| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Bahwa pemohon bermaksud melakukan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran pemohon pada kutipan akta kelahiran dengan Nomor 9429/JU/1994, Yang semula atas nama MUHAMMAD HARIST MUNANDAR Menjadi M. HARIST MUNANDAR untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3172022110940004 atas nama M. HARIST MUNANDAR, Kutipan Akta Nikah Nomor 1149/023/2021 atas nama M. HARIST MUNANDAR, IJAZAH Sekolah Menengah Pertama atas nama M. HARIST MUNANDAR ,IJAZAH Sekolah Menengah Atas Nomor DN-01Ma 0022544 atas nama M. HARIST MUNANDAR,dan berdasarkan IJAZAH dengan Nomor 41616/S1/UMS atas nama M. HARIST MUNANDAR;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara untuk mendaftarkan perbaikan nama Pemohon pada dalam register yang sedang berjalan dan berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|