Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
329/Pdt.P/2025/PN Cbi M. HARIST MUNANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 329/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. HARIST MUNANDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Bahwa pemohon bermaksud melakukan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran pemohon pada kutipan akta kelahiran dengan Nomor 9429/JU/1994, Yang semula atas nama MUHAMMAD HARIST MUNANDAR Menjadi M. HARIST MUNANDAR untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan  3172022110940004 atas nama M. HARIST MUNANDAR, Kutipan Akta Nikah Nomor 1149/023/2021  atas nama M. HARIST MUNANDAR, IJAZAH Sekolah Menengah Pertama  atas nama M. HARIST MUNANDAR ,IJAZAH Sekolah Menengah Atas  Nomor DN-01Ma 0022544  atas nama M. HARIST MUNANDAR,dan berdasarkan IJAZAH dengan Nomor 41616/S1/UMS  atas nama M. HARIST MUNANDAR;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara untuk mendaftarkan perbaikan  nama Pemohon pada dalam register yang sedang berjalan dan berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak