| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa ACEP Als GAGAL Bin SAFE’I pada hari Selasa tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Bojong Sentul Desa Taman Sari kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa berawal Saksi IDO MARULI TUA bersama Saksi RISWADI WIBISONO dan Saksi SUTRISNO mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan gas subsidi di wilayah Rumpin. Kemudian, pada hari selasa tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 04.30 wib Para Saksi berhasil mengamakan 2 orang laki-laki di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor yaitu Terdakwa ACEP Als GAGAL Bin SAFE’I dan Sdr. DENI SAPUTRA Als DEWA saat sedang berngkat ke daerah Tanggerang untuk menjual tabung gas 12 kg beserta 1 (Satu) unit Daihatsu pick up warna putih dengan nopol F 8999 HU dengan Nomor Rangka MHKP3BA1JPK184878 Nomor Mesin K3MJ37439 atas nama pemilik ACEP, 35 (tiga puluh lima) buah tabung gas 12 kg merk Bright Pertamina warna pink dan selanjutnya dibawa ke Mako Sat Bravo TNI AU Rumpin Bogor.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan tabung gas subsidi 3 kg yang dibeli di warung madura dan tabung gas 12 kg didapatkan dari Sdr. KOKO dan dilakukan penyalahgunaan tabung gas subsidi sejak bulan Maret 2026 dan terakhir pada hari Selasa tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 04.00 wib di Kampung Bojong Sentul Desa Taman Sari kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dengan cara tabung gas subsidi 3 kg dan tabung gas 12 kg dipasangkan selang kemudian tabung gas subsidi lpg 3 kg ditempatkan pada posisi terbalik di tanah, dan tabung gas 12 kg ditempatkan pada posisi berdiri yang selanjutnya ditempatkan es batu diatas tabung gas 12 kg dan menunggu sekitar 10 menit sampai isi tabung gas subsidi lpg 3 kg kosong dan Terdakwa mengulangi kegiatan tersebut sebanyak 4 tabung gas subsidi lpg 3 kg untuk mengisi tabung gas 12 kg sehingga Terdakwa menjual tabung gas 12 kg ke daerah yang berlokasi di Legok Kabupaten Tanggerang yang dilakukan sendiri oleh Terdakwa tanpa dibantu oleh orang lain.
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dalam seminggu adalah keuntungan per tabung gas 12 kg sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan dalam seminggu Terdakwa dapat menjual sebnyak 35 (tiga puluh lima) tabung gas 12 kg sehingga total keuntungan yang didapatkan sebesar Rp. 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin usaha dalam kegiatan usaha berupa gas bersubsidi.
- Bahwa Ahli BUDI WINARSO dapat dijelaskan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa merupakan kegiatan penyalahgunaan Gas bersubsidi sebagaimana Penjelaskan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu kegiatan ini bertujuan untuk memberoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjual bahan bakar minyak ke luar negeri.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Lampiran UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---
|