Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
646/Pid.B/2025/PN Cbi 1.SUKANDA, SH, MH
2.HAYOMI SAPUTRA, SH
3.MURSIYAM, SH
4.YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
5.EFA FARLIANA, S.H.
UJANG TO'O Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 646/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4297/M.2.18/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKANDA, SH, MH
2HAYOMI SAPUTRA, SH
3MURSIYAM, SH
4YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
5EFA FARLIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG TO'O[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

----- Bahwa terdakwa Ujang To’o pada tanggal 1 April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Kepala Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti darpada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

    • Pada tanggal 31 Januari 2011 saksi Sujato Gunawan mendirikan PT MEKAR REALTY dengan akta No.05 yang dibuat di Notaris Sri Sumiyati yang bergerak di bidang Developer dengan kepemilikan saham Sujato Gunawan sebanyak 650 saham, Lim Hui Khiang sebanyak 180 saham dan Haji Sumijan sebanyak 170 saham dengan susunan pengurus sebagai berikut:

Direktur                    :    Sujato Gunawan.

Komisaris Utama     :    Lim Hui Khiang

Kimisaris                  :    Simon Lim

 

    • Bahwa pada tahun 2018 PT MEKAR REALTY telah membebaskan 6 (enam) bidang tanah untuk kepentingan swasta dari beberapa orang yaitu: dari Ilham Winarman, Samin Juhar, Marsanah, Rusdjanto, Usman dan dari Siti Sapinah yang berlokasi di Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang kabupaten Bogor dengan rincian sebagai berikut:

1. Dari Ilham Winarman seluas ± 1.235 M2  tercatat dalam girik No.516/2 Persil 116a tanah darat Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 594/128/III/2018, tanggal 21 Maret 2018 dengan ganti rugi sebesar Rp. 154.375.000,- (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

2.  Dari  Samin Juhar seluas ± 3.267 M2 tercatat dalam girik No.417 Persil 116a tanah darat Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 594/124/III/2018, tanggal 21 Maret 2018 dengan ganti rugi sebesar Rp. 408.375.000,- (empat ratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

3.  Dari  Marsanah seluas ± 2.406 M2 tercatat dalam girik No.1263 Persil 116 tanah darat Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 594/131/III/2018, tanggal 21 Maret 2018 dengan ganti rugi sebesar Rp. 300.750.000,- (tiga ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

4.  Dari Rusdjanto seluas ± 2.135 M2 tercatat dalam girik No.285 Persil 124 tanah darat Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 594/134/III/2018, tanggal 21 Maret 2018 dengan ganti rugi sebesar Rp. 266.875.000,- (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

5.  Dari Usman seluas ± 5.650 M2  tercatat dalam girik No.683/356 Persil 91 kelas D.II tanah darat Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor  dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 594/163/III/2018, tanggal 21 Maret 2018 dengan ganti rugi sebesar Rp. 706.250.000,- (tujuh ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

6.  Dari Saksi Siti Sapinah Untuk tanah seluas ± 1.573 M2 tercatat dalam girik No.679 Persil 11 6b kelas D.II tanah darat Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 594/133/III/2018, tanggal 21 Maret 2018 dengan ganti rugi sebesar Rp. 196.625.000,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). 

Sehingga luas tanah yang dibebaskan PT. Mekar Relaty seluruhnya seluas ± 16.266 M2 dan setelah melakukan pelepasan hak tersebut PT MEKAR REALTY menguasai tanah dan membayar pajak.

 

Bahwa terhadap tanah seluas ± 16.266 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh PT MEKAR REALTY, ternyata pada tahun 2018 oleh alm Dais diajukan permohonan Sertfikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan persyaratan yang antara lain sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah, tanggal 1 April 2018.
    1. Surat Pernyataan Ahli Waris, tanggal 10 Maret 2018.
    2. Salinan C Desa Nomor 425 persil 97 kelas II atas nama Pogor Bin Dingklang.
    3. Surat Pernyataan Luas Tanah 18.500 M2 dari Dais, tanggal 28 September 2018.
    4. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Perbedaan luas yang ditanda tangani oleh Dais dan ditandatangani juga oleh para tetangga batas bidang tanah tersebut tanggal 8 Mei 2018.

 

Bahwa terhadap salah satu persyaratan berupa Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah, tanggal 1 April 2018 yang dibuat oleh alm Dais menerangkan tanah milik adat Girik C Desa/SPPT No.425 Persil 97. berdasarkan Salinan C Desa Nomor 425 persil 97 kelas II atas nama Pogor Bin Dingklang. Kemudian Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah, tanggal 1 April 2019 tersebut oleh alm Dais dibawa kepada terdakwa Ujang To’o yang menjabat selaku Kaur Umum Desa Sukmajaya untuk dimintakan tanda tangan dan atas permintaan alm. Dais terdakwa Ujang To’o menandandatangi Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah, tanggal 1 April 2018, dengan alasan Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah, tanggal 1 April 2018 akan ditolak oleh kantor Pertanahan karena ditandatangani oleh terdakwa Ujang To’o selaku Kaur Umum bukan oleh saksi Kinang selaku kepala Desa. Padahal terdakwa Ujang To’o yang menjabat selaku Kaur Umum tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangi Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah, tanggal 1 April 2018, karena yang berwenang untuk menandatangi Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah, tanggal 1 April 2018 adalah saksi Kinang selaku kepala Desa Sukmajaya. Dimana pada saat alm Dais meminta tanda tangan terdakwa Ujang To’o, saksi Kinang selaku kepala Desa Sukmajay tidak ada mendelegasikan kepada terdakwa Ujang To’o untuk menandatangani Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah, tanggal 1 April 2019 tersebut. Disamping itu juga ketika  terdakwa Ujang To’o menandatangi Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah, tanggal 1 April 2018, tidak ada melakukan pengecekan terhadap buku C Desa Sukamjaya, karena berdasarkan buku C Desa Nomor 425 persil 97 tanah tersebut atas nama Nimun bukan atas nama Pogor Bin Dingklang.

Bahwa Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah, tanggal 1 April 2019  yang ditandatangani oleh terdakwa Ujang To’o merupakan surat palsu karena ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang yaitu oleh terdakwa Ujang To’o dan isi surat surat tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenaranya kaena berdasakan Salinan C Desa Nomor 425 persil 97 kelas II atas nama Pogor Bin Dingklang tidak tercatan di buku C Desa Sukamajaya. Selanjutnya surat palsu berupa Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah, tanggal 1 April 2019 yang ditanda tangani terdakwa Ujang To’o digunakan oleh alm Dais dalam rangka mengajukan permohonan hak Sertfikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

 

Atas permohonan Sertfikat Hak Milik (SHM) dari Alm. Dais ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor membentuk Panitia A yang terdiri dari:

Ketua              :  H. R Deden Yusuf Munawar, S.H.;

Anggota          :  Bambang Hartawan;

Anggota          :  Rangga Putra Nurianto;

Kepala Desa   :  Kinang;

Sekertaris       :  Omay Santika.

Dan  setelah permohonan Sertfikat Hak Milik (SHM) alm Dais diproses oleh Panitia A. terbit Sertfikat Hak Milik (SHM) No.3183 atas nama Dais. Dan perbuatan terdakwa Ujang To’o mengakibatkan kerugian bagi PT MEKAR REALTY sejumlah Rp. 2.033.232.000.- (dua milyar tiga tiga puluh juta dua ratus tiga puluh dua rubu rupiah) atau setida-tidaknya sekitar sejumlah itu.

 

    • Perbuatan terdakwa Ujang To’o sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya