Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
487/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.FIFI WIGNYORINI, SH
2.FARIDA ARIYANI, SH
ROHMAN bin ASMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 487/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3021/M.2.18.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIFI WIGNYORINI, SH
2FARIDA ARIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN bin ASMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa terdakwa ROHMAN bin ASMARI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat  di Warung Nasi Bebek depan Stasiun Kereta Api Jl Raya Bojonggede Rt 02 Rw 01 Ds Bojonggede Kec.Bojonggede Kab.Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara  dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan Maret tahun 2024 terdakwa ROHMAN bin ASMARI bertemu sdr ELUN (DPO) di pasar Minggu daerah Jakarta Selatan lalu sdr ELUN (DPO)  menawarkan kepada terdakwa untuk menjual narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu di daerah Bogor namun Ketika itu terdakwa ROHMAN bin ASMARI menolak ajakan sdr ELUN (DPO) tersebut,  kemudian pada tanggal 21 April 2024 Sdr ELUN ( DPO) datang ke Warung Nasi Bebek depan Stasiun Kereta Api Jl Raya Bojonggede Rt 02 Rw 01 Ds Bojonggede Kec.Bojonggede Kab.Bogor  tempat  terdakwa ROHMAN bin ASMARI berjualan nasi bebek dengan membawa narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu, lalu terdakwa bersamasama sdr ELUN (DPO) mengonsumsi narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu  tersebut, setelah itu Sdr ELUN (DPO) Kembali ke Pasar Minggu daerah Jakarta Selatan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 Sdr ELUN (DPO) datang Kembali ke Warung Nasi Bebek depan Stasiun Kereta Api Jl Raya Bojonggede Rt 02 Rw 01 Ds Bojonggede Kec.Bojonggede Kab.Bogor  tempat terdakwa ROHMAN bin ASMARI berjualan nasi bebek di depan Stasiun Kreta Api Jl Raya Bojonggede Rt 02 Rw 01 Ds Bojonggede Kec.Bojonggede Kab.Bogor dengan membawa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu yaitu Kristal putih dengan berat bruto 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram lalu sdr ELUN (DPO) kembali menawarkan kepada terdakwa ROHMAN bin ASMARI untuk menjualkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu, berhubung Ketika itu dagangan terdakwa ROHMAN bin ASMARI yaitu Nasi Bebek sedang  sepi akhirnya terdakwa ROHMAN bin ASMARI  mau menerima tawaran tersebut dan terdakwa ROHMAN bin ASMARI  membeli Narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu  dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) adapun rencana terdakwa ROHMAN bin ASMARI  akan menjual kembali dengan harga Rp 1.000.0000 (satu juta rupiah) dan selain itu terdakwa mempunyai rencana akan mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) maka sebelum terdakwa ROHMAN bin ASMARI mengedarkannya terdakwa ROHMAN bin ASMARI menyimpan narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu di atas lemari pakaian di Warung Nasi Bebek depan Stasiun Kereta Api Jl Raya Bojonggede Rt 02 Rw 01 Ds Bojonggede Kec.Bojonggede Kab.Bogor, namun pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 21.43 Wib sewaktu terdakwa sedang berada di Warung Nasi Bebek depan Stasiun Kereta Api Jl Raya Bojonggede Rt 02 Rw 01 Ds Bojonggede Kec.Bojonggede Kab.Bogor telah didatangi oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Bojong Gede yaitu saksi ERWIN PANCA RAMADAN, saksi TENGKU A RAZIKIN, saksi AGUNG M FITRI  lalu Petugas Kepolisian dari Polsek Bojong Gede yaitu saksi ERWIN PANCA RAMADAN, saksi TENGKU A RAZIKIN, saksi AGUNG M FITRI  melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu milik terdakwa ROHMAN bin ASMARI yang terdakwa ROHMAN bin ASMARI simpan di atas lemari baju yaitu 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang di dalamnya terdapat Kristal putih dengan berat bruto 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram selanjutnya Petugas Kepolisian dari Polsek Bojong Gede yaitu saksi ERWIN PANCA RAMADAN, saksi TENGKU A RAZIKIN, saksi AGUNG M FITRI membawa terdakwa ROHMAN bin ASMARI berikut barang buktinya ke Polsek Bojonggede guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ROHMAN bin ASMARI dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dan bukan kepentingan pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2536/NNF/2024 Tanggal 22 Juli 2024. Barang bukti yang diterima 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8370 gramdiberi nomor barang bukti 1588/2024/OF dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti nomor 1588/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Metafetamina  Narkotika dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan Nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 1588/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metafetamina dengan berat netto 0,8057 gram

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa terdakwa ROHMAN bin ASMARI pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 21.43 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat  di Warung Nasi Bebek depan Stasiun Kereta Api Jl Raya Bojonggede Rt 02 Rw 01 Ds Bojonggede Kec.Bojonggede Kab.Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya ketika saksi ERWIN PANCA RAMADAN, saksi TENGKU A RAZIKIN, saksi AGUNG M FITRI (Petugas Kepolisian dari Polsek Bojong Gede) berserta Tim sedang melaksanakan piket Opsnal Polsek Bojonggede ada seseorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya menginformasikan bahwasanya di Depan Stasiun Kereta Api Bojonggede JI. Raya Bojonggede Rt. 02/01 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor sering dilakukan transaksi jual beli narkoba kemudian saksi ERWIN PANCA RAMADAN, saksi TENGKU A RAZIKIN, saksi AGUNG M FITRI berserta Tim untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut, sesampainya di sebuah Warung Nasi Bebek depan Stasiun Kereta Api Jl Raya Bojonggede Rt 02 Rw 01 Ds Bojonggede Kec.Bojonggede Kab.Bogor  saksi AGUNG M FITRI dan saksi  TENGKU A RAZIKIN  melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi ERWIN PANCA RAMADAN, saksi TENGKU A RAZIKIN, saksi AGUNG M FITRI melakukan introgasi terhadap seseorang tersebut diketahui Bernama terdakwa ROHMAN bin ASMARI, setelah itu saksi ERWIN PANCA RAMADAN, saksi TENGKU A RAZIKIN, saksi AGUNG M FITRI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa ROHMAN bin ASMARI mengakui telah menyimpan narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu  diatas lemari pakaian yang diperolehnya dari sdr ELUN (DPO)  maka saksi ERWIN PANCA RAMADAN, saksi TENGKU A RAZIKIN, saksi AGUNG M FITRI menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu tersebut, selanjutnya saksi ERWIN PANCA RAMADAN, saksi TENGKU A RAZIKIN, saksi AGUNG M FITRI mendapati narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu  berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang di dalamnya terdapat Kristal putih dengan berat bruto 1,24 (satu koma dua puluh empat) setelah itu saksi ERWIN PANCA RAMADAN, saksi TENGKU A RAZIKIN, saksi AGUNG M FITRI mengamankan terdakwa ROHMAN bin ASMARI berikut barang bukti ke Polsek Bojonggede guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ROHMAN bin ASMARI dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dan bukan kepentingan pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2536/NNF/2024 Tanggal 22 Juli 2024. Barang bukti yang diterima 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8370 gramdiberi nomor barang bukti 1588/2024/OF dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti nomor 1588/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Metafetamina  Narkotika dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan Nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 1588/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metafetamina dengan berat netto 0,8057 gram

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya