Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
823/Pdt.P/2024/PN Cbi M. AMIN Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 823/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. AMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk megganti Nama orang tua anak Pemohon pada akte kelahiran nomor : 3201-LT-24012017-0237 anak pemohon yang semula tertulis nama Muhamad Riski anak laki-laki dari pasangan MUHAMMAD AMIN dan RAHMAWATI diganti menjadi M.AMIN dan RAHMAWATI untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 3201012302880013, dan Kutipan Akta Nikah Nomor 191/07/II/2012 pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  untuk mendaftarkan ganti nama Orang tua anak pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran Nomor : 3201-LT-24012017-0237 anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak