Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 2.JUAN BANGUN WICAKSANA 3.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH |
IRFAN RACHMADI Bin ABDUL RAHMAN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-438/M.2.18/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------Bahwa Ia Terdakwa IRFAN RACHMADI BIN ABDUL RAHMAN (alm) pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Kampung Warung Loa RT 002 RW 009 Desa Taman Sari Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika berupa 10 (sepuluh) butir obat merk Alprazolam (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6855/NPF/2024 tanggal 17 Januari 2025) ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------ Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa membeli obat jenis Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) tablet lewat online store di tokopedia bernama chay company dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian psikotropika jenis Alprazolam tersebut datang pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 16.15 WIB dimana terdakwa menerima paket tersebut didalam kardus. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB, pada saat terdakwa sedang mengecat mobil teman terdakwa di Kampung Warung Loa RT 002 RW 009 Desa Taman Sari Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, terdakwa ditangkap oleh saksi YUDHA BIRAN, saksi RIAN LERIAN, dan saksi ARIEF BUDIMAN (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) dengan barang bukti obat jenis Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) butir yang dibungkus oleh kertas koran yang terdakwa simpan di atas kulkas didalam rumah terdakwa. Pada saat diinterogasi oleh saksi penangkap, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari toko online tokopedia bernama chay company Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke polres untuk proses selanjutnya Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6855/NPF/2024 tanggal 17 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Alprazolam“ berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,7230 gram dan hasilnya barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan adalah mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1197 tentang Psikotropika Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa hak, dan tanpa izin dari pihak berwenang ------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika -------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |