Dakwaan |
Pertama
----------- Bahwa Terdakwa I AGAM NASRUDIN als AGAM bin SAPRUDIN dan Terdakwa II PALAMA ANDIKA SAPUTRA alias ENDEUNG alias CUNGKRING bin ABDUL KOHAR SIREGAR, pada hari Jumat tanggal 12 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di PT Indobara Bahana yang beralamat Jl.Raya Golf Palem Hill No.7 RT.002/002 Desa Kadumanggu, Kec.Babakan Madang, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di wilayah dimana, Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, ” dengan terang-terangan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di PT Indobara Bahana yang beralamat Jl.Raya Golf Palem Hill No.7 RT.002/002 Desa Kadumanggu, Kec.Babakan Madang, Kab. Bogor, Terdakwa I AGAM NASRUDIN als AGAM bin SAPRUDIN dan Terdakwa II PALAMA ANDIKA SAPUTRA alias ENDEUNG alias CUNGKRING bin ABDUL KOHAR SIREGAR datang ke PT Indobara Bahana yang beralamat Jl.Raya Golf Palem Hill No.7 RT.002/002 Desa Kadumanggu, Kec.Babakan Madang, Kab. Bogor untuk ikut berdemonstrasi untuk meminta pekerjaan setelah diajak oleh Saksi KAMALUDIN als INEL;
- Bahwa sesampainya di PT Indobara Bahana yang beralamat Jl.Raya Golf Palem Hill No.7 RT.002/002 Desa Kadumanggu, Kec.Babakan Madang, Kab. Bogor Terdakwa I AGAM NASRUDIN als AGAM bin SAPRUDIN dan Terdakwa II PALAMA ANDIKA SAPUTRA alias ENDEUNG alias CUNGKRING bin ABDUL KOHAR SIREGAR bersama-sama dengan rombongan demonstrasi lainnya berhasil masuk ke dalam area PT Indobara Bahana.
- Bahwa tidak lama kemudian terjadi keributan antara rombongan demonstrasi yang di antaranya saksi BUDI, saksi KAMALUDIN alias INEL, saksi YUSUP, dan saksi IBNU dengan pihak security PT Indobara Bahana yaitu Saksi Korban RIZKO PRASETYO. Adapun keributan tersebut berkaitan dengan tidak disampaikannya tuntutan warga mengenai pekerjaan kuli bongkar untuk warga sekitar pabrik. Karena Terdakwa II PALAMA ANDIKA SAPUTRA alias ENDEUNG alias CUNGKRING bin ABDUL KOHAR SIREGAR merasa kesal dan terbawa emosi, lalu Terdakwa II PALAMA ANDIKA SAPUTRA alias ENDEUNG alias CUNGKRING bin ABDUL KOHAR SIREGAR menghampiri Saksi Korban RIZKO PRASETYO di dalam Pos Security dan kemudian mendorong Saksi Korban RIZKO PRASETYO menggunakan tangan kanan sambil berkata “maneh gawe dideui tengil amat sih” (kamu kerja disini belagu banget sih).
- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa I AGAM NASRUDIN alias AGAM bin SAPRUDIN menyusul Terdakwa II PALAMA ANDIKA SAPUTRA alias ENDEUNG alias CUNGKRING bin ABDUL KOHAR SIREGAR masuk ke dalam Pos Security dan menghampiri Saksi Korban RIZKO PRASETYO yang kemudian melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban RIZKO PRASETYO.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban RIZKO PRASETYO mengalami luka lecet pada leher dan luka memar pada lengan tangan kanan, lengan atas tangan kiri, punggung, dan tungkai atas kaki kanan akibat kekerasan tumpul sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor: 001623/RSUD.C/IFM.FK/VII/2024.
--------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa AGAM NASRUDIN als AGAM bin SAPRUDIN dan Terdakwa PALAMA ANDIKA SAPUTRA alias ENDEUNG alias CUNGKRING bin ABDUL KOHAR SIREGAR, pada hari Jumat tanggal 12 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di PT Indobara Bahana yang beralamat Jl.Raya Golf Palem Hill No.7 RT.002/002 Desa Kadumanggu, Kec.Babakan Madang, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di wilayah dimana, Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, ”yang dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di PT Indobara Bahana yang beralamat Jl.Raya Golf Palem Hill No.7 RT.002/002 Desa Kadumanggu, Kec.Babakan Madang, Kab. Bogor, Terdakwa I AGAM NASRUDIN als AGAM bin SAPRUDIN dan Terdakwa II PALAMA ANDIKA SAPUTRA alias ENDEUNG alias CUNGKRING bin ABDUL KOHAR SIREGAR datang ke PT Indobara Bahana yang beralamat Jl.Raya Golf Palem Hill No.7 RT.002/002 Desa Kadumanggu, Kec.Babakan Madang, Kab. Bogor untuk ikut berdemonstrasi untuk meminta pekerjaan setelah diajak oleh Saksi KAMALUDIN als INEL;
- Bahwa sesampainya di PT Indobara Bahana yang beralamat Jl.Raya Golf Palem Hill No.7 RT.002/002 Desa Kadumanggu, Kec.Babakan Madang, Kab. Bogor Terdakwa I AGAM NASRUDIN als AGAM bin SAPRUDIN dan Terdakwa II PALAMA ANDIKA SAPUTRA alias ENDEUNG alias CUNGKRING bin ABDUL KOHAR SIREGAR bersama-sama dengan rombongan demonstrasi lainnya berhasil masuk ke dalam area PT Indobara Bahana.
- Bahwa tidak lama kemudian terjadi keributan antara rombongan demonstrasi yang di antaranya saksi BUDI, saksi KAMALUDIN alias INEL, saksi YUSUP, dan saksi IBNU dengan pihak security PT Indobara Bahana yaitu Saksi Korban RIZKO PRASETYO. Adapun keributan tersebut berkaitan dengan tidak disampaikannya tuntutan warga mengenai pekerjaan kuli bongkar untuk warga sekitar pabrik. Karena adanya keributan yang terjadi antara demonstran dengan Saksi Korban RIZKO PRASETYO membuat Terdakwa II PALAMA ANDIKA SAPUTRA alias ENDEUNG alias CUNGKRING bin ABDUL KOHAR SIREGAR merasa kesal dan terbawa emosi yang selanjutnya Terdakwa II PALAMA ANDIKA SAPUTRA alias ENDEUNG alias CUNGKRING bin ABDUL KOHAR SIREGAR datang menghampiri Saksi Korban RIZKO PRASETYO dan kemudian mendorong Saksi Korban RIZKO PRASETYO menggunakan tangan kanan sambil berkata “maneh gawe dideui tengil amat sih” (kamu kerja disini belagu banget sih).
- Bahwa karena melihat adanya keributan di dalam Pos Security, tidak lama kemudian Terdakwa I AGAM NASRUDIN alias AGAM bin SAPRUDIN menyusul masuk ke dalam Post Security dan menghampiri Saksi Korban RIZKO PRASETYO yang kemudian melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban RIZKO PRASETYO.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban RIZKO PRASETYO mengalami luka lecet pada leher dan luka memar pada lengan tangan kanan, lengan atas tangan kiri, punggung, dan tungkai atas kaki kanan akibat kekerasan tumpul sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor: 001623/RSUD.C/IFM.FK/VII/2024.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------- |