| Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa IMAM ABDURRAHMAN Bin ABDURRAHMAN pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di di Jl Bojong Baru Kp. Pulo Rt. 01/05 Desa Bojong Baru Kec. Bojonggede Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. TILE (DPO) dengan pembicaraan melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian, sekitar pukul 18.00 wib Saksi Korban MUHAMMAD FAUZI memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Type D1B02N12L2 A/T No.Pol. F-6099-FCI warna Biru Putih 2018 nomor rangka MH1JM2115JK857524 nomor Mesin : JM21E1837808 atas nama KADIR alamat : Kp.Pulo Rt. 01/05 Bojongbaru Kec Bojonggede Kab Bogor di pinggir jalan depan rumah Saksi Korban yang beralamatkan di Jl Bojong Baru Kp. Pulo Rt. 01/05 Desa Bojong Baru Kec. Bojonggede Kab. Bogor dengan keadaan sepeda motor tidak terkunci stang sehingga Saksi Korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Kemudian, sekitar pukul 18.30 wib Terdakwa bersama Sdr. TILE (DPO) berkeliling untuk mencari sasaran hingga melintas di Jl. Bojongbaru Kp. Pulo tepatnya di rumah Saksi Korban Terdakwa bersama dengan Sdr. TILE (DPO) sepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut sedangkan Sdr. TILE (DPO) menunggu sehingga Terdakwa mendorong dan mencoba menghidupkan untuk dibawa kabur akan tetapi sepeda motor tersebut tidak bisa hidup selanjutnya Saksi Korban melihat Terdakwa sehingga berteriak “maling” sehingga Terdakwa membanting sepeda motor tersebut untuk melarikan diri sedangkan Sdr. TILE (DPO) berhasil melarikan diri dan Saksi Korban mengejar Terdakwa dibantu oleh warga sehingga Terdakwa berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Bojonggede.
- Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai eksekutor yang mengambil motor tersebut, sedangkan peran Sdr. TILE (DPO) adalah sebagai joki dan mengawasi situasi di lingkungan sekitar.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FAUZI mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP 2023. ----
ATAU
KEDUA
--- Bahwa terdakwa IMAM ABDURRAHMAN Bin ABDURRAHMAN pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di di Jl Bojong Baru Kp. Pulo Rt. 01/05 Desa Bojong Baru Kec. Bojonggede Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. TILE (DPO) dengan pembicaraan melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian, sekitar pukul 18.00 wib Saksi Korban MUHAMMAD FAUZI memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Type D1B02N12L2 A/T No.Pol. F-6099-FCI warna Biru Putih 2018 nomor rangka MH1JM2115JK857524 nomor Mesin : JM21E1837808 atas nama KADIR alamat : Kp.Pulo Rt. 01/05 Bojongbaru Kec Bojonggede Kab Bogor di pinggir jalan depan rumah Saksi Korban yang beralamatkan di Jl Bojong Baru Kp. Pulo Rt. 01/05 Desa Bojong Baru Kec. Bojonggede Kab. Bogor dengan keadaan sepeda motor tidak terkunci stang sehingga Saksi Korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Kemudian, sekitar pukul 18.30 wib Terdakwa bersama Sdr. TILE (DPO) berkeliling untuk mencari sasaran hingga melintas di Jl. Bojongbaru Kp. Pulo tepatnya di rumah Saksi Korban Terdakwa bersama dengan Sdr. TILE (DPO) sepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut sedangkan Sdr. TILE (DPO) menunggu sehingga Terdakwa mendorong dan mencoba menghidupkan untuk dibawa kabur akan tetapi sepeda motor tersebut tidak bisa hidup selanjutnya Saksi Korban melihat Terdakwa sehingga berteriak “maling” sehingga Terdakwa membanting sepeda motor tersebut untuk melarikan diri sedangkan Sdr. TILE (DPO) berhasil melarikan diri dan Saksi Korban mengejar Terdakwa dibantu oleh warga sehingga Terdakwa berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Bojonggede.
- Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai eksekutor yang mengambil motor tersebut, sedangkan peran Sdr. TILE (DPO) adalah sebagai joki dan mengawasi situasi di lingkungan sekitar.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FAUZI mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023. --------- |