Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2024/PN Cbi 1.GIFRAN HERALDI, SH
2.LUKASMANA, SH
ANDRI PURNOMO Bin ROWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 298/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1725/M.2.18.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIFRAN HERALDI, SH
2LUKASMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI PURNOMO Bin ROWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

 

--------------- Bahwa Terdakwa ANDRI PURNOMO Bin ROWI pada kurun waktu Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Pangkalan Gas milik Saksi Korban SYARIF HARUN yang beralamat di Perum Bumi Kahuripan Indah Blok A2 No. 01 RT. 001 RW. 017 Desa Kahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

      • Bahwa pada bulan April 2023 Terdakwa ANDRI PURNOMO Bin ROWI datang sebagai pekerja baru di cuci steam milik Saksi Korban SYARIF HARUN kemudian sekira bulan Nopember 2023 Saksi Korban SYARIF HARUN menempatkan Terdakwa ANDRI PURNOMO di pangkalan gas milik Saksi Korban SYARIF HARUN yang beralamat di Perum Bumi Kahuripan Indah Blok A2 No. 01 RT. 001 RW. 017 Desa Kahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor kemudian Saksi Korban SYARIF HARUN memerintahkan Terdakwa ANDRI PURNOMO untuk menjaga pangkalan gas milik Saksi Korban SYARIF HARUN.
      • Bahwa Ketika bulan Desember 2023 saat itu terdapat stok tabung sebanyak 320 buah tabung gas LPG 3kg kosong milik Saksi Korban SYARIF HARUN, saat itu awal Desember 2023 karena Terdakwa ANDRI PURNOMO suka bermain judi slot yang menyebabkan Terdakwa ANDRI PURNOMO membutuhkan uang untuk melakukan deposit pada akun judi slot miliknya sehingga Terdakwa ANDRI PURNOMO bergabung pada sebuah aplikasi Facebook grup jual beli Cileungsi dan menjual 320 tabung gas LPG kosong ukuran 3kg milik Saksi Korban SYAIFUL HARUN, dimana Terdakwa ANDRI PURNOMO mencari pembeli di grup tersebut kemudian Terdakwa ANDRI PURNOMO jual secara COD kepada Macan Sumatera, kepada Setiadi, kepada orang batak dan kepada UMI. Dengan harga per tabungnya antara Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), ada yang seharga Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan ada yang seharga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
      • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 11.00 Wib Saksi Korban SYARIF HARUN sedang berada di dalam rumah yang beralamat GG. Masjid Cisalak RT. 02 RW. 08 Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok dihubungi oleh Saksi MUSTOPA melalui telepon Whatsapp dan memberitahukan bahwa kios isi ulang air mineral milik Saksi Korban SYARIF HARUN dalam keadaan terbuka namun Terdakwa ANDRI PURNOMO Bin ROWI sudah 2 (dua) hari tidak menjaga kios, lalu Saksi MUSTOPA memberitahukan kepada Saksi Korban SYARIF HARUN bahwa Terdakwa ANDRI PURNOMO meminjam tabung gas milik Saksi MUSTOPA sudah 2 hari tidak dikembalikan. Kemudian Saksi MUSTOPA meminta izin kepada Saksi Korban SYARIF HARUN untuk membuka secara paksa pangkalan tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN dan Saksi Korban SYARIF HARUN mengizinkannya. Selanjutnya setelah kios pangkalan tabung gas elpiji 3 kg tersebut terbuka lalu Saksi MUSTOPA memberitahukan kepada Saksi Korban SYARIF HARUN bahwa di dalam kios pangkalan tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN tersebut sudah tidak tersisa tabung gas 3 kg. Sehingga Saksi Korban SYARIF HARUN menghubungi salah satu pekerja lainnya yaitu Saksi SAIFUL untuk mencari Terdakwa ANDRI PURNOMO untuk memastikan kejadian yang sebenarnya, selanjutnya Saksi Korban SYARIF HARUN berangkat ke kios pangkalan gas elpiji milik Saksi Korban SYARIF HARUN yang beralamat di Perum Bumi Kahuripan Indah Blok A2 No. 01 RT. 001 RW. 017 Desa Kahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Sesampainya di sana Saksi Korban SYARIF HARUN melihat bahwa benar tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN sudah tidak ada, kemudian Saksi Korban SYARIF HARUN menghubungi Saksi SAIFUL untuk menanyakan keberadaan Terdakwa ANDRI PURNOMO dan Saksi SAIFUL memberitahukan bahwa Saksi SAIFUL sedang bersama dengan Terdakwa ANDRI PURNOMO selanjutnya Saksi Korban SYARIF HARUN menemui Terdakwa ANDRI PURNOMO dan bertemu di Jl. Raya Klapanunggal lalu Saksi Korban SYARIF HARUN menanyakan kepada Terdakwa ANDRI PURNOMO tentang keberadaan tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN, dan Terdakwa ANDRI PURNOMO menjawab bahwa tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) buah sudah dijual kepada seseorang secara COD dan ecer.
      • Bahwa saat ini seluruh uang penjualan tabung gas LPG 3kg kosong tersebut sudah habis Terdakwa ANDRI PURNOMO gunakan untuk uangnya Terdakwa belikan gunakan untuk Deposit judi Online jenis Slot dan untuk membeli barang-barang krbutuhan pribadi seperti parfum, sweater dan jam tangan.
      • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban SYARIF HARUN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA

PRIMAIR

 

---------------Bahwa Terdakwa ANDRI PURNOMO Bin ROWI pada kurun waktu Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Pangkalan Gas milik Saksi Korban SYARIF HARUN yang beralamat di Perum Bumi Kahuripan Indah Blok A2 No. 01 RT. 001 RW. 017 Desa Kahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -----------------------------------

      • Bahwa Terdakwa ANDRI PURNOMO Bin ROWI bekerja pada Pangkalan Gas milik Saksi Korban SYARIF HARUN sejak November 2023 sebagai penjaga pangkalan gas dengan gaji sebesar Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
      • Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa ANDRI PURNOMO Bin ROWI selaku penjaga pangkalan gas pada Pangkalan Gas milik Saksi Korban SYARIF HARUN adalah Menjaga pangkalan beserta stok gas LPG 3kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN serta mengambil dan mengantar tabung gas LPG 3kg kepada konsumen dan agen gas.
      • Bahwa pada bulan April 2023 Terdakwa ANDRI PURNOMO Bin ROWI datang sebagai pekerja baru di cuci steam milik Saksi Korban SYARIF HARUN kemudian sekira bulan Nopember 2023 Saksi Korban SYARIF HARUN menempatkan Terdakwa ANDRI PURNOMO di pangkalan gas milik Saksi Korban SYARIF HARUN yang beralamat di Perum Bumi Kahuripan Indah Blok A2 No. 01 RT. 001 RW. 017 Desa Kahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor kemudian Saksi Korban SYARIF HARUN memerintahkan Terdakwa ANDRI PURNOMO untuk menjaga pangkalan gas milik Saksi Korban SYARIF HARUN.
      • Bahwa Ketika bulan Desember 2023 saat itu terdapat stok tabung sebanyak 320 buah tabung gas LPG 3kg kosong milik Saksi Korban SYARIF HARUN, saat itu awal Desember 2023 karena Terdakwa ANDRI PURNOMO suka bermain judi slot yang menyebabkan Terdakwa ANDRI PURNOMO membutuhkan uang untuk melakukan deposit pada akun judi slot miliknya sehingga Terdakwa ANDRI PURNOMO bergabung pada sebuah aplikasi Facebook grup jual beli Cileungsi dan menjual 320 tabung gas LPG kosong ukuran 3kg milik Saksi Korban SYAIFUL HARUN, dimana Terdakwa ANDRI PURNOMO mencari pembeli di grup tersebut kemudian Terdakwa ANDRI PURNOMO jual secara COD kepada Macan Sumatera, kepada Setiadi, kepada orang batak dan kepada UMI. Dengan harga per tabungnya antara Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), ada yang seharga Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan ada yang seharga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
      • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 11.00 Wib Saksi Korban SYARIF HARUN sedang berada di dalam rumah yang beralamat GG. Masjid Cisalak RT. 02 RW. 08 Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok dihubungi oleh Saksi MUSTOPA melalui telepon Whatsapp dan memberitahukan bahwa kios isi ulang air mineral milik Saksi Korban SYARIF HARUN dalam keadaan terbuka namun Terdakwa ANDRI PURNOMO Bin ROWI sudah 2 (dua) hari tidak menjaga kios, lalu Saksi MUSTOPA memberitahukan kepada Saksi Korban SYARIF HARUN bahwa Terdakwa ANDRI PURNOMO meminjam tabung gas milik Saksi MUSTOPA sudah 2 hari tidak dikembalikan. Kemudian Saksi MUSTOPA meminta izin kepada Saksi Korban SYARIF HARUN untuk membuka secara paksa pangkalan tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN dan Saksi Korban SYARIF HARUN mengizinkannya. Selanjutnya setelah kios pangkalan tabung gas elpiji 3 kg tersebut terbuka lalu Saksi MUSTOPA memberitahukan kepada Saksi Korban SYARIF HARUN bahwa di dalam kios pangkalan tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN tersebut sudah tidak tersisa tabung gas 3 kg. Sehingga Saksi Korban SYARIF HARUN menghubungi salah satu pekerja lainnya yaitu Saksi SAIFUL untuk mencari Terdakwa ANDRI PURNOMO untuk memastikan kejadian yang sebenarnya, selanjutnya Saksi Korban SYARIF HARUN berangkat ke kios pangkalan gas elpiji milik Saksi Korban SYARIF HARUN yang beralamat di Perum Bumi Kahuripan Indah Blok A2 No. 01 RT. 001 RW. 017 Desa Kahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Sesampainya di sana Saksi Korban SYARIF HARUN melihat bahwa benar tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN sudah tidak ada, kemudian Saksi Korban SYARIF HARUN menghubungi Saksi SAIFUL untuk menanyakan keberadaan Terdakwa ANDRI PURNOMO dan Saksi SAIFUL memberitahukan bahwa Saksi SAIFUL sedang bersama dengan Terdakwa ANDRI PURNOMO selanjutnya Saksi Korban SYARIF HARUN menemui Terdakwa ANDRI PURNOMO dan bertemu di Jl. Raya Klapanunggal lalu Saksi Korban SYARIF HARUN menanyakan kepada Terdakwa ANDRI PURNOMO tentang keberadaan tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN, dan Terdakwa ANDRI PURNOMO menjawab bahwa tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) buah sudah dijual kepada seseorang secara COD dan ecer.
      • Bahwa saat ini seluruh uang penjualan tabung gas LPG 3kg kosong tersebut sudah habis Terdakwa ANDRI PURNOMO gunakan untuk uangnya Terdakwa belikan gunakan untuk Deposit judi Online jenis Slot dan untuk membeli barang-barang krbutuhan pribadi seperti parfum, sweater dan jam tangan.
      • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban SYARIF HARUN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

---------------Bahwa Terdakwa ANDRI PURNOMO Bin ROWI pada kurun waktu Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Pangkalan Gas milik Saksi Korban SYARIF HARUN yang beralamat di Perum Bumi Kahuripan Indah Blok A2 No. 01 RT. 001 RW. 017 Desa Kahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada bulan April 2023 Terdakwa ANDRI PURNOMO Bin ROWI datang sebagai pekerja baru di cuci steam milik Saksi Korban SYARIF HARUN kemudian sekira bulan Nopember 2023 Saksi Korban SYARIF HARUN menempatkan Terdakwa ANDRI PURNOMO di pangkalan gas milik Saksi Korban SYARIF HARUN yang beralamat di Perum Bumi Kahuripan Indah Blok A2 No. 01 RT. 001 RW. 017 Desa Kahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor kemudian Saksi Korban SYARIF HARUN memerintahkan Terdakwa ANDRI PURNOMO untuk menjaga pangkalan gas milik Saksi Korban SYARIF HARUN.
      • Bahwa Ketika bulan Desember 2023 saat itu terdapat stok tabung sebanyak 320 buah tabung gas LPG 3kg kosong milik Saksi Korban SYARIF HARUN, saat itu awal Desember 2023 karena Terdakwa ANDRI PURNOMO suka bermain judi slot yang menyebabkan Terdakwa ANDRI PURNOMO membutuhkan uang untuk melakukan deposit pada akun judi slot miliknya sehingga Terdakwa ANDRI PURNOMO bergabung pada sebuah aplikasi Facebook grup jual beli Cileungsi dan menjual 320 tabung gas LPG kosong ukuran 3kg milik Saksi Korban SYAIFUL HARUN, dimana Terdakwa ANDRI PURNOMO mencari pembeli di grup tersebut kemudian Terdakwa ANDRI PURNOMO jual secara COD kepada Macan Sumatera, kepada Setiadi, kepada orang batak dan kepada UMI. Dengan harga per tabungnya antara Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), ada yang seharga Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan ada yang seharga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
      • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 11.00 Wib Saksi Korban SYARIF HARUN sedang berada di dalam rumah yang beralamat GG. Masjid Cisalak RT. 02 RW. 08 Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok dihubungi oleh Saksi MUSTOPA melalui telepon Whatsapp dan memberitahukan bahwa kios isi ulang air mineral milik Saksi Korban SYARIF HARUN dalam keadaan terbuka namun Terdakwa ANDRI PURNOMO Bin ROWI sudah 2 (dua) hari tidak menjaga kios, lalu Saksi MUSTOPA memberitahukan kepada Saksi Korban SYARIF HARUN bahwa Terdakwa ANDRI PURNOMO meminjam tabung gas milik Saksi MUSTOPA sudah 2 hari tidak dikembalikan. Kemudian Saksi MUSTOPA meminta izin kepada Saksi Korban SYARIF HARUN untuk membuka secara paksa pangkalan tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN dan Saksi Korban SYARIF HARUN mengizinkannya. Selanjutnya setelah kios pangkalan tabung gas elpiji 3 kg tersebut terbuka lalu Saksi MUSTOPA memberitahukan kepada Saksi Korban SYARIF HARUN bahwa di dalam kios pangkalan tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN tersebut sudah tidak tersisa tabung gas 3 kg. Sehingga Saksi Korban SYARIF HARUN menghubungi salah satu pekerja lainnya yaitu Saksi SAIFUL untuk mencari Terdakwa ANDRI PURNOMO untuk memastikan kejadian yang sebenarnya, selanjutnya Saksi Korban SYARIF HARUN berangkat ke kios pangkalan gas elpiji milik Saksi Korban SYARIF HARUN yang beralamat di Perum Bumi Kahuripan Indah Blok A2 No. 01 RT. 001 RW. 017 Desa Kahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Sesampainya di sana Saksi Korban SYARIF HARUN melihat bahwa benar tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN sudah tidak ada, kemudian Saksi Korban SYARIF HARUN menghubungi Saksi SAIFUL untuk menanyakan keberadaan Terdakwa ANDRI PURNOMO dan Saksi SAIFUL memberitahukan bahwa Saksi SAIFUL sedang bersama dengan Terdakwa ANDRI PURNOMO selanjutnya Saksi Korban SYARIF HARUN menemui Terdakwa ANDRI PURNOMO dan bertemu di Jl. Raya Klapanunggal lalu Saksi Korban SYARIF HARUN menanyakan kepada Terdakwa ANDRI PURNOMO tentang keberadaan tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN, dan Terdakwa ANDRI PURNOMO menjawab bahwa tabung gas elpiji 3 kg milik Saksi Korban SYARIF HARUN sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) buah sudah dijual kepada seseorang secara COD dan ecer.
      • Bahwa saat ini seluruh uang penjualan tabung gas LPG 3kg kosong tersebut sudah habis Terdakwa ANDRI PURNOMO gunakan untuk uangnya Terdakwa belikan gunakan untuk Deposit judi Online jenis Slot dan untuk membeli barang-barang krbutuhan pribadi seperti parfum, sweater dan jam tangan.
      • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban SYARIF HARUN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya