Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
260/Pdt.G/2024/PN Cbi PT. Indojaya Sukses Makmur PT. Sentul City, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 260/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Indojaya Sukses Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Hokli H. Lingga, S.H.PT. Indojaya Sukses Makmur
Tergugat
NoNama
1PT. Sentul City, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut dibawah ini:
  1. Surat Perintah Kerja Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran Apartemen 2 & Apartemen 3 Proyek Aeon Mixed Use Tahap II Nomor : 324.3.1/2.17-2/SC/XI/2019 tanggal 01 – 11 – 2019, senilai Rp. 13.636.363.636,- (tiga belas miliar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) belum termasuk Ppn;
  2. Surat Perintah Kerja Pekerjaan Instalasi Plumbing Apartemen 2 & Apartemen 3 Proyek Aeon Mixed Use Tahap II Nomor: 325.3.1/2.17-2/SC/XI/2019 tanggal 01 – 11 – 2019, senilai Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) belum termasuk Ppn;
  3. Surat Perintah Kerja Pekerjaan Instalasi Tata Udara Apartemen 2 & Apartemen 3 Proyek Aeon Mixed Use Tahap II Nomor; 325.3.1/2.17-2/SC/XI/2019 tanggal 01 – 11 – 2019, senilai Rp. 14.600.000.000,- (empat belas miliar enam ratus juta rupiah) belum termasuk Ppn ;
  4. Surat Perintah Kerja Pekerjaan Instalasi Elektrikal Apartemen 2 & Apartemen 3 Proyek Aeon Mixed Use Tahap II Nomor: 322.3.1/2.17-2/SC/XI/2019 tanggal 01 – 11 – 2019, senilai Rp. 23.221.087.202,- (dua puluh tiga miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua rupiah) belum termasuk Ppn;

DAN

  1. Bahwa pada tanggal 04 November 2019 telah ditandatangani Perjanjian Pemborong Kontrak antara Penggugat  dan Tergugat, yakni :
  2. Perjanjian Pemborong Kontrak Paket Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran Apartemen 2 & 3 Proyek Aeon Mixed Use Tahap 2, No.324.3.1/2.17-2/SC-KONTRAK/XI/2019, tanggal 04 - 11 – 2019;
  3. Perjanjian Pemborong Kontrak Paket Pekerjaan Intalasi Tata Udara Apartemen 2 &3 Proyek Aeon Mixed Use Tahap 2 No.323.3.1/2.17-2/SC-KONTRAK/XI/2019 tanggal 04 – 11 – 2019;
  4. Perjanjian Pemborong Kontrak Paket Pekerjaan Instalasi Plumbing Apaartemen 2 & 3 Proyek Aeon Mixed Use Tahap 2 No. 325.3.1/2.17-2/SC-KONTRAK/XI/2019 tanggal 04 – 11 – 2019;
  5. Perjanjian Pemborong Kontrak Paket Pekerjaan Instalasi Elektrikal Apartemen 2 & Apartemen 3 Proyek Aeon Mixed Use Tahap II No. 322.31/2.17-/SC-KONTRAK/XI/2019 tanggal 04 -11 – 2019.

 

3. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat atas Pemutusan Kontrak (Cut Off) secara Sepihak oleh Tergugat terhadap Penggugat sebagaimana Surat No. Ref : 365/SC-DIR/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021 yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat.

4. Menyatakan perbuatan Tergugat melaporkan Penggugat kepada Polda Jawa Barat dengan Nomor laporan : LPB/376/IX/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 4 September 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.

5. Menyatakan Hasil Prestasi Kerja Klien Kami (Progress Kumulatif) mencapai 22,0738% senilai Rp. 17.980.759.000,- adalah benar dan beralasan hukum

6. Menyatakan Tagihan Tergugat Rp. 8.730.909.062,- (delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan ribu enam puluh dua rupiah) yang dianggap sebagai kelebihan bayar dari sisa Uang Muka, kepada Penggugat tidak sah dan tidak beralasan secara hukum;

7.Menghukum Tergugat untuk tidak meminta kepada Penggugat mengembalikan uang DP sebesar Rp. 8.730.909.062,- (delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan ribu enam puluh dua rupiah);

8.Menyatakan Penggugat mengalami kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sebesar Rp. 16.237.571.044,-( enam belas miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Setoran Pajak Pph sebesar Rp. 733.117.058,- (tujuh ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh belas ribu lima puluh delapan rupiah);
  2. Setoran Pajak Ppn dari 16 Invoice yang belum dibayarkan Tergugat, sebesar Rp. 856.179.986,- (delapan ratus lima puluh enam juta seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);
  3. Setoran Pajak Pph dari 16 Invoice yag belum dibayarkan Tergugat sebesar Rp. 246.520.339,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah);
  4. Biaya Prelim (Overhead) periode bulan April 2020 sampai dengan Oktober 2021 (masa pending 19 bulan) sebesar Rp. 1.249.897.945,- (satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah);
  5. Barang material yang kondisi belum terpasang di lantai atas apartemen karena pending dan penghentian proyek sepihak oleh Tergugat yang apa bila dinilai dengan uang senilai Rp. 437.066.972,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah);
  6. Barang material milik Penggugat yang tersimpan digudang Sentul, yang apa bila dirupiahkan senilai Rp. 4.098.103.087,- (empat miliar sembilan puluh delapan juta seratus tiga ribu delapan tujuh rupiah);
  7. Denda keterlambatan bayar invoice yang belum dibayarkan Tergugat, Penggugat berhak sah secara hukum mengklaim denda keterlambatan bayar invoice kepada Tergugat, sebesar Rp. 470.940.574,34. (empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh empat koma tiga puluh empat rupiah)
  8. Kehilangan potensi keuntungan (lost opportunity) wajar sebesar Rp. 15% dari nilai Proyek 4 SPK yang diterbitkan Tergugat yang total nilai proyek sebesar Rp. 81. 457.450.838,- (delapan puluh satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) exclude Ppn, sebesar Rp. 8.145.745.083,- (delapan miliar seratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu delapan puluh tiga rupiah);

 

9.Menghukum Tergugat membayar Ganti Rugi sebesar sebesar Rp. 16.237.571.044,- enam belas miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh empat rupiah) kepada Tergugat atas prestasi sebelum CUTT OFF DAN Sesudah CUT OFF serta pajak pajak.;

10.Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini seketika dan sekaligus.

11.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatan Tergugat  untuk menjalankan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

12.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

13.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak