Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
403/Pdt.P/2024/PN Cbi Ambar Anggraini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 403/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberkan izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan Nama pada Akta Kelahiran pemohon yang semula tertulis atas nama: Ambar Anggraini diperbaiki menjadi nama: Anbar Fedhia Azzahra ,untuk disesuaikan dengan IJAZAH pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan Nama pemohon dalam Akta Kelahiran pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akte Kelahiran pmohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak