| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin LILI SUPRATMAN (Alm) Pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 Sekira pukul 21.00 Wib di Pasar Ciseeng Kel/Desa. Parigi Mekar Kec. Ciseeng Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 bulan April 2026 sekira pukul 15.00 Wib saat Terdakwa sedang dirumah, Terdakwa menghubungi Sdr. PACI (DPO) untuk memesan obat keras jenis tramadol, kemudian Sdr. PACI (DPO) langsung mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mentrasfer uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan untuk kurangnya sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) akan Terdakwa transfer kembali setelah obat keras jenis tramadol tersebut habis terjual, lalu setelah itu Terdakwa langsung di kirimkan lokasi oleh Sdr. PACI (DPO) yang beralmatkan di daerah jl. Bomang Kel/Desa. Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut, lalu sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa sampai di lokasi tersebut yang beralamatkan di jl. Raya Kalisuren Kel/Desa. Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Terdakwa temukan di bawah pohon terdapat plastik yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) plastik berisikan obat keras jenis Tramadol yang masing masing setiap 1 (satu) plastiknya berisikan 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah, setelah itu Terdakwa buka paket yang berisikan 13 (lima belas) plastik obat keras jenis Tramadol yang masing masing setiap 1 (satu) plastiknya berisikan 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis tramadol.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira Pukul 21.00 Wib di Pasar Ciseeng Kel/Desa. Parigi Mekar Kec. Ciseeng Kab. Bogor ketika Terdakwa sedang menjual obat keras jenis tramadol tersebut tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian dari Polsek Rancabungur lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, dan berhasil ditemukan barang bukti yang Terdakwa simpan di bawah kayu yaitu berupa 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) butir obat jenis Tramadol, Uang Hasil Penjualan sebesar Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah) selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek Iphone Xr berwarna biru dengan nomor imei : 356451105800648/3564511058192000, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Rancabungur kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol yaitu sejak bulan November 2025 di sekitaran daerah pasar Ciseeng Kel/Desa. Parigi Mekar Kec. Ciseeng Kab. Bogor dengan sistem COD dan pendapatan (omset) setiap harinya dalam menjual sediaan farmasi berupa obat keras tersebut kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Rata-rata setiap harinya Terdakwa dapat menjual/mengedarkan obat jenis tersebut kurang lebih sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dan untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 2491/NOF/2026 tanggal 27 April 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 1719/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0592 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin LILI SUPRATMAN (Alm) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin LILI SUPRATMAN (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin LILI SUPRATMAN (Alm) Pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 Sekira pukul 21.00 Wib di Pasar Ciseeng Kel/Desa. Parigi Mekar Kec. Ciseeng Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 bulan April 2026 sekira pukul 15.00 Wib saat Terdakwa sedang dirumah, Terdakwa menghubungi Sdr. PACI (DPO) untuk memesan obat keras jenis tramadol, kemudian Sdr. PACI (DPO) langsung mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mentrasfer uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan untuk kurangnya sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) akan Terdakwa transfer kembali setelah obat keras jenis tramadol tersebut habis terjual, lalu setelah itu Terdakwa langsung di kirimkan lokasi oleh Sdr. PACI (DPO) yang beralmatkan di daerah jl. Bomang Kel/Desa. Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut, lalu sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa sampai di lokasi tersebut yang beralamatkan di jl. Raya Kalisuren Kel/Desa. Kalisuren Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Terdakwa temukan di bawah pohon terdapat plastik yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) plastik berisikan obat keras jenis Tramadol yang masing masing setiap 1 (satu) plastiknya berisikan 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah, setelah itu Terdakwa buka paket yang berisikan 13 (lima belas) plastik obat keras jenis Tramadol yang masing masing setiap 1 (satu) plastiknya berisikan 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis tramadol.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira Pukul 21.00 Wib di Pasar Ciseeng Kel/Desa. Parigi Mekar Kec. Ciseeng Kab. Bogor ketika Terdakwa sedang menjual obat keras jenis tramadol tersebut tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian dari Polsek Rancabungur lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, dan berhasil ditemukan barang bukti yang Terdakwa simpan di bawah kayu yaitu berupa 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) butir obat jenis Tramadol, Uang Hasil Penjualan sebesar Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah) selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek Iphone Xr berwarna biru dengan nomor imei : 356451105800648/3564511058192000, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Rancabungur kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol yaitu sejak bulan November 2025 di sekitaran daerah pasar Ciseeng Kel/Desa. Parigi Mekar Kec. Ciseeng Kab. Bogor dengan sistem COD dan pendapatan (omset) setiap harinya dalam menjual sediaan farmasi berupa obat keras tersebut kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Rata-rata setiap harinya Terdakwa dapat menjual/mengedarkan obat jenis tersebut kurang lebih sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dan untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 2491/NOF/2026 tanggal 27 April 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 1719/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0592 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin LILI SUPRATMAN (Alm) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin LILI SUPRATMAN (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
|