INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
423/Pdt.G/2025/PN Cbi | DEDY SISWANTO | 1.Sylvia Angkawidjaja 2.Helena Angkawidjaja 3.Hendra Angkawidjaja 4.Hendrik Angkawijaya 5.Liana Angkawidjaja 6.Neneng Purnawati Angkawijaya 7.Yolanda 8.Harjanto Angkawidjaja |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 423/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menetapkan kematian Karel Suwito Angkawidjaja (Alm) adalah tanggal 6 September 2017 berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Jakarat Timur Nomor : 3175-KM-15092017-0002 tertanggal 15 September 2017.
3. Menyatakan Ahli Waris dari Karel Suwito Angkawidjaja (alm) adalah :
• Sylvia Angkawijaya Tergugat I (Satu).
• Helena Angkawidjaja Tergugat II (Dua).
• Hendra Angkawidjaja Tergugat III (Tiga).
• Hendrik Angkawijaya Tergugat IV (Empat).
• Liana Angkawidjaja Tergugat V (Lima).
• Neneng Purnamawati Angkawijaya Tergugat VI (Enam).
• Yolanda Tergugat VII (Tujuh).
• Harjanto Angkawidjaja Tergugat VII (Delapan)
4. Menyatakan Para Ahli Waris dari Karel Suwito Angkawidjada (Alm) tidak berhak atas Peninggalan Pewaris berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Gaperi Blok HG No. 5 RT 001 RW 019 Kelurahan Bojong Gede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan tanah seluas 82 m?2; (Delapan puluh dua meter persegi) dan Bangunan seluas 36 m?2; (Tiga puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 591 An. Karel Suwito Angkawidjada dengan batas-batas : Sebelah Barat Rumah Ibu Mintarsih, Sebelah Timur Rumah Bapak Gino, Sebelah Utara Rumah Ibu Heryuni, Sebelah Selatan Jalan.
5. Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Jual Beli senilai Rp. 65.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) antara Penggugat dan atas Jual Beli sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Gaperi Blok HG No. 5 RT 001 RW 019 Kelurahan Bojonggede Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan tanah seluas 82 m?2; (Delapan puluh dua meter persegi) dan bangunan seluas 36 m?2; (Tiga puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 591 An. Karel Suwito Angkawidjada dengan batas-batas :
- Sebelah Barat Rumah Ibu Mintarsih
- Sebelah Timur Rumah Bapak Gino
- Sebelah Utara Rumah Ibu Heryuni
- Sebelah Selatan Jalan
6. Menghukum Para Tergugat (Sylvia Angkawijaya Tergugat I (Satu). Helena Angkawidjaja Tergugat II (Dua). Hendra Angkawidjaja Tergugat III (Tiga).
Hendrik Angkawijaya Tergugat IV (Empat). Liana Angkawidjaja Tergugat V (Lima). Neneng Purnamawati Angkawijaya Tergugat VI (Enam). Yolanda Tergugat VII (Tujuh). Harjanto Angkawidjaja Tergugat VII (delapan) untuk melepaskan haknya atas peninggalan pewaris berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Gaperi Blok HG No. 5 RT 001 RW 019 Kelurahan Bojonggede Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan tanah seluas 82 m?2; (Delapan puluh dua meter persegi) dan bangunan seluas 36 m?2; (Tiga puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 591 An. Karel Suwito Angkawidjaja dengan batas-batas :
- Sebelah Barat Rumah Ibu Mintarsih
- Sebelah Timur Rumah Bapak Gino
- Sebelah Utara Rumah Ibu Heryuni
- Sebelah Selatan Jalan
7. Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Gaperi Blok HG No. 5 RT 001 RW 019 Kelurahan Bojonggede Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan tanah seluas 82 m?2; (Delapan puluh dua meter persegi) dan bangunan seluas 36 m?2; (Tiga puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 591 An. Karel Suwito Angkawidjaja dengan batas-batas :
- Sebelah Barat Rumah Ibu Mintarsih
- Sebelah Timur Rumah Bapak Gino
- Sebelah Utara Rumah Ibu Heryuni
- Sebelah Selatan Jalan.
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Kementrian ATR/BPN Badan Pertanahan Kabupaten Bogor I ) untuk melakukan proses balik nama berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Gaperi Blok HG No 5 RT 001 RW 019 Kelurahan Bojonggede Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan Tanah seluas 82 m?2; (Delapan puluh dua meter persegi) dan Bangunan seluas 36 m?2; (Tiga puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 591 An. Karel Suwito Angkawidjaja dengan batas-batas : Sebelah Barat Rumah Ibu Mintarsih, Sebelah Timur Rumah Bapak Gino, Sebelah Utara Rumah Ibu Heryuni, Sebelah Selatan Jalan kepada DEDY SISWANTO (Penggugat).
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan untuk Proses Balik Nama sertifikat Hak Milik Nomor : 591 An. Karel Suwito Angkawidjaja menjadi atas Nama Dedi Siswanto (Penggugat) pada Kantor Kementrian ATR/BPN Badan Pertanahan Kabupaten bogor I (Turut Tergugat) dan memerintahkan Kepada Kantor Kementrian ATR/BPN Badan Pertanahan Kabupaten bogor I untuk melakukan balik nama sertifikat atas tanah atas nama Penggugat ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor I (BPN Kabupaten Bogor I).
10. Menghukum Tergugat I (Satu), Tergugat II (Dua), Tergugat III (Tiga), Tergugat IV (Empat), Tergugat V (Lima), Tergugat VI (Enam), Tergugat VII (Tujuh) dan Tergugat VIII (Delapan) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara aquo.
11. Penggugat bersedia menanggung seluruh biaya yang timbul atas Perkara Aquo. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |