY SALEH bersama-sama dengan rekan kerja melaksanakan tugas piket Satresnarkoba Polres Bogor, mendapat informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang mana adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Sintetis dan memberitahu ciri ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan, dari hasil penyeledikan pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitra pukul 00.30 wib di Kp. Pulo Rt. 02 Rw. 01 Kel/Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor berhasil diamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama Sdr. MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI Bin SAIPUL BAHRI, Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 3,40 gram; yang ditemukan didalam kamar pelaku dan juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk oppo A5 warna hitam dengan nomor imei : 867783041967632, yang mana handphone tersebut sebagai alat komunikasi untuk menjual/mengedarkan narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut. Saat dilakukan introgasi terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI Bin SAIPUL BAHRI mengakui bahwa benar barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan di dalam kamar adalah miliknya, dan terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI Bin SAIPUL BAHRI mengakui mendapatkan narkotika jenis Tembakau Sintetis dari akun Instagram @sejarah7hutan dengan harga Rp.300.000.-,. Terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI Bin SAIPUL BAHRI mengakui bahwa tujuan membeli/memesan narkotika jenis tembakau sintetis dari akun Instagram tersebut untuk dijual/edarkan Kembali, Kemudian saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI Bin SAIPUL BAHRI, terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI Bin SAIPUL BAHRI mengakui sebelumnya sudah mengedarkan atau menjual narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Sukahati - Bojong Gede Kabupaten Bogor pada hari yang sama saat penangkapan. Kemudian terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI Bin SAIPUL BAHRI beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut---------------- ------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai wiraswasta. ------------------ ------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratorium yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badn Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor : PL90HB/ll/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 26 Februari 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa bahan/daun adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan l Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto awal 2,2472 gram dan netto akhir 0,4814 gram. ----------------- ------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RUSTU RUSMANSYAH BAHRI BIN SAIPUL) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII nomor 50 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
