1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa :
? Rita Kemalawaty MCN adalah benar berkebutuhan khusus menderita Demensia (Gangguan Neurokognitif) yang menyebabkan tidak cakap hukum yang dibuktikan dari hasil scan medis oleh PUSAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN POLRI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK I. PUSDOKKES POLRI dengan Nomor : Sket-R/2004/XII/2025/Inst.MCU
3. Menyatakan bahwa Rita Kemalawaty MCN tersebut dinyatakan ditaruh dibawah pengampu pemohon Drs.Suryaindra Dharma berdasarkan hasil pemeriksan PSIKOPATOLOGI di PUSAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN POLRI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK I. PUSDOKKES POLRI dengan Nomor : Sket-R/2003/XII/2025/Inst.MCU.
4. Memberikan izin kepada pemohon Drs.Suryaindra Dharma sebagai pengampu untuk mewakili Rita Kemalawaty MCN untuk melakukan perbuatan hukum.
5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.