| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO, sekira pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di depan warung makan Berkah Rasa, yang beralamat di Jl. Camat Enjan, Kp. Rawahingkik, Rt/Rw : 001/007, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataun rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO membuka aplikasi FB market place di HP terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO, dan saat itu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO melihat di branda FB terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO yang menampilkan group jual beli logam mulia Antam dan mengiklankan emas logam mulia seberat 1 (satu) gram dalam keadaan cacat, melihat group tersebut, selanjutnya terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO menghubungi nomor WA yang tertera di group jual beli logam mulia Antam tersebut, dan diketahui bernama saksi UMMU SHAFA dan menanyakan harga logam mulia seberat 1 (satu) gram tersebut, dan saat itu saksi UMMU SHAFA menjawab ”Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO menanyakan logam mulia seberat 5 gram, dan dijawab oleh saksi UMMU SHAFA ada, akan tetapi barangnya ada di saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA, kemudian terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO menghubungi saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA melalui pesan WA dan menanyakan logam mulia seberat 5 gram tersebut, dan dijawab oleh saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA, ”untuk logam mulia seberat 5 gram, ada tahun 2026, dengan harga Rp. 16.750.000,-(enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”, lalu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO jawab ”harga Net nya berapa?”, lalu di jawab saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA”Net nya ” Rp. 16.700.000,-(enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah), Setelah itu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO dan saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA sepakat untuk bertemu di Cileungsi dekat Masjid Arrojak, pada hari Minggu, tanggal 01 Februari 2026, setelah sholat subuh, dan saat itu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO mengatakan untuk seserahan adik terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO yang akan menikah, akan tetapi keesokan harinya, pada hari Minggu, tanggal 01 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 wib, terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO menghubungi saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA melalui pesan WA, Misi Bu, Bu Maaf Gimana?”, akan tetapi saat itu saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA menjawab sekitar pukul 06.18 wib, dan mengatakan ”kesiangan”, setelah itu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO dan saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA sepakat bertemu di sekitar Puskesmas Cileungsi, dan sekitar pukul 08.30 wib, korban mengirim pesan WA ke terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO yang mengatakan bahwa saksi UMMU AZKIA sudah sampai di belakang puskesmas Cileungsi tersebut dan mengirimkan lokasi tempat korban menunggu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO tersebut, melihat pesan WA tersebut, selanjutnya terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO langsung menuju lokasi yang dibagikan korban tersebut, dengan menggunakan grab motor, dan sekitar pukul 09.30 wib, terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO pun tiba di lokasi yang dibagikan saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA, dan langsung bertemu dengan saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA di depan warung makan Berkah Rasa yang beralamat di Jl. Camat Enjan, Kp. Rawahingkik, Rt/Rw : 001/007 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, saat itu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO sempat meminta korban untuk menyerakan 1 (satu) keping emas batangan logam mulia, seberat 5 gram, milik saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA tersebut dengan alasan melihat dan mengecek keaslian fisik 1 (satu) keping emas batangan logam mulia, seberat 5 gram milik saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA tersebut, lalu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO meminta saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA untuk mengapload aplikasi CertiEye dengan alasan mengecek keaslian logam mulia milik saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA tersebut, dan setelah terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO selesai mengecek keaslian 1 (satu) keping emas batangan logam mulia, seberat 5 gram milik saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA di aplikasi CertiEye yang didounloud di hp terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO tersebut, lalu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO menawar harga logam mulia tersebut, akan tetapi saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA mengatakan bahwa harganya sudah tidak bisa kurang lagi, kemudian terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO meminta nomor rekening saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA dengan alasan akan melakukan pembayaran melalui transfer, akan tetapi tidak lama setelah saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA memberikan nomor rekeningnya tersebut, terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO langsung membawa kabur 1 (satu) keping emas batangan logam mulia seberat 5 gram milik saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA tanpa ijin dari saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA dengan cara berlari ke pemukiman warga yang berada di belakang warung makan Berkah Rasa tersebut, kemudian saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA berteriak maling-maling secara berkali-kali, lalu warga sekitar langsung mengejar terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO, hingga terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO berhasil di amankan warga sekitar di pemukiman warga yang berada di belakang warung makan Berkah Rasa tersebut, kemudian terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO diamankan di Polsek Cileungsi guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO, saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA mengalami kerugian sebesar 16.750.000,-(enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.
Atau
kedua
----- Bahwa terdakwa terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO, sekira pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Dayeuh, RT.001/RW.003, Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang sesuatu yang Sebagian atau selurunya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- berawal pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO membuka aplikasi FB market place di HP terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO, dan saat itu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO melihat di branda FB terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO yang menampilkan group jual beli logam mulia Antam dan mengiklankan emas logam mulia seberat 1 (satu) gram dalam keadaan cacat, melihat group tersebut, selanjutnya terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO menghubungi nomor WA yang tertera di group jual beli logam mulia Antam tersebut, dan diketahui bernama saksi UMMU SHAFA dan menanyakan harga logam mulia seberat 1 (satu) gram tersebut, dan saat itu saksi UMMU SHAFA menjawab ”Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO menanyakan logam mulia seberat 5 gram, dan dijawab oleh saksi UMMU SHAFA ada, akan tetapi barangnya ada di saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA, kemudian terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO menghubungi saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA melalui pesan WA dan menanyakan logam mulia seberat 5 gram tersebut, dan dijawab oleh saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA, ”untuk logam mulia seberat 5 gram, ada tahun 2026, dengan harga Rp. 16.750.000,-(enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”, lalu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO jawab ”harga Net nya berapa?”, lalu di jawab saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA”Net nya ” Rp. 16.700.000,-(enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah), Setelah itu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO dan saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA sepakat untuk bertemu di Cileungsi dekat Masjid Arrojak, pada hari Minggu, tanggal 01 Februari 2026, setelah sholat subuh, dan saat itu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO mengatakan untuk seserahan adik terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO yang akan menikah, akan tetapi keesokan harinya, pada hari Minggu, tanggal 01 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 wib, terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO menghubungi saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA melalui pesan WA, Misi Bu, Bu Maaf Gimana?”, akan tetapi saat itu saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA menjawab sekitar pukul 06.18 wib, dan mengatakan ”kesiangan”, setelah itu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO dan saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA sepakat bertemu di sekitar Puskesmas Cileungsi, dan sekitar pukul 08.30 wib, korban mengirim pesan WA ke terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO yang mengatakan bahwa saksi UMMU AZKIA sudah sampai di belakang puskesmas Cileungsi tersebut dan mengirimkan lokasi tempat korban menunggu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO tersebut, melihat pesan WA tersebut, selanjutnya terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO langsung menuju lokasi yang dibagikan korban tersebut, dengan menggunakan grab motor, dan sekitar pukul 09.30 wib, terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO pun tiba di lokasi yang dibagikan saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA, dan langsung bertemu dengan saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA di depan warung makan Berkah Rasa yang beralamat di Jl. Camat Enjan, Kp. Rawahingkik, Rt/Rw : 001/007 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, saat itu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO sempat meminta korban untuk menyerakan 1 (satu) keping emas batangan logam mulia, seberat 5 gram, milik saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA tersebut dengan alasan melihat dan mengecek keaslian fisik 1 (satu) keping emas batangan logam mulia, seberat 5 gram milik saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA tersebut, lalu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO meminta saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA untuk mengapload aplikasi CertiEye dengan alasan mengecek keaslian logam mulia milik saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA tersebut, dan setelah terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO selesai mengecek keaslian 1 (satu) keping emas batangan logam mulia, seberat 5 gram milik saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA di aplikasi CertiEye yang didounloud di hp terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO tersebut, lalu terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO menawar harga logam mulia tersebut, akan tetapi saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA mengatakan bahwa harganya sudah tidak bisa kurang lagi, kemudian terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO meminta nomor rekening saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA dengan alasan akan melakukan pembayaran melalui transfer, akan tetapi tidak lama setelah saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA memberikan nomor rekeningnya tersebut, terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO langsung membawa kabur 1 (satu) keping emas batangan logam mulia seberat 5 gram milik saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA tanpa ijin dari saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA dengan cara berlari ke pemukiman warga yang berada di belakang warung makan Berkah Rasa tersebut, kemudian saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA berteriak maling-maling secara berkali-kali, lalu warga sekitar langsung mengejar terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO, hingga terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO berhasil di amankan warga sekitar di pemukiman warga yang berada di belakang warung makan Berkah Rasa tersebut, kemudian terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO diamankan di Polsek Cileungsi guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANGGA HARDIYANSYAH BIN DEDI HERDIYANTO, saksi NURHAYATI Als UMMU AZKIA mengalami kerugian sebesar 16.750.000,-(enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. |