Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.Dowi Handinata, SH
2.AJI YODASKORO
MANSUR bin NARMAN NARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-113/M.2.18.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa MANSUR Bin NARMAN NARYO, pada hari Selasa tanggal 12 bulan November tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Hambulu, RT.001/RW.006, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa MANSUR Bin NARMAN NARYO yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Hambulu, RT.001/RW.006, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor menerima telepon dari Sdr. KUBIL (DPO) yang kemudian memberikan perintah kepada Terdakwa untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu untuk yang ketiga kalinya dengan berat kurang lebih 100 gram di sekitar Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, Terdakwa berangkat menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. KUBIL (DPO) melalui telepon.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi di Jl. Raya Parung-Bogor, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dan mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut berbentuk satu bungkus besar yang dibungkus dalam kantong plastik hitam dan diletakkan di bawah pohon bambu kuning di samping dealer Mitsubishi. Setelah mengambil tempelan narkotika tersebut, Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan tiba sekira pukul 22.00 WIB. Sesampainya di rumah, Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut menggunakan timbangan elektrik berwarna silver dengan berat sekitar 100 gram dan setelah ditimbang narkotika tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam bertuliskan "VISVAL" milik Terdakwa, yang kemudian digantung di dinding kamar tidur rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa kembali menerima telepon dari saudara Sdr. KUBIL (DPO) dan memerintahkan Terdakwa untuk memecah atau membagi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram menjadi 8 (delapan) bungkus plastik bening dengan berat masing-masing sekitar 10 gram. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. KUBIL (DPO) untuk menempelkan 2 (dua) bungkus sabu yang masing-masing seberat 10 gram tersebut, di satu titik lokasi tepatnya di samping warung kelontong Madura yang terletak di pinggir Jalan Kampung Hambulu, RT.001/RW.006, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
  • Bahwa kemudian pada Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. KUBIL (DPO) melalui telepon dan memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 10 gram, di satu titik lokasi tepatnya di samping warung pakan burung yang terletak di pinggir Jalan Kampung Hambulu, RT.001/RW.006, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. KUBIL (DPO) dan diperintahkan untuk menempelkan 1 (satu) bungkus sabu seberat 10 gram di pertigaan Gang Empang, tepatnya di samping rumah warga yang berada di pinggir Jalan Kampung Hambulu, RT.001/RW.006, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa sedang makan di teras depan rumahnya yang beralamat di Kampung Hambulu, RT.001/RW.006, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Saksi A. YUDHA BRIAN, Saksi ARIEF BUDIMAN, dan Saksi RYAN LERIAN yang merupakan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening sedang yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi sabu seberat kurang lebih 20 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna silver yang disimpan dalam tas ransel berwarna hitam bertuliskan "VISVAL" yang digantung di dinding kamar tidur rumah Terdakwa. Terdakwa kemudian ditangkap dan pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan titipan dari saudara KUBIL yang bertujuan untuk dijual atau diedarkan, dengan tersangka bertindak sebagai kurir. Petugas kepolisian selanjutnya berusaha mencari Sdr. KUBIL (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. KUBIL (DPO) akan diberi upah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gra setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual dan total keseluruhan upah yang seharusnya Terdakwa terima sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), akan tetapi upah yang baru Terdakwa terima sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB.:6314/NNF/2024 tanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR, AKBP PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berar netto 24,7572 gram diberi nomor barang bukti 3449/2024/OF dan 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 21,2774 gram diberi nomor barang bukti 3450/2024/OF, barang bukti disita dari MANSUR Bin NARMAN NARYO, kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barag bukti dengan nomor 3449/2024/OF dan 3450/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa MANSUR Bin NARMAN NARYO, pada hari Selasa tanggal 12 bulan November tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Hambulu, RT.001/RW.006, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa MANSUR Bin NARMAN NARYO yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Hambulu, RT.001/RW.006, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor menerima telepon dari Sdr. KUBIL (DPO) yang kemudian memberikan perintah kepada Terdakwa untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu untuk yang ketiga kalinya dengan berat kurang lebih 100 gram di sekitar Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, Terdakwa berangkat menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. KUBIL (DPO) melalui telepon.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi di Jl. Raya Parung-Bogor, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dan mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut berbentuk satu bungkus besar yang dibungkus dalam kantong plastik hitam dan diletakkan di bawah pohon bambu kuning di samping dealer Mitsubishi. Setelah mengambil tempelan narkotika tersebut, Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan tiba sekira pukul 22.00 WIB. Sesampainya di rumah, Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut menggunakan timbangan elektrik berwarna silver dengan berat sekitar 100 gram dan setelah ditimbang narkotika tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam bertuliskan "VISVAL" milik Terdakwa, yang kemudian digantung di dinding kamar tidur rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa kembali menerima telepon dari saudara Sdr. KUBIL (DPO) dan memerintahkan Terdakwa untuk memecah atau membagi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram menjadi 8 (delapan) bungkus plastik bening dengan berat masing-masing sekitar 10 gram. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. KUBIL (DPO) untuk menempelkan 2 (dua) bungkus sabu yang masing-masing seberat 10 gram tersebut, di satu titik lokasi tepatnya di samping warung kelontong Madura yang terletak di pinggir Jalan Kampung Hambulu, RT.001/RW.006, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
  • Bahwa kemudian pada Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. KUBIL (DPO) melalui telepon dan memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 10 gram, di satu titik lokasi tepatnya di samping warung pakan burung yang terletak di pinggir Jalan Kampung Hambulu, RT.001/RW.006, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. KUBIL (DPO) dan diperintahkan untuk menempelkan 1 (satu) bungkus sabu seberat 10 gram di pertigaan Gang Empang, tepatnya di samping rumah warga yang berada di pinggir Jalan Kampung Hambulu, RT.001/RW.006, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa sedang makan di teras depan rumahnya yang beralamat di Kampung Hambulu, RT.001/RW.006, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Saksi A. YUDHA BRIAN, Saksi ARIEF BUDIMAN, dan Saksi RYAN LERIAN yang merupakan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening sedang yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi sabu seberat kurang lebih 20 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna silver yang disimpan dalam tas ransel berwarna hitam bertuliskan "VISVAL" yang digantung di dinding kamar tidur rumah Terdakwa. Terdakwa kemudian ditangkap dan pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan titipan dari saudara KUBIL yang bertujuan untuk dijual atau diedarkan, dengan tersangka bertindak sebagai kurir. Petugas kepolisian selanjutnya berusaha mencari Sdr. KUBIL (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. KUBIL (DPO) akan diberi upah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gra setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual dan total keseluruhan upah yang seharusnya Terdakwa terima sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), akan tetapi upah yang baru Terdakwa terima sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB.:6314/NNF/2024 tanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR, AKBP PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berar netto 24,7572 gram diberi nomor barang bukti 3449/2024/OF dan 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 21,2774 gram diberi nomor barang bukti 3450/2024/OF, barang bukti disita dari MANSUR Bin NARMAN NARYO, kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barag bukti dengan nomor 3449/2024/OF dan 3450/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya