Dakwaan |
Kesatu
-------Bahwa terdakwa I RIZA KOMERING bin FAHRI SALEH alm, terdakwa II MATRA PUTRA JAYA als JAYA bin ABUBAKAR YASIN alm , terdakwa III SYARIEF HIDAYAT bin SUPIANDI ANWAR als MAHDI alm dan terdakwa IV H UWOH SAEFULLAH SAG als SAEFULLAH bin H MIFTAH Alm pada hari Jumat tanggal 06 oktober 2023 sekitar pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat dirumah perumahan River Valey Blok B No 35 Rt 01/08 Ds Palasari Kec Cijeruk Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan atau dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 06 Oktoebr 2023 bertepat tersebut diatas saksi korban Banua (korban) sedang berada di rumah, dan disaat dirumah tersebut saksi korban terkejut karena kedatangan warga perumahan River valey.
- Bahwa saat saksi korban keluar rumah ingin menanyakan masalahnya, akan tetapi saat keluar rumah saksi korban di ajak berantem oleh seseorang dengan menggunakan TOA akan tetapi oleh korban tidak di hiraukan.
- Bahwa saat itu saksi korban melihat terdakwa I,terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV dimana terdakwa I membawa TOA (pengeras suara) dan mengajak berkelahi dengan saksi korban.
- Bahwa saat datang tersebut ada beberapa orang dengan membentangkan spanduk dengan bertuliskan ” Usir Dari Lingkungan Warga Yang Bikin Resah Lingkungan River Valey, Warga RV Ingin Damai Guyub, Musnahkan Sampah Masyarakat, Warga RV Ingin Rukun, Tetangga Masa Gitu Buat Onar Terus, Usir Dari RV Warga Yang Arogan Yang Sombong Dari RV.
- Bahwa tulisan itu di tempel sebagian di pagar rumah saksi korban dan juga ada yang di bentangkan oleh terdakwa IV, dan saat kejadian tersebut saksi korban memang berada di luar karena di minta terdakwa I agar kelaur rumah,dan saat itu banyak yang teriakn saksi korban dengan kata kata kasar seperti Banci Lo Potong Kontol Lo.
- Bahwa peranan dari terdakwa I saat datang kerumah saksi korban adalah sebagai pemimpin orasi dan membawa TOA dengan mengatakan banci Lo Potong Kontol Lo dengan berteriak usir dari lingkungan River valey, terdakwa II mendorong saksi korban saat itu orasi di depan rumah saksi karena saat itu terdakwa I mengajak untuk berkelahi dengan saksi korban, terdakwa III peserta orasi dan menyiram air mineral ke saksi korban sedangan terdakwa IV membawa poster warna merah dengan tulisan musnahkan sampah masyarakat warga RV ingin rukun dan poster bertuliskan warga RV ingin damai Guyub.
- Bahwa warga yang datang kerumah saksi korban awalnya tidak ada niat untuk orasi akan tetapi saat pagi tersebut dan di tanggal tersebut terdakwa I mengajak warga untuk mendatangi rumah saksi korban untuk mempertanyakan perihal penghadangan truk samnpah, dan saat itu terdakwa I juga yang membawa TOA dan bebrapa poster dan poster tersebut akhirnya di bentangkan oleh warga dimana poster tersebut bertuliskan warga RV ingin hidup rukun guyub dan saat sampai di lokasi rumah saksi korban terdakwa I dimana terdakwa I mengatakan kepada saksi korban dengan ucapan banci lo.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban merasa di rugikan dan nada ucapan dan sikap serta tulisan yang di bawa oleh para terdakwa.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 335 ayat 1 ke 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidanan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-------Bahwa terdakwa I RIZA KOMERING bin FAHRI SALEH alm, terdakwa II MATRA PUTRA JAYA als JAYA bin ABUBAKAR YASIN alm , terdakwa III SYARIEF HIDAYAT bin SUPIANDI ANWAR als MAHDI alm dan terdakwa IV H UWOH SAEFULLAH SAG als SAEFULLAH bin H MIFTAH Alm pada hari Jumat tanggal 06 oktober 2023 sekitar pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan oktober 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat dirumah perumahan River Valey Blom B No 35 Rt 01/08 Ds Palasari Kec Cijeruk Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik sesorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang suapaya hal itu diketahui umum ,Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 06 Oktoebr 2023 bertepat tersebut diatas saksi korban Banua (korban) sedang berada di rumah, dan disaat dirumah tersebut saksi korban terkejut karena kedatangan warga perumahan River valey.
- Bahwa saat saksi korban keluar rumah ingin menanyakan masalahnya, akan tetapi saat keluar rumah saksi korban di ajak berantem oleh seseorang dengan menggunakan TOA akan tetapi oleh korban tidak di hiraukan.
- Bahwa saat itu saksi korban melihat terdakwa I,terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV dimana terdakwa I membawa TOA (pengeras suara) dan mengajak berkelahi dengan saksi korban.
- Bahwa saat datang tersebut ada beberapa orang dengan membentangkan spanduk dengan bertuliskan ” Usir Dari Lingkungan Warga Yang Bikin Resah Lingkungan River Valey, Warga RV Ingin Damai Guyub, Musnahkan Sampah Masyarakat, Warga RV Ingin Rukun, Tetangga Masa Gitu Buat Onar Terus, Usir Dari RV Warga Yang Arogan Yang Sombong Dari RV.
- Bahwa tulisan itu di tempel sebagian di pagar rumah saksi korban dan juga ada yang di bentangkan oleh terdakwa IV, dan saat kejadian tersebut saksi korban memang berada di luar karena di minta terdakwa I agar kelaur rumah,dan saat itu banyak yang teriakan ke saksi korban dengan kata kata kasar seperti Banci Lo Potong Kontol Lo.
- Bahwa peranan dari terdakwa I saat datang kerumah saksi korban adalah sebagai pemimpin orasi dan membawa TOA dengan mengatakan banci Lo Potong Kontol Lo dengan berteriak usir dari lingkungan River valey, terdakwa II mendorong saksi korban saat itu orasi di depan rumah saksi karena saat itu terdakwa I mengajak untuk berkelahi dengan saksi korban, terdakwa III peserta orasi dan menyiram air mineral ke saksi korban sedangan terdakwa IV membawa poster warna merah dengan tulisan musanahkan sampah masyrakat warga RV ingin rukun dan poster bertuliskan warga RV ingin damai Guyub.
- Bahwa warga yang datang kerumah saksi korban awalnya tidak ada niat untuk orasi akan tetapi saat pagi tersebut dan di tanggal tersebut terdakwa I mengajak warga untuk mendatangi rumah saksi korban untuk mempertanyakan perihal pengahadangan truk samnpah, dan saat itu terdakwa I juga yang membawa TOA dan beberapa poster dan poster tersebut akhirnya di bentangkan oleh warga dimana poster tersebut bertuliskan warga RV ingin hidup rukun guyub dan saat sampai di lokasi rumah saksi korban terdakwa I dimana terdakwa I mengatakan kepada saksi korban dengan ucapan banci lo.
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II,terdakwa III dan terdakwa IV saat orasi di rumah saksi korban dan membawa poster dengan kata kata seperti tersebut dan menempelkan poster di depan pagar rumah saksi korban itu dengan maksud agar warga di River valey mengetahui bila saksi korban membuat ornar dan diminta untuk pergi dari perumahan tersebut semua di lakukan oleh para terdakwa agar khalayak umum atau masyarakat di perumahan tersebut tahu.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban merasa di rugikan dengan nada ucapan dan sikap serta tulisan yang di bawa oleh para terdakwa.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 310 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidanan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |