Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengurus Pembuatan AKTA KEMATIAN atas Nama ADANG sebagai Ayah Pemohon, yang telah meninggal dunia pada Hari Sabtu Tanggal : 19/02/2011 di Rumah, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dikarenakan Sakit, yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 474.3 / 23 / IX / 2011, yang diterbitkan pada Tanggal 23 September 2011 dari Kantor Desa / Lurah Cileungsi, Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Akta Kematian ADANG sebagai Ayah Pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Akta Kematian Tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|