Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.Agung Setiawan
2.GIANYTA APRILIA, SH
BASRUL Bin M. SALEH(Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2036/M.2.18/EKU.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Setiawan
2GIANYTA APRILIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRUL Bin M. SALEH(Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa BASRUL BIN M. SALEH (ALM) Pada hari Selasa, 26 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Bojong Rangkas Kel/Desa Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekira Pukul 21.00 wib saksi A. YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi RYAN LERIAN mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa adanya peredaran atau Sediaan Farmasi jenis obat merek  Tramadol, dan Trihexphenidyl, di wilayah Kec. Ciampea Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian Pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekira Pukul 22.00 wib di Jl. Raya Bojong Rangkas Kel/Desa Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor para saksi berhasil mengamankan terdakwa BASRUL BIN M. SALEH (ALM), kemudian pada saat di lakukan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir obat Jenis Tramadol, 200 (dua ratus) butir obat Jenis Trihexyphenidyl, Uang Tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A1k warna merah, No Imei. 868697041260138, 1 (satu) buah tas selempang warna Coklat. kemudian terdakwa berikut barangbukti diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa berangkat ke Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan menggunakan angkutan umum, kemudian sekitar pukul 00.00 wib terdakwa sampai di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, kemudian terdakwa berdiri di pinggir jalan kemudian terdakwa di panggil oleh Sdr. ABANG (DPO), kemudian Sdr. ABANG (DPO) langsung menawarkan obat-obatan kepada terdakwa, kemudian terdakwa membeli Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung Kembali kerumah kontrakan terdakwa di wilayah Kec. Cibungbulang Kab. Bogor dan terdakwa mulai menjual/mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat jenis Tramadol, dan Trihexyphenidyl sejak awal bulan Maret 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 1621/NOF/2024 Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4280 gram diberi nomor barang bukti 0833/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 2,1852 gram.
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan kode TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4600 gram diberi nomor barang bukti 0834/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2140 gram.

disimpulkan bahwa barang bukti 0833/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

disimpulkan bahwa barang bukti 0834/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer Terdakwa mampu mendapatkan omset per hari sekitar Rp. 50.000,-. yang bisa Terdakwa jual dengan harga yang bervariasi yaitu Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.25.000,- per 1 strip isi 10 butir, untuk Tramadol dijual dengan harga Rp.50.000,- per 1 strip isi 10 butir.
  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa BASRUL BIN M. SALEH (ALM) Pada hari Selasa, 26 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Bojong Rangkas Kel/Desa Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekira Pukul 21.00 wib saksi A. YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi RYAN LERIAN mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa adanya peredaran atau Sediaan Farmasi jenis obat merek  Tramadol, dan Trihexphenidyl, di wilayah Kec. Ciampea Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian Pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekira Pukul 22.00 wib di Jl. Raya Bojong Rangkas Kel/Desa Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor para saksi berhasil mengamankan terdakwa BASRUL BIN M. SALEH (ALM), kemudian pada saat di lakukan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir obat Jenis Tramadol, 200 (dua ratus) butir obat Jenis Trihexyphenidyl, Uang Tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A1k warna merah, No Imei. 868697041260138, 1 (satu) buah tas selempang warna Coklat. kemudian terdakwa berikut barangbukti diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa berangkat ke Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan menggunakan angkutan umum, kemudian sekitar pukul 00.00 wib terdakwa sampai di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, kemudian terdakwa berdiri di pinggir jalan kemudian terdakwa di panggil oleh Sdr. ABANG (DPO), kemudian Sdr. ABANG (DPO) langsung menawarkan obat-obatan kepada terdakwa, kemudian terdakwa membeli Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung Kembali kerumah kontrakan terdakwa di wilayah Kec. Cibungbulang Kab. Bogor dan terdakwa mulai menjual/mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat jenis Tramadol, dan Trihexyphenidyl sejak awal bulan Maret 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 1621/NOF/2024 Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4280 gram diberi nomor barang bukti 0833/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 2,1852 gram.
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan kode TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4600 gram diberi nomor barang bukti 0834/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2140 gram.

disimpulkan bahwa barang bukti 0833/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

disimpulkan bahwa barang bukti 0834/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer Terdakwa mampu mendapatkan omset per hari sekitar Rp. 50.000,-. yang bisa Terdakwa jual dengan harga yang bervariasi yaitu Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.25.000,- per 1 strip isi 10 butir, untuk Tramadol dijual dengan harga Rp.50.000,- per 1 strip isi 10 butir.
  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya