Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
241/Pdt.P/2024/PN Cbi EVI KUSUMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 241/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVI KUSUMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Pemohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Bahwa Pemohon adalah Nasabah Bank BCA KCP Proklamasi Kota Depok Dan Pemilik Tabungan dengan No. Rekening : 6610739910
  3. Menyatakan transfer dana yang dilakukan pada tanggal 28 Februari 2024 oleh Pemohon melalui ATM BCA (Bank Central Asia) kepada Nomor Rekening 6241433495 Atas Nama FITRIA sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) adalah salah kirim atau salah transfer;
  4. Memerintahkan kepada Bank BCA KCP Proklamasi Kota Depok, untuk pendebetan sepihak atas dana sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) dari rekening BCA dengan nomor 6241433495 Atas Nama FITRIA untuk dikembalikan ke Rekening Pemohon atas nama EVI KUSUMAWATI dengan Rekening No :6610739910
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pihak BCA KCP Proklamasi Kota Depok.
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan  ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak