Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Seluruhnya.
- Memberi izin kepada penggugat untuk memproses pembatalan nama orang tua angkat , yaitu Chandra Oktatafa dan ibu Khomsatun menjadi Chandra Oktatafa dan Ibu Sukaesih sebagai ibu kandungnya. Pada Akta Kelahiran Nomor : 3201-LT-28052021-0540, tanggal 28-05-2014 yang tercatat pada kantor dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor.
- Memerintahkan Kepada penggugat untuk melapokan kepada kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama orang tua kandung Ibu, yaitu Chandra Oktatafa dan ibu Khomsatun menjadi Chandra Oktatafa dan Ibu Sukaesih sebagai ibu kandungnya
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|