Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
733/Pdt.P/2026/PN Cbi AGUS MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 733/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS MAULANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Resa Indrawan Samir, SH, MHAGUS MAULANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan Perubahan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2.033/IST/CS/1997 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang pada tanggal 05 April 1997 dari yang semula bernama AGUS MAULANA menjadi PRAYUGO ARSA MAULANA;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dna Pencatatan Sipil Kab. Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Nama PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran PEMOHON tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh PEMOHON dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bogor; dan
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak