INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 462/Pdt.G/2025/PN Cbi | Retno Ardianti Koentjoro | 1.Yoke Yola Sigar 2.NG Suminah 3.PT EXIST ASSETINDO 4.Ciska Tan (Pek Kiauw) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 462/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan ini;
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tertanggal 30 Desember 2009, antara Suami Tergugat I dengan Penggugat perihal Objek Kasus yaitu jual beli tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1479/Cijayanti yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Citeureup, Kelurahan Cijayanti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 12-12-1997 (dua belas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Nomor: 336785/1997, seluas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) yang terdaftar atas nama suami Tergugat I;
5. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Pelunasan Jual Beli tertanggal 23 Maret 2010, antara Suami Tergugat I dengan Penggugat perihal Objek Kasus yaitu jual beli tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1479/Cijayanti yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Citeureup, Kelurahan Cijayanti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 12-12-1997 (dua belas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Nomor: 336785/1997, seluas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) yang terdaftar atas nama suami Tergugat I;
6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Objek Kasus yaitu tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1479/Cijayanti yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Citeureup, Kelurahan Cijayanti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 12-12-1997 (dua belas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Nomor: 336785/1997, seluas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) yang terdaftar atas nama suami Tergugat I;
7. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 39 tertanggal 10 Oktober 2011, Kuasa Menjual No 40 tertanggal 10 Oktober 2011, Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 41 tertanggal 10 Oktober 2011 yang dibuat oleh Turut Tergugat II, di Jakarta Timur yaitu:
a. Pengikatan Jual beli No. 39 tertanggal 10 Oktober 2011, yaitu pengikatan jual beli atas Objek Kasus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
b. Surat Kuasa menjual Nomor 40 tertanggal 10 Oktober 2011 menyebutkan:
1) Pemilik objek Kasus memberikan kuasa kepada Tergugat II yang beralamat di Jl. Kemakmuran Villa 200 A/15 Rt.005/Rw.005 Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan Jawa Barat selaku direktur Tergugat III, dan disetujui oleh Komisaris Indra Haryadi dan Irwan Amran;
2) Surat kuasa menjual Objek Kasus dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1479/Cijayanti yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Citeureup, Kelurahan Cijayanti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 12-12-1997 (dua belas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Nomor: 336785/1997, seluas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) yang terdaftar atas nama suami Tergugat I;
b. Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 41 yang dibuat pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011;
adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, tidak sah, cacat hukum serta tidak mempunyai hukum yang mengikat;
8. Menyatakan Akta Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Hak tanggal 22 April 2016 Nomor 54 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1479/Cijayanti antara Tergugat III dengan Tergugat IV, tidak sah dan batal demi hukum;
9. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 15 September 2025 di Jakarta, yang ditandatangani oleh Suami Penggugat dengan Turut Tergugat I (mewakili Tergugat IV), tidak sah dan batal demi hukum;
10. Menghukum Tergugat IV untuk mengembalikan kepada Penggugat uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan segera dan seketika;
11. Memerintahkan Tergugat I (sebagai Penjual) untuk membuat dan menandatangani Akte Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT setempat dengan Penggugat (sebagai Pembeli) atas Objek Kasus yaitu sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1479/Cijayanti yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Citeureup, Kelurahan Cijayanti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 12-12-1997 (dua belas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Nomor: 336785/1997, seluas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) yang terdaftar atas nama suami Tergugat I;
12. Menghukum Tergugat IV untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat yaitu:
a. Kerugian Materil:
sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
b. Kerugian Immateril:
sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah);
13. Menghukum Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perhari seketika dan sekaligus apabila Tergugat IV lalai melaksanakan putusan ini;
14. Menyatakan Sertifikat Hak Milik dengan NIB 10.10.0000 70361.0 dahulu sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1479/Cijayanti yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Citeureup, Kelurahan Cijayanti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 12-12-1997 (dua belas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Nomor: 336785/1997, seluas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) yang terdaftar atas nama Frank Herling Sigar atau setempat dikenal sebagai Palimanan/89 atau perumahan Golf Mediterania II, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak mempunyai kekuatan hukum;
15. Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk mengalihkan kepada Penggugat, Sertifikat Hak Milik dengan NIB 10.10.0000 70361.0 dahulu sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1479/Cijayanti yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Citeureup, Kelurahan Cijayanti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 12-12-1997 (dua belas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Nomor: 336785/1997, seluas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) yang terdaftar atas nama Frank Herling Sigar atau setempat dikenal sebagai Palimanan/89 atau perumahan Golf Mediterania II, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan atau Sertifikat Hak Milik dengan NIB 10.10.0000 70361.0 atas nama Tergugat IV menjadi atas nama Penggugat;
16. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas gugatan ini;
17. Menghukum Tergugat IV untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
18. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
