Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
280/Pdt.G/2024/PN Cbi PT GOLD COIN INDONESIA MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 280/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT GOLD COIN INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASUDUNGAN PASARIBU, S.H., M.H.PT GOLD COIN INDONESIA
Tergugat
NoNama
1MULYADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ivan Saputra, SH.MULYADI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar pesanan pakan ternak sejumlah Rp. 1.015.411.910,- (satu miliar lima belas juta empat ratus sebelas ribu Sembilan ratus sepuluh rupiah) secara tunai dan sekaligus dan secara tanggung renteng sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar Bunga keterlambatan pembayaran pesanan pakan ternak sebesar 1,5% (satu setengah persen) perbulan dari total Tagihan Rp. 1.015.411.910,- (satu miliar lima belas juta empat ratus sebelas ribu Sembilan ratus sepuluh rupiah) terhitung sejak bulan April 2023 sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar bunga sebesar 30% sebagai pengganti potensi keuntungan perusahaan yaitu tagihan yang belum dibayar Rp. 1.015.411.910,- x 30% = Rp. 304.623.537,- (tiga ratus empat juta enam ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sertifikat tanah milik dari orang tua dari TERGUGAT yang diserahkan oleh TERGUGAT dibawah tangan yaitu berupa tanah dan bangunan Hak Milik Tjahaja Taman yang terletak di Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat seluas 4065 M2 (empat ribu enam puluh lima meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik No. 1186 sesuai dengan surat ukurĀ  Nomor 04/Tegal/2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik TERGUGAT lainnya berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan atas perkara ini;
  10. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  11. Menjatuhkan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara pada perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak