Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
282/Pdt.G/2024/PN Cbi Sukaesih Khomsatuni Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 282/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukaesih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Khomsatuni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN CIBINONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Seluruhnya.
  2. Memberi izin kepada penggugat untuk memproses pembatalan nama orang tua angkat , yaitu Chandra Oktatafa dan ibu Khomsatun  menjadi Chandra Oktatafa dan Ibu Sukaesih sebagai ibu kandungnya. Pada Akta Kelahiran Nomor : 3201-LT-28052021-0540, tanggal 28-05-2014 yang tercatat pada kantor dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor.
  3. Memerintahkan Kepada penggugat untuk melapokan kepada kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan  sipil kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama orang tua kandung Ibu, yaitu Chandra Oktatafa dan ibu Khomsatun  menjadi Chandra Oktatafa dan Ibu Sukaesih sebagai ibu kandungnya
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak