Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Cbi 1.AJI YODASKORO, SH
2.Abudllah Muhammad Ihsan, SH
REFI KURNIA BIN HERI SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-467/M.2.18/EOH.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2Abudllah Muhammad Ihsan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REFI KURNIA BIN HERI SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa REFI KURNIA Bin HERI SUHERMAN pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira jam 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Kp. Pemagarsari Rt. 002/001, Kel/Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki orang lain, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau   peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi teman dari Terdakwa yang bernama Sdr. ALDI (Daftar Pencarian Orang) dan memberitahukan bahwa Terdakwa sedang tidak memiliki uang dan Terdakwa meminta agar ditemani COD pembelian celurit di daerah Yasmin. Lalu, Sdr. ALDI menjawab melalui pesan whatsapp “yaudah nanti kerumah, sekalian nunggu motor.” Selanjutnya, Terdakwa langsung bergegas pergi dan sesampainya di rumah Sdr. ALDI, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALDI langsung pergi menuju daerah Yasmin untuk COD celurit yang Terdakwa beli melalui Facebook seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu). Setelah selesai melakukan COD celurit, Terdakwa mengatakan kepada Sdr. ALDI “Di, kita ke arah Parung aja ya, nanti kalo ada warung di pinggir jalan gua loncat, lu tunggu aja di motor”, lalu dijawab oleh Sdr. ALDI “oh yaudah nanti gua nunggu ancang-ancang lu aja.” Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALDI berangkat ke arah Parung dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Karbu warna hitam milik Sdr. ALDI dengan posisi Terdakwa dibonceng sambil menyembunyikan celurit didalam jaket yang Terdakwa gunakan. Setelah tiba di daerah Parung sekira pukul 23.50 WIB, Terdakwa melihat target warung dengan keadaan sepi dan hanya terlihat 3 (tiga) orang remaja di depan warung tersebut. Selanjutnya, Terdakwa menghampiri warung tersebut dan berpura-pura duduk sambil memantau situasi. Kemudian Terdakwa berpura-pura hendak membeli rokok namun dengan modus menanyakan kepada Saksi KHOERUL UMAM selaku pemilik warung apakah pembayaran bisa melalui QRIS OVO atau tidak dan dijawab oleh Saksi KHOERUL UMAM bahwa pembayaran tidak bisa melalui QRIS. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke tempat duduk yang berada di samping warung tersebut sambil melihat 2 (dua) orang yaitu Saksi REGINALDI IRDIANSYAH dan Saksi FARKHAN KHOIRULLAH yang saat itu menemani Saksi KHOERUL UMAM dimana Saksi FARKHAN KHOIRULLAH menatap ke arah Terdakwa. Kemudian, Terdakwa menghampiri Saksi FARKHAN KHOIRULLAH dan mengatakan “apa lu liatin muka gua?” sambil Terdakwa memegang kerah baju Saksi FARKHAN KHOIRULLAH dan menodongkan celurit dari dalam jaket yang digunakan Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa melihat Saksi KHOERUL UMAM masuk ke dalam warung yang kemudian diikuti oleh Terdakwa sembari Terdakwa meminta rokok dengan mengatakan “bagi rokok gua” lalu Saksi KHOERUL UMAM memberikan rokok sebanyak 2 (dua) batang. Kemudian, karena Terdakwa merasa tidak terima, Terdakwa mengatakan “apaan lu ngasih, ngeledek lu,” lalu Saksi KHOERUL UMAM menjawa “eh engga bang..engga bang.” Selanjutnya, Terdakwa memaksa masuk ke dalam warung sambil menodongkan celurit yang Terdakwa pegang pada saat itu sambil mengatakan “diem lu, nanti gua bacok lu, gua butuh duit”, lalu dijawab oleh Saksi KHOERUL UMAM “gaada bang, cuma ada receh.” Lalu, Terdakwa melihat ada uang di dalam kardus dan etalase warung, yang kemudian diambil oleh Terdakwa dan dimasukkan ke dalam saku jaket Terdakwa. Setelah itu, Terrdakwa juga melihat ada tas di dalam warung tersebut sambil menanyakan “itu di dalam tas ada uang ga?” dan Saksi KHOERUL UMAM menjawab “gaada bang, Cuma stnk aja.” Namun, karena Terdakwa tidak percaya, Terdakwa pun kemudian melihat isi tas tersebut dan ternyata ada uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian diambil oleh Terdakwa dan dimasukkan ke dalam kantong jaket Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa hendak mengambil rokok yang ada di dalam etalase namun Saksi KHOERUL UMAM tersebut menghalangi Terdakwa sehingga saat itu celurit yang Terdakwa todongkan mengenai tangan Saksi KHOERUL UMAM karena saat itu posisi Saksi KHOERUL UMAM menahan celurit yang dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya, saat terjadi keributan didalam warung tersebut, tiba-tiba polisi dating dan meneriaki Terdakwa agarf melepaskan celurit yang Terdakwa pegang. Kemudian Terdakwa membuang celurit tersebut dan petugas kepolisian segera mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Parung guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian uang dengan kekerasan adalah untuk digunakan membeli sweater merk RSCH.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi KHOERUL UMAM mengalami luka-luka sesuai dengan Visum et Repertum pada tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Brilian Victory Sanjaya pada Rumah Sakit Rumah Sakit Sehat Terpadu Dompet Dhuafa dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
  2. Korban mengaku terkena celurit dibagian jari kelingking tangan kiri
  3. Pada korban ditemukan:
  1. Luka terbuka panjang dua sentimeter di bagian tulang pangkal jari ukuran kurang lebih satu sampai dua sentimeter, berbentuk rata dengan ujung lancip
  2. Luka lecet di siku kanan berbentuk huruf c
  3. Luka berbentuk titik warna kemerahan si tulang selangka kanan

 

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh satu tahun ditemukan luka terluka dibagian tulang pangkal jari, luka lecet di siku kanan, dan luka di tulang selangka kanan, disebabkan oleh benda tajam.

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka Saksi KHOERUL UMAM mengalami kerugian materi sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP ----------

Pihak Dipublikasikan Ya