| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan pembayaran sebesar Rp. 127.502.358,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus dua ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebuah atas sebuah tanah dan bangunan yang terletak Jl. Lanbau No. 1, Kp. Gudang, Kel. Karang Asem Barat, Kec. Citeureup, Kab. Bogor, Jawa Barat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT mentaati dan melaksanakan isi putusan perkara ini.
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum.
|