| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa DEDE MOCHIKHLAS Bin ADE TATANG S pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wib atau sertidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Jasinga Tenjo No. 9 Kp. Singabraja Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. Katok (DPO) melalui Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan bahan, lalu dijawab Sdr. Katok (DPO) ready kemudian Terdakwa dan Sdr. Katok (DPO) sepakat untuk bertemu di sekitar Jl Raya Jasinga Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor. Bahwa sekira pukul 18.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. Katok (DPO) di Jl Raya Jasinga Tenjo No. 9 Kp. Singabraja Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor lalu Sdr. Katok (DPO) menyerahkan 2 buah potongan sedotan yang dibalut lakban hitam didalamnya masing-masing terdapat 1 bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa memberikan uang pembayaran sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Katok (DPO), setelah transaksi jual beli selesai Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa setibanya di rumah Terdakwa sempat menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian setelah selesai menggunakan Narkotika lalu 2 buah potongan sedotan yang dibalut lakban hitam didalamnya masing-masing terdapat 1 bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu disimpan oleh Terdakwa dibawah tempat tidur milik Terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 pukul 01.00 wib anggota Satuan Narkoba Polres Bogor yaitu Saksi A. Yudha Biran, Saksi Adi Sundara dan Saksi Fahmi Sobir Jayadiputra mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu berada di Kp. Toge Desa Mekarjaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor diduga memiliki Narkotika Sabu-sabu, setelah mendapat informasi tersebut lalu Saksi A. Yudha Biran, Saksi Adi Sundara dan Saksi Fahmi Sobir Jayadiputra berangkat menuju Kecamatan Cigudeg guna mengecek kebenaran informasi tersebut, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya Saksi A. Yudha Biran, Saksi Adi Sundara dan Saksi Fahmi Sobir Jayadiputra berhasil mengamankan Terdakwa dirumahnya yang terletak di Kp. Toge Rt. 002 Rw. 001 Desa Mekarjaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor selanjutnya saat dilakukan penggledahan dirumah tersebut ditemukan barang bukti 1 buah Hp Infnix smart 8 pro warna hijau telur asin No Imei 35193461389447 dan 2 buah potongan sedotan yang dibalut lakban hitam didalamnya masing-masing terdapat 1 bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan Terdakwa dibawah tempat tidur. Atas penemuan barang bukti tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tangal 11 Juni 2025 diperoleh hasil yaitu 2 (dua) potongan sedotan bergaris warna kuning dibalut plastic hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram.
- Selanjutnya barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan pengujian Labolatorium di Pusat Labolatorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI sebagaimana tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Labolatorium Nomor :PL130GG/VII/2025/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 20 Juli 2025 dengan hasil sebagai berikut :
|
Kode
|
Jenis Sampel
|
Netto Awal
|
Netto Akhir
|
Hasil
|
|
A1
&
A2
|
Kristal
|
0,1347 gram
|
0,0901 gram
|
Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
- Bahwa Terdakwa menerangkan sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. Katok (DPO) seharga Rp. 700.000,-, tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk digunakan sendiri dan akan untuk dijual agar Terdakwa mendapat keuntungan, namun Terdakwa belum sempat menjual sabu-sabu tersebut karena Terdakwa diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian Tujuan Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bukanlah untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk digunakan sendiri dan akan untuk dijual agar Terdakwa mendapat keuntungan.
PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 114 Ayat (1)
UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa DEDE MOCHIKHLAS Bin ADE TATANG S pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 bertempat Kp. Toge Rt. 002 Rw. 001 Desa Mekarjaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 pukul 01.00 wib anggota Satuan Narkoba Polres Bogor yaitu Saksi A. Yudha Biran, Saksi Adi Sundara dan Saksi Fahmi Sobir Jayadiputra mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu berada di Kp. Toge Desa Mekarjaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor diduga memiliki Narkotika Sabu-sabu, setelah mendapat informasi tersebut lalu Saksi A. Yudha Biran, Saksi Adi Sundara dan Saksi Fahmi Sobir Jayadiputra berangkat menuju Kecamatan Cigudeg guna mengecek kebenaran informasi tersebut, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya Saksi A. Yudha Biran, Saksi Adi Sundara dan Saksi Fahmi Sobir Jayadiputra berhasil mengamankan Terdakwa dirumahnya yang terletak di Kp. Toge Rt. 002 Rw. 001 Desa Mekarjaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor selanjutnya saat dilakukan penggledahan dirumah tersebut ditemukan barang bukti 1 buah Hp Infnix smart 8 pro warna hijau telur asin No Imei 35193461389447 dan 2 buah potongan sedotan yang dibalut lakban hitam didalamnya masing-masing terdapat 1 bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan Terdakwa dibawah tempat tidur. Atas penemuan barang bukti tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tangal 11 Juni 2025 diperoleh hasil yaitu 2 (dua) potongan sedotan bergaris warna kuning dibalut plastic hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram.
- Selanjutnya barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan pengujian Labolatorium di Pusat Labolatorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI sebagaimana tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Labolatorium Nomor :PL130GG/VII/2025/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 20 Juli 2025 dengan hasil sebagai berikut :
|
Kode
|
Jenis Sampel
|
Netto Awal
|
Netto Akhir
|
Hasil
|
|
A1
&
A2
|
Kristal
|
0,1347 gram
|
0,0901 gram
|
Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
- Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, sabu-sabu didapatkan Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. Katok (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 dengan harga Rp. 700.000,-, tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk digunakan sendiri dan sisanya rencanya akan untuk dijual agar Terdakwa mendapat keuntungan, namun Terdakwa belum sempat menjual sabu-sabu tersebut karena Terdakwa diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian Tujuan Terdakwa memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bukanlah untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk digunakan sendiri dan akan untuk dijual agar Terdakwa mendapat keuntungan.
PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 112 Ayat (1)
UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA |