| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa RIYANTO Bin ABDUL MAJID (ALM) , pada Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib di Blok B28 pada Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 pukul 15.00 Wib di kamar Blok B28 Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor, Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO mengobrol dengan Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN perihal Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO mempunyai hutang kepada Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO pada saat itu belum memiliki uang untuk melunasi hutang tersebut, lalu Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN menawarkan solusi kepada Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO untuk melunasi hutang tersebut dengan cara Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO membantu Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, kemudian Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO meminta bantuan kepada Sdr. PRI HANDANI (DPO) untuk membantu mengambil dan memasukkan sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 pukul 20.00 Wib, Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO menerima peta tempelan sabu dari Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN yang dikirimkan melalui pesan whatsapp, kemudian Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO meneruskan peta titik lokasi tempelan sabu tersebut kepada Sdr. PRI HANDANI (DPO), lalu sabu tersebut diambil oleh Sdr. PRI HANDANI (DPO) sesuai dengan titik lokasi maps yang dikirimkan oleh Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO yang berada di daerah Kota Depok, dan setelah itu Sdr. PRI HANDANI (DPO) memberi kabar kepada Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO bahwa tempelan Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diambil oleh Sdr. PRI HANDANI (DPO);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Sdr. PRI HANDANI (DPO) mengunjungi Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO ke Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dengan maksud untuk menyerahkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut yang pada saat itu Sdr. PRI HANDANI (DPO) sembunyikan didalam duburnya, setelah itu Sdr. PRI HANDANI (DPO) bertemu dengan Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO di ruang jenguk lalu menyerahkan paket sabu tersebut kepada Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO, setelah itu pada pukul 11..30 Wib, Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN kembali ke kamar Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO di blok B28, kemudian Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO menyerahkan paket sabu tersebut kepada Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN , Selanjutnya Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN membagi serta mengecak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang nantinya akan Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN jual di dalam lapas dengan harga 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), karena masih ada sisanya Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN mengajak teman yakni Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama sama di kamar Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN tepatnya B28;
- Bahwa pada pukul 12.00 Wib tiba-tiba petugas Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur melakukan sidak dan Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO bersama Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN dana Terdakwa diamankan lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti di lemari Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO yaitu berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung A50a warna biru dengan nomor imei : 352344111034399, sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN berhasil ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) unit handphone iphone 11 warna merah, dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merek Oppo A3x warna coklat, kemudian saksi dibawa ke Kantor KPLP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur untuk dilakukan introgasi.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika PL26GL/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 15 Desember 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
Identifikasi Sampel
|
1.
|
Jenis Sampel
|
:
|
A
|
:
|
Kristal
|
|
|
|
2.
|
Jumlah Sampel
|
:
|
A
|
:
|
2 Sampel
|
|
|
|
3.
|
Berat Netto Awal
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
1,0728 gram
|
|
4.
|
Berat Netto Akhir
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
1,0325 gram
|
|
5.
|
Ciri-ciri Sampel
|
:
|
2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :
A : Kristal warna putih
|
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti seberat 1,0325 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 yang diatur dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menerima Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa RIYANTO Bin ABDUL MAJID (ALM) diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RIYANTO Bin ABDUL MAJID (ALM) , pada Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib di Blok B28 pada Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 pukul 15.00 Wib di kamar Blok B28 Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor, Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO mengobrol dengan Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN perihal Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO mempunyai hutang kepada Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO pada saat itu belum memiliki uang untuk melunasi hutang tersebut, lalu Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN menawarkan solusi kepada Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO untuk melunasi hutang tersebut dengan cara Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO membantu Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, kemudian Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO meminta bantuan kepada Sdr. PRI HANDANI (DPO) untuk membantu mengambil dan memasukkan sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 pukul 20.00 Wib, Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO menerima peta tempelan sabu dari Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN yang dikirimkan melalui pesan whatsapp, kemudian Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO meneruskan peta titik lokasi tempelan sabu tersebut kepada Sdr. PRI HANDANI (DPO), lalu sabu tersebut diambil oleh Sdr. PRI HANDANI (DPO) sesuai dengan titik lokasi maps yang dikirimkan oleh Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO yang berada di daerah Kota Depok, dan setelah itu Sdr. PRI HANDANI (DPO) memberi kabar kepada Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO bahwa tempelan Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diambil oleh Sdr. PRI HANDANI (DPO);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Sdr. PRI HANDANI (DPO) mengunjungi Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO ke Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dengan maksud untuk menyerahkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut yang pada saat itu Sdr. PRI HANDANI (DPO) sembunyikan didalam duburnya, setelah itu Sdr. PRI HANDANI (DPO) bertemu dengan Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO di ruang jenguk lalu menyerahkan paket sabu tersebut kepada Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO, setelah itu pada pukul 11..30 Wib, Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN kembali ke kamar Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO di blok B28, kemudian Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO menyerahkan paket sabu tersebut kepada Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN , Selanjutnya Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN membagi serta mengecak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang nantinya akan Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN jual di dalam lapas dengan harga 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), karena masih ada sisanya Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN mengajak teman yakni Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama sama di kamar Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN tepatnya B28;
- Bahwa pada pukul 12.00 Wib tiba-tiba petugas Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur melakukan sidak dan Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO bersama Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN dana Terdakwa diamankan lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti di lemari Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO yaitu berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung A50a warna biru dengan nomor imei : 352344111034399, sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN berhasil ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) unit handphone iphone 11 warna merah, dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merek Oppo A3x warna coklat, kemudian saksi dibawa ke Kantor KPLP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur untuk dilakukan introgasi.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika PL26GL/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 15 Desember 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
Identifikasi Sampel
|
1.
|
Jenis Sampel
|
:
|
A
|
:
|
Kristal
|
|
|
|
2.
|
Jumlah Sampel
|
:
|
A
|
:
|
2 Sampel
|
|
|
|
3.
|
Berat Netto Awal
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
1,0728 gram
|
|
4.
|
Berat Netto Akhir
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
1,0325 gram
|
|
5.
|
Ciri-ciri Sampel
|
:
|
2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :
A : Kristal warna putih
|
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti seberat 1,0325 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 yang diatur dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menerima Narkotika Golongan I.
----Perbuatan Terdakwa RIYANTO Bin ABDUL MAJID (ALM) diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------
ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa RIYANTO Bin ABDUL MAJID (ALM) , pada Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib di Blok B28 pada Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 pukul 15.00 Wib di kamar Blok B28 Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor, Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO mengobrol dengan Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN perihal Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO mempunyai hutang kepada Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO pada saat itu belum memiliki uang untuk melunasi hutang tersebut, lalu Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN menawarkan solusi kepada Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO untuk melunasi hutang tersebut dengan cara Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO membantu Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, kemudian Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO meminta bantuan kepada Sdr. PRI HANDANI (DPO) untuk membantu mengambil dan memasukkan sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 pukul 20.00 Wib, Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO menerima peta tempelan sabu dari Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN yang dikirimkan melalui pesan whatsapp, kemudian Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO meneruskan peta titik lokasi tempelan sabu tersebut kepada Sdr. PRI HANDANI (DPO), lalu sabu tersebut diambil oleh Sdr. PRI HANDANI (DPO) sesuai dengan titik lokasi maps yang dikirimkan oleh Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO yang berada di daerah Kota Depok, dan setelah itu Sdr. PRI HANDANI (DPO) memberi kabar kepada Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO bahwa tempelan Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diambil oleh Sdr. PRI HANDANI (DPO);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Sdr. PRI HANDANI (DPO) mengunjungi Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO ke Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dengan maksud untuk menyerahkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut yang pada saat itu Sdr. PRI HANDANI (DPO) sembunyikan didalam duburnya, setelah itu Sdr. PRI HANDANI (DPO) bertemu dengan Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO di ruang jenguk lalu menyerahkan paket sabu tersebut kepada Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO, setelah itu pada pukul 11..30 Wib, Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN kembali ke kamar Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO di blok B28, kemudian Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO menyerahkan paket sabu tersebut kepada Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN , Selanjutnya Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN membagi serta mengecak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang nantinya akan Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN jual di dalam lapas dengan harga 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), karena masih ada sisanya Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN mengajak teman yakni Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama sama di kamar Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN tepatnya B28;
- Bahwa pada pukul 12.00 Wib tiba-tiba petugas Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur melakukan sidak dan Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO bersama Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN dana Terdakwa diamankan lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti di lemari Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO yaitu berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung A50a warna biru dengan nomor imei : 352344111034399, sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN berhasil ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) unit handphone iphone 11 warna merah, dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merek Oppo A3x warna coklat, kemudian saksi dibawa ke Kantor KPLP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur untuk dilakukan introgasi.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika PL26GL/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 15 Desember 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
Identifikasi Sampel
|
1.
|
Jenis Sampel
|
:
|
A
|
:
|
Kristal
|
|
|
|
2.
|
Jumlah Sampel
|
:
|
A
|
:
|
2 Sampel
|
|
|
|
3.
|
Berat Netto Awal
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
1,0728 gram
|
|
4.
|
Berat Netto Akhir
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
1,0325 gram
|
|
5.
|
Ciri-ciri Sampel
|
:
|
2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :
A : Kristal warna putih
|
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti seberat 1,0325 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 yang diatur dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menerima Narkotika Golongan I.
----Perbuatan Terdakwa RIYANTO Bin ABDUL MAJID (ALM) diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------
ATAU
KEEMPAT
-----Bahwa Terdakwa RIYANTO Bin ABDUL MAJID (ALM) , pada Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib di Blok B28 pada Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 pukul 11.00 Wib di kamar Blok B28 Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor, Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN (berkas penuntutan terpisah) bersama Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO (berkas penuntutan terpisah) sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di kamar Terdakwa, lalu Saksi AHMAD TUROBI Bin AJIDIN (berkas penuntutan terpisah) mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dikarenakan masih ada sisanya, lalu Terdakwa menerima ajakan tersebut dan mengonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama Saksi PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO (berkas penuntutan terpisah);
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika PL26GL/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 15 Desember 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
Identifikasi Sampel
|
1.
|
Jenis Sampel
|
:
|
A
|
:
|
Kristal
|
|
|
|
2.
|
Jumlah Sampel
|
:
|
A
|
:
|
2 Sampel
|
|
|
|
3.
|
Berat Netto Awal
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
1,0728 gram
|
|
4.
|
Berat Netto Akhir
|
:
|
A
|
:
|
Total Sampel A
|
:
|
1,0325 gram
|
|
5.
|
Ciri-ciri Sampel
|
:
|
2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :
A : Kristal warna putih
|
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti seberat 1,0325 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 yang diatur dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menerima Narkotika Golongan I.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap urine Terdakwa berdasarkan hasil pengujian Klinik Pratama Polres Bogor Nomor : R/25/X/2025 tanggal 20 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sacha Klysa Luthfiandini selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan bahwa contoh urine Terdakwa tersebut Positif mengandung zat adiktif jenis methamfetamine.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika tersebut tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan yang berwenang untuk itu dan tidak dalam masa pengobatan berdasarkan rujukan dokter
----Perbuatan Terdakwa RIYANTO Bin ABDUL MAJID (ALM) diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------- |