Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
722/Pdt.P/2024/PN Cbi Acem Cempakawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 722/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Acem Cempakawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk perubahan Nama Pemohon dari nama asal ACEM CEMPAKAWATI diganti menjadi CEMPAKAWATI.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk memberikan Catatan pinggir pada Akta Lahir No. 3201-LT-15102024-0110 tertanggal 15 Oktober 2024 dari semula tercatat nama ACEM CEMPAKAWATI diganti menjadi CEMPAKAWATI.
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak